Selasa, 5 Julai 2011

ANTARA - Peristiwa

ANTARA - Peristiwa


Kebangkrutan Daerah Akibat Otonomi Berlebihan

Posted: 05 Jul 2011 06:49 AM PDT

Makassar (ANTARA News) - Mantan wakil presiden Jusuf Kalla menyatakan bahwa fenomena kebangkrutan yang terjadi di sejumlah daerah, antara lain disebabkan semangat otonomi yang berlebihan yang berujung pada pemekaran-pemekaran wilayah.

Usai memberikan orasi ilmiah di depan mahasiswa Pogram Pasca Sarjana Universitas Hasanuddin di Makassar, Selasa, Kalla mengatakan pemekaran menyebabkan biaya belanja daerah tinggi.

"Sementara pendapatan asli daerah (PAD) belum bisa segera ditingkatkan karena baik daerah induk maupun yang dimekarkan membutuhkan beberapa penyesuaian," katanya.

Kemampuan Dana Alokasi Umum dari pusat juga masih rendah, sehingga hanya habis untuk belanja pegawai, ujarnya.

Sementara itu, masih banyak daerah baik daerah pemekaran maupun yang lama, masih melakukan perekrutan pegawai melebihi kebutuhan, sehingga terjadi pembengkakan anggaran rutin dan biaya-biaya yang tidak penting lainnya, katanya.

Kalla menambahkan, solusi atas masalah tersebut yakni efesiensi dengan menghitung secara proporsional jumlah pegawai dan kantor sesuai kebutuhaan daerah. Dana yang ada sebaiknya dialihkan ke pembangunan infrastruktur umum, tambahnya.

"Memang tidak semua daerah begitu. Banyak juga yang baik. Tapi kalau ada daerah pemekaran yang benar-benar tidak bisa memperbaiki perekonomiannya, sebaiknya dipikirkan untuk lebur kembali dengan daerah induk," ujarnya.

Sebelumnya, LSM Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) merilis data perkiraan kebangkrutan 124 daerah di Indonesia, 2-3 tahun mendatang. Ancaman tersebut diakibatkan belanja pegawai yang lebih besar dari belanja modal.

Menurut Sekjen FITRA Yuna Farhan, ke-124 daerah tesebut menganggarkan belanja pegawai hingga diatas 60 persen, sementata belanja modal hanya 1-15 persen dari APBD-nya.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 16 daerah bahkan memiliki anggaran belanja pegawai diatas 70 persen. Pemerintah Daerah (Pemda) yang paling besar mengalokasikan anggaran belanja pegawai adalah Kabupaten Lumajang hingga 83 persen dan belanja modal hanya satu persen.

(KR-AAT/Z003)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © 2011

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Jaksa Tuntut Hukuman Mati Pembunuh Mahasiswa

Posted: 05 Jul 2011 06:45 AM PDT

Padang (ANTARA News) - Jaksa Penuntut umum (JPU) menuntut dengan ancaman hukuman mati terhadap pembunuh Siska, mahasiswa STKIP PGRI Kota Padang, Sumatera Barat, Selasa (5/7).

"Kita memberikan hukuman mati yang diberikan pada pembunuh serta pemerkosa mahasiswa," kata Zulkardiman ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Padang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Sivilvia Andrianti dan Zulkardiman membacakan tuntutan hukuman,dihadapan Hakim Ketua Mukhtar SH, dua hakim anggota yakni Kamijo, SH serta Sapta Diharga SH, dimana terdakwa bersalah melakukan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap mahasiswi STKIP PGRI Padang.

Menurutnya, kami tidak sia-sia pula untuk menuntut terdakwa supaya dihukum oleh pihak pengadilan setimpal dengan apa yang telah dilakukan terhadap korban Siska.

"Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan serta pemerkosaan terhadap mahasiswa PGRI Padang di daerah Kalumbuk, Kecamatan Kuranji Kota Padang," katanya.

Dia menambahkan, terdakwa dengan sengaja telah menghabisi nyawa, serta melakukan pemerkosaan terhadap mahasiswa STKIP PGRI Padang yang dilakukan tiga bulan yang lalu di daerah Kalumbuk, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.

"Kami memutuskan ancaman hukuman mati terhadap terdakwa yang terbukti bersalah melakukan pembunuhan serta pemerkosaan terhadap mahasiswi STKIP PGRI Padang," katanya.

Aksi pembunuhan dan pemerkosaan yang dilakukan oleh Ade Saputra (Terdakwa,red) terhadap mahasiswa STKIP PGRI Padang terjadi tiga bulan yang lalu di daerah Kalumbuk Kecamatan Kuranji, Kota Padang.

Terdakwa setelah melakukan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap mahasiswa, selanjutnya membuang mayat korban dekat sungai kecil, yang berada di Pincuran Tujuh, Kalumbuk, Kecamatan Kuranji,Kota Padang.

Usai persidangan pembunuhan dan pemerkosaan terjadi kericuhan, dimana keluarga korban pembunuhan mengamuk sambil mengejar terdakwa baru keluar dari ruang persidangan.

Pihak kepolisian kewalahan mengawal terdakwa setelah keluar ruang persidangan untuk dibawa mobil tahanan kejaksaan selanjut menuju Lembaga Pemasyarakatan (LP) Muara Padang.

Sementara itu Syafruddin orang tua korban usai sidang mengatakan kami sangat senang putusan tuntutan hukuman mati yang dibacakan oleh JPU ketika di ruang persidangan.

"Putusan hukuman mati yang diberikan oleh Jaksa penuntut umum sudah setimpal dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa," katanya.

Dia menambahkan, kami sangat kecewa bila JPU tidak memberikan hukuman mati, putusan JPU sudah setimpal dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa.

"Kami khawatir perbuatan terdakwa akan terulang kembali, jika JPU tidak memberikan putusan hukuman mati," katanya.

(ANTARA/S026)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © 2011

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan