ANTARA - Mancanegara |
AS masukkan Abu Jabal sebagai teroris Posted: 22 Nov 2011 08:49 PM PST Washington (ANTARA News) - Departemen Luar Negeri AS, Selasa (22/11), memasukkan seorang warganegara Arab Saudi yang memiliki kaitan dengan kelompok gerilyawan Lebanon sebagai seorang teroris. Ibrahim Suleiman Hamad Al-Hablain, yang juga dikenal dengan nama Abu Jabal, disebut oleh AS sebagai ahli peledak dan agen dari Brigade Abdullah Azzam, atau AAB, satu organisasi pejuang Lebanon, kata Departemen Luar Negeri AS di dalam satu pernyataan. AAB mengaku bertanggung jawab atas pemboman Juli 2010 terhadap satu tanker minyak Jepang dan penembakan beberapa roket ke dalam wilayah Israel dari Lebanon, kata departemen tersebut --yang mengutip laporan media-- sebagaimana diberitakan Reuters, yang dipantau ANTARA di Jakarta, Rabu siang. Penetapan sebagai "teroris" membuat aset Abu Jabal di wilayah AS dibekukan dan warganegara AS dilarang berbisnis dengan dia atau terlibat dalam transaksi apapun yang mungkin menguntungkan dia. Departemen Luar Negeri AS menyatakan Abu Jabal dicari untuk diekstradisi oleh pemerintah Arab Saudi karena "ia melakukan kegiatan ekstrem di luar negeri". Editor: AA Ariwibowo COPYRIGHT © 2011 Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com Full content generated by Get Full RSS. |
Pria AS diganjar 350 tahun penjara karena kasus pornografi anak Posted: 22 Nov 2011 05:38 PM PST Washington (ANTARA News) - Seorang pria di negara bagian Midwestern AS, Indiana, dijatuhi hukuman 315 tahun penjara oleh Departemen Kehakiman pada Selasa (22/11) karena memproduksi dan menyebarkan pornografi anak. David Bostic (25) "melakukan tindakan keji pelecehan seksual terhadap kelompok paling rentan di dalam masyarakat kita", kata Asisten Jaksa Agung Lanny Breuer dari Divisi Pidana Departemen Kehakiman. Kasus tersebut adalah "masalah paling penting pornografi anak yang pernah diselidiki" oleh petugas dari Biro Penyelidikan Federal, kata Michael Welch dari Divisi Maya FBI. Kasus itu menghasilkan "pengidentifikasian dan penyelematan sebanyak dua lusin anak dari dalam dan luar Amerika Serikat", kata Welch sebagaimana dikutip AFP --yang dipantau ANTARA di Jakarta, Rabu pagi. Jaksa AS Joseph Hogsett dari Southern District, Indiana, mengatakan Bostic "termasuk di antara pelanggar hukum paling berbahaya yang pernah dihukum" oleh kantornya. Pada Juni, Bostic menyatakan ia bersalah karena memproduksi gambar pornografi lima anak, semuanya berusia empat tahun atau lebih kecil lagi, termasuk bayi yang berusia dua bulan. Ia kemudian bertukar sebagian gambar lewat Internet dengan orang-orang di seluruh dunia dalam tindakan lain pornografi anak. Kasus tersebut diajukan sebagai bagian dari Project Safe Childhood, gagasan nasional Departemen Kehakiman yang diluncurkan pada Mei 2006 guna memerangi lonjakan pelecehan dan eksploitasi seksual anak-anak. "Tak ada hukuman penjara yang bisa mengubah rasa sakit dan penderitaan yang telah ditimbulkan oleh Bostic," kata Breuer. "Tapi hukuman hari ini mengirim pesan kuat bahwa pelaku eksploitasi seksual anak akan dihukum dengan berat." (C003) Editor: B Kunto Wibisono COPYRIGHT © 2011 Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com Full content generated by Get Full RSS. |
You are subscribed to email updates from ANTARA News - Internasional To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |
Tiada ulasan:
Catat Ulasan