Selasa, 26 Julai 2011

Sindikasi news.okezone.com

Sindikasi news.okezone.com


Calon Gubernur Banten Palsukan Data Pendukung

Posted: 26 Jul 2011 01:12 AM PDT

TANGERANG - Pasangan Bakal Calon (Balon) Gubernur Banten dari jalur Independen, Dwi Jatmiko dan Tjetjep Mulya Dinata, diduga melakukan pemalsuan data pendukung.
 
Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) divisi Pengawasan dan Humas, Multa Fidrus, mengatakan dari 450 fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kota Tangsel. Hanya 160 KTP yang asli, selebihnya dimanipulasi.
 
"Itu baru yang kita temukan di Kota Tangsel. Belum lagi di Kota dan Kabupaten Tangerang," ujarnya, saat berbincang kepada okezone, Selasa (26/7/2011).
 
Kemungkinan besar, calon Gubernur Banten dari jalur independen itu tidak akan lolos menjadi Calon Gubernur (Cagub) Banten. Sebab, kini belum ada keputusan resmi dari KPU syarat dukungan itu lolos seleksi administasi.
 
"Syarat calon independen itu harus mendapat empat persen dukungan dari total penduduk banten, 10,5 juta. Berarti dia harus mengumpulkan 440 ribu KTP dan tanda tangan," terangnya.
 
Selain calon independen, tiga pasangan Bakal Calon (Balon) dari jalur partai, yakni Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno, Wahidin Halim-Irna Narulita, Jazuli Juwaini-Mamun Muzaki juga belum dinyatakan lolos seleksi administrasi.
 
Namun, untuk Balon Gubernur Banten dari jalur partai, sejauh ini belum menunjukkan tanda-tanda adanya pelanggaran yang mengarah pada gagalnya seleksi administrasi.
 
"Penetapan Calon Gubernur dan nomor urut, pada 22 Agustus," tambahnya.

(teb)

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by Used Car Search.

Pejabat Kemenkes Dituding Jadi Aktor Korupsi Alkes

Posted: 26 Jul 2011 01:07 AM PDT

JAKARTA- Kuasa hukum mantan Sekretaris Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Kemenko Kesra), Soetedjo Yuwono, Rudi Alfonso,  bersikeras bahwa kliennya hanyalah korban konspirasi besar dalam proyek pengadaan alat kesehatan penanggulangan wabah flu burung tahun 2006.

"Dia (Sutedjo Yuwono) adalah korban dari konspirasi pihak yang memindahkan anggaran itu ke Kesra," kata Rudi Alfonso saat ditemui wartawan usai sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap Sutedjo Yuwono di Tipikor, Selasa (26/7/2011).

Rudi mengatakan ada aktor intelektual yang sengaja memindahkan anggaran yang seharusnya ada di Kemenkes ke Kemenko Kesra.

"Karena beliau enggak pernah merencanakan sebelumnya, Tiba-tiba ada tangan yang memindahkan itu dari depkes ke kesra," ungkapnya.

Dijelaskan Rudi, selama kliennya menjabat sebagai sekretaris Kemenko Kesra, belum pernah ada anggaran pengadaan barang yang nilainya hingga ratusan miliar. "Tiba-tiba ada DIPA (Daftar Isian Pagu Anggaran) APBN-P (Anggaran Pendapatan Belanja Negara-Perubahan) yang harus direalisasi dalam 18 hari," katanya.

Dia menengarai jangka waktu yang diberikan sengaja dibuat mepet. Sehingga, proyek pengadaan alat kesehatan untuk penanggulangan flu burung tersebut tidak memungkinkan untuk lelang atau tender sebagaimana mestinya.

"Saya kira dari awal dia sudah diarahkan untuk penunjukkan langsung," cetusnya.

Oleh Jaksa Penuntut Umum dari KPK di Pengadilan Tipikor, Soetedjo Yuwono dituntut enam tahun hukuman kurungan dan denda sebesar Rp300 juta, atau subsider 4 bulan kurungan.
(ugo)

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by Used Car Search.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan