Sindikasi news.okezone.com |
Densus 88 kembali Geledah Rumah di Cirebon Posted: 06 May 2011 12:57 AM PDT CIREBON- Detasemen Khusus 88 Antiteror sepertinya tidak berhenti untuk mengungkap kasus peledakan diri di masjid Mapolsekta Cirebon. Hari ini, Densus 88 melakukan pengeledahan sebuah rumah di Jalan Karang Kencana, Gang delapan, Tanjunan, Cirebon sekira pukul 14.45 WIB. Belasan petugas Densus dibantu Brimob Polda Jabar langsung melakukan penyisiran. Pantauan di lokasi, Jumat (6/5/2011), lokasi pengeledahan terletak di gang sempit dan tertutup. Jalan menuju ke lokasi penggeledahan dikelilingi oleh tembok tinggi. Satu orang terlihat menujukan jalan Densus dalam melakukan penggeledahan. Pria yang mengenakan penutup muka, dengan kaki dan tangan terborgol terlihat menujukkan sebuah rumah yang terpencil. Belum ada informasi mengenai rumah siapa yang digeledah Densus 88. Namun kuat dugaan lokasi penggeledahan tersebut masih terkait dengan bom Masjid Mapolresta Cirebon. |
Ikut Korek Kasus Antasari, Ketua MA Sindir KY Posted: 06 May 2011 12:49 AM PDT JAKARTA - Langkah Komisi Yudisial (KY) yang meminta keterangan sejumlah pihak dalam perkara Antasari Azhar, mendapat sindiran dari Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa. Menurut Harifin, dengan berjalannya waktu bisa saja kewenangan KY berubah menjadi penegak hukum. "Lama lama (KY) bisa jadi penyidik sekalian," ujar Harifin seusai salat Jumat, di Gedung MA, Jakarta (6/5/2011). Dimintai tanggapan soal rencana KY meminta keterangan dari majelis hakim yang pernah menyidangkan Antasari, Harifin menolak berkomentar. "Saya belum bisa mengomentari dulu, jadi biarkan itu berjalan," katanya. Diketahui, selain kuasa hukum Antasari, KY juga telah meminta keterangan ahli forensik RSCM dr Mun'im Idris mengenai kematian Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen dan korelasinya dengan vonis 18 tahun Antasari Azhar. Yang terbaru, hari ini KY meminta keterangan ahli teknologi informasi Agung Harsoyo. Mengenai rencana KY memeriksa hakim yang menyidangkan Antasari, lembaga ini menduga telah ada dugaan pelanggaran profesionalisme hakim dalam perkara pembunuhan ini. Dugaan pelanggaran tersebut dilakukan dari hakim tingkat pertama hingga tingkat kasasi. Dugaan pelanggaran dilakukan karena para hakim dinilai mengabaikan bukti dan keterangan ahli yang menentukan dalam perkara Antasari. (Kholil Rokhman/Koran SI/ded) Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price. |
You are subscribed to email updates from Sindikasi news.okezone.com To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |
Tiada ulasan:
Catat Ulasan