Selasa, 22 November 2011

Sindikasi news.okezone.com

Sindikasi news.okezone.com


Rapat Ditunda, Fit & Proper Test Capim KPK Makin Molor

Posted: 22 Nov 2011 01:29 AM PST

© 2007 - 2011 okezone.com, All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0397 seconds Full content generated by Get Full RSS.

Saat Bendera Bintang Fajar Berkibar di Negeri Kincir Angin

Posted: 22 Nov 2011 01:21 AM PST

JAKARTA - Bendera Bintang Fajar dilaporkan kembali berkibar di Belanda. Staf Khusus Gubernur Sulut Bidang Investasi, Jackson Kumaat sebagai saksi mata menuturkan, pemandangan tersebut dilihatnya di sebuah bangunan ruko beralamat di Filiaal 0024 Kalverstraat 71 Amsterdam, Belanda.

Jackson menuturkan berbagai atribut seperti bendera, spanduk, poster, cinderamata dan foto-foto Papua dipertunjukkan dengan bebasnya. Menurut Jackson, bagi sebagian besar warga Belanda kebebasan berekspresi dan pluralisme merupakan sikap yang dijunjung tinggi. Tapi bagi dirinya, pemasangan bendera OPM di sebuah bangunan ruko di Filiaal 0024 Kalverstraat 71 Amsterdam Belanda ini, merupakan sinyal bahaya dalam menjaga keutuhan NKRI.

Namun, menurut Aktivis HAM Andreas Harsono, pengibaran bendera Bintang Fajar tidaklah perlu dipermasalahkan. "Itu kan tidak melanggar hukum, so what? Kalau membunuh baru dipermasalahkan, karena itu jelas melanggar hukum," kata Andreas saat berbincang dengan okezone, Senin (21/11/2011) malam.

Di mata Andreas, pengibaran bendera Bintang Fajar ini, tak jauh berbeda dengan seorang pemain sepakbola Barcelona mengibarkan bendera Republik Catalunya saat laga pertandingan melawan seteru abadinya Real Madrid. "Bagaimana Anda melihat, seorang Charles Puyol, pemain belakang Barcelona berlari-lari mengibarkan bendera Republik Catalunya?" kata Andreas.

Dalam catatan sejarah Spanyol, Catalunya adalah sebuah wilayah otonomi Spanyol yang beribu kota di Barcelona. Wilayah Catalunya ini sempat empat kali mendeklarasikan kemerdekaannya sebanyak empat kali, yakni tahun 1641, 1873, 1931, 1934. Hingga saat ini rivalitas antara Catalunya dengan Spanyol masih terlihat ketika klub Sepakbola Real Madrid berlaga melawan klub kebangaan warga Catalanya, Barcelona. Seringkali dalam laga tersebut, pemain Barcelona mengibarkan bendera Catalunya sebagai lambang perlawanan terhadap Spanyol.

Persoalan pengibaran bendera Bintang Fajar, bukanlah cerita baru. Namun seringkali publik melihat bahwa bendera Bintang Fajar diidentikan dengan Organisasi Papua Merdeka (OPM), padahal kata Andreas, OPM merupakan istilah generik yang digunakan untuk menyebut setiap kelompok yang menginginkan kemerdekaan. "Sama seperti GAM, itu adalah nama generik. Padahal namanya Sumatra National Liberation Front (ASNLF)," kata Andreas.

Andreas menuturkan, di Indonesia saja, pengibaran bendera Bintang Fajar masih menjadi kontroversial. Ratusan orang Papua, pernah merasakan jeruji penjara karena masalah bendera. "Pada Desember 2010, tercatat 130-an orang ditahan gara-gara masalah bendera, baik bendera Maluku Selatan, dan juga pengibaran bendera Bintang Fajar," kata Andreas.

Dikisahkan Andreas, seorang aktivis Papua, bernama Filep Karma bahkan telah ditahan sejak tahun 2004 di penjara Abepura terkait pengibaran bendera bintang Fajar pada 1 Desember 2004. Padahal Filep tak dapat dipenjara karena mereka hanya menyatakan aspirasi mereka.

Andreas pernah menulis dalam blognya, tentang penelitian Human Rights Watch Juni 2010 dengan judul, Prosecuting Criminal Aspiration: Indonesia's Political Prisoners. Laporan ini meminta pemerintah Indonesia membebaskan lebih dari 100 tahanan politik di Papua maupun kepulauan Maluku. Mereka dinilai tidak bersalah.

Mereka hanya menyatakan aspirasi mereka untuk merdeka dari Indonesia. Menyatakan pendapat adalah bagian dari kebebasan berpendapat. Orang seperti Filep Karma ini dilindungi International Convenant on Civil and Political Rights, sebuah traktat internasional, yang diratifikasi Indonesia pada 2006. Namun sepertinya, pemerintahan Presiden Susilo Yudhoyono tak menganggap penting untuk membebaskan orang-orang yang tak bersalah ini.

Persoalan bendera, kata Andreas juga tak lepas dari persoalan aturan yang saling bertentangan di Indonesia. Berdasarkan UU Otonomi Khusus Nomor 21 tahun 2001 tertulis jaminan terhadap hak-hak orang Papua untuk mempunyai lambang sendiri. Namun, pada tahun 2007, pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberlakukan PP No. 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah.

Kedua aturan ini dianggap sangat bertentangan, karena PP Nomor 77 Tahun 2007 justru melarang penggunaan simbol-simbol separatis sebagai lambang daerah, dan menerapkan pasal-pasal makar sebagai alat untuk memberangus orang Papua yang kritis menyuarakan hak-haknya. PP Nomor 77 tahun 2007 inilah yang seringkali digunakan untuk memberangus kebebasan berpendapat dan kebebasan berekspresi orang-orang Papua.

Andreas, mengatakan masih banyak persoalan penting yang bisa disoroti di Papua ketimbang mengurusi pengibaran bendera Bintang Fajar di Belanda.

(ded)

Full content generated by Get Full RSS.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan