Selasa, 17 April 2012

Sindikasi news.okezone.com

Sindikasi news.okezone.com


Ribka Tjiptaning Heran Kena Sanksi Dilarang Pimpin Rapat

Posted: 17 Apr 2012 12:57 AM PDT

JAKARTA - Ketua Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning Ploretariati mendapat sanksi larangan memimpin rapat Pansus dan Panja DPR. Sanksi tersebut diberikan oleh Badan Kehormatan (BK) DPR, lantaran hilangnya ayat tembakau dalam dalam Undang-undang Penanggulangan Dampak Tembakau.
 
Menanggapi hal tersebut, Ribka mengaku heran. Karena menurut pengakuannya, selama ini sudah dijelaskan bahwa tidak ada ayat yang hilang. "Ya kan aneh. Padahal sudah dijelaskan panjang lebar tidak ada ayat yang hilang," kata Ribka dalam pesan singkat kepada wartawan di DPR, Jakarta, Selasa (17/4/2012).
 
Lebih lanjut politikus PDIP ini menerangkan bahwa perihal terdapatnya coretan dalam draft tersebut hanya digunakan sebagai materi untuk pembahasan. "Paraf pada tulisan atau coret-coret tangan itu sebagai wacana dalam proses pembahasan," tegas Ribka.
 
Sebelumnya, Wakil Ketua BK DPR Siswono Yudohusodo menyatakan Ribka Tjibtaning tak bisa lagi memimpin rapat Panitia Khusus (Pansus) dan Panitia Kerja (Panja) DPR.
 
Larangan itu merupakan sanksi dari BK lantaran Ribka telah lalai sehingga ayat-ayat tentang tembakau dalam Undang-undang Penanggulangan Dampak Tembakau ada yang hilang. Sanksi itu kata dia, sudah dikenakan ke Ribka sejak Januari 2012 lalu. "Sekarang April, kalau tak salah Januari kemarin," tandasnya.

(ful)

Enam Hari Pascagempa Aceh, 30 Napi Belum Kembali ke LP

Posted: 17 Apr 2012 12:40 AM PDT

PADANG - Hingga hari ini, 30 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (LP) Benteng, Sigli, Kabupaten Pidie, Aceh, yang kabur pascagempa pada Rabu 11 April lalu, belum kembali. Saat gempa bumi 8,5 Skala Richter mengguncang, sipir mengeluarkan para napi karena khawatir bangunan roboh dan ancaman tsunami.

Saat itu ada 60 napi yang memanfaatkan situasi dengan melarikan diri, namun setengah napi yang kabur menyerahkan diri.

Dirjen Permasyarakatan Kemenkum HAM, Sihabudin, Selasa (17/4/2012), mengatakan pihaknya masih menunggu para napi untuk menyerahkan diri. Jika sampai akhir pekan ini mereka tidak kembali, aparat keamanan akan memburu mereka.

Ada 221 napi yang dilepas untuk menyelamatkan diri menyusul gempa dan potensi tsunami. Lokasi LP hanya berjarak sekira 70 meter dari bibir pantai.

Petugas mulanya mengumpulkan mereka di lapangan setelah gempa pertama. Pada saat gempa kedua, kondisi masyarakat di luar LP panik, sehingga petugas berinisiatif melepaskan mereka untuk menyelamatkan diri.

Setelah situasi normal, satu per satu napi kembali ke LP, namun sampai malam hari ada sekira 60 orang yang tidak kembali.

Kanwil Kemenkum HAM Aceh mengancam jika mereka tidak kembali ke LP, pihaknya akan memberi tindakan disiplin seperti mengurangi remisi.

(Gusfen Khairul /Sindo TV/ton)

Tiada ulasan:

Catat Ulasan