Jumaat, 1 Julai 2011

Sindikasi news.okezone.com

Sindikasi news.okezone.com


Marzuki Alie: KPK Membesar-besarkan Kasus Nazaruddin

Posted: 01 Jul 2011 01:13 AM PDT

JAKARTA - Ketua DPR RI Marzuki Alie meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tak membesar-besarkan kasus mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Dia tak ingin timbul kesan negara ini dirusak oleh seorang Nazaruddin.
 
"Saya minta juga kepada KPK jangan seolah-olah kasus Nazar menjadi kasus yang mebuat negara ini penuh atau rusak oleh hanya seorang Nazar," ujar Marzuki saat jumpa pers di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (1/7/2011).
 
Marzuki juga menyayangkan permintaan KPK agar pemerintah menjalin kerjasama dengan Singapura untuk memulangkan Nazaruddin. Padahal, banyak koruptor lain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun melarikan diri dan berlindung di Singapura.
 
"Karena kenapa hanya masalah Nazar pemerintah diminta untuk G to G. Kasus korupsi kan banyak, Nunun udah jadi tersangka, yang lari ke Singapura banyak, kenapa tidak dilakukan hal yang sama, kenapa hanya masalah Nazar?" kata dia.
 
Menurut Marzuki, seharusnya KPK berlaku sama terhadap semua orang tanpa terkecuali. Perlakuan berbeda terhadap seseorang hanya akan menimbulkan bahwa KPK lebih menggunakan pertimbangan politik ketimbang hukum.
 
"Kalau ini masalah hukum kepada siapa pun tersangka yang tersangkut korupsi diperlakukan sama," pungkasnya.

(abe)

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Kabareskrim Janji Usut Surat Palsu MK 10 Hari

Posted: 01 Jul 2011 12:56 AM PDT

JAKARTA- Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) Sutarman akan segera menempati posisi baru sebagai Kabareskrim Mabes Polri menggantikan Komjen Ito Sumardi. Posisi Kabareskrim merupakan posisi strategis di tubuh Polri. Salah melangkah maka, Kabareskrim pun siap berhadapan dengan jeruji penjara.

Bahkan, posisi Kabareskrim bisa dikatakan menjadi momok menakutkan. Tengok saja, dalam lima tahun terakhir, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bersalah dua orang mantan Kabaresrim. Selain Komjen Susno Duadji yang dijatuhi 3,5 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan, mantan kabareskrim lainnya yang pernah merasakan "palu hakim" adalah Suyitno Landung.

Namun, bagi Sutarman hal tersebut merupakan tantangan tersendiri. Dalam pandangannya penegakan hukum harus dipisahkan dari kepentingan politis. "Saya kira penegakan hukum jangan dicampuradukan dengan kepentingan politis, contohnya kalau kebijakan untuk kepentingan masyarakat jangan dipidanakan," kata Sutarman di Jakarta, Jumat (1/7/2011)

Tapi kalau kebijakan untuk menguntungkan kepentingan diri sendiri, kata Sutarman itu melanggar undang-undang dan hukum harus ditegakan. "Makanya harus dibedakan,"

Ketika ditanya mengenai penuntasan kasus pemalsuan surat MK, Sutarman berjanji akan menyelesaikan kasus tersebut dalam waktu 10 hari asalkan bukti dan saksi lengkap.
"Dasar penegakan hukum adalah barang bukti dan keterangan saksi kalau barang bukti dan saksi tidak ada mana bisa berkasnya kita ajukan ke JPU kalau diajukan juga akan bolak-balik," katanya.

"Kalau barang bukti ada, saksi ada pelakunya jelas, dalam 10 hari kalau perlu kita selesaikan," tandasnya.
(ugo)

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan