Jumaat, 25 Mac 2011

Sindikasi welcomepage.okezone.com

Sindikasi welcomepage.okezone.com


Tak Sampai 24 Jam, Tiket Justin Bieber Ludes Terjual

Posted: 25 Mar 2011 01:04 AM PDT

JAKARTA- Penjualan yang tiket konser Justin Bieber yang dilakukan Kamis (24/3) kemarin, sudah habis terjual.

Tiket yang dijual secara on line oleh Rajakarcis.com kemarin sekitar 6500. Dalam waktu tidak sampai 24 jam, semua tiket sudah habis tak tersisa.

"Iya sudah sold out, Saya dikasih tahu dari pihak Rajakarcis kalau sisa tiket dari penjualan pertama itu sudah habis terjual. Tapi aku juga belum tahu tiket tersebut habisnya dalam waktu berapa jam," jelas Rizka selaku PR Berlian Entertainment dalam penyelenggara konser Justin Bieber kepada Okezone, saat dihubungi via telepon, Jumat (25/3/2011).

Rizka mengatakan bahwa penjualan tiket on line kemarin dibuka mulai pukul delapan malam, namun sempat overload karena banyak sekali yang mengakses situs jbindofever.com dan Rajakarcis.com.

"Penjualannya itu kan dibuka mulai jam delapan malam, tapi mereka sudah mulai terus mengakses kedua situs itu dari siang. Jadi dari jam 12 siang itu Rajakarcis sudah mulai overload,"jelasnya.

Bieber dijadwalkan akan menggelar konser di Jakarta International Conventioin Center, Bogor, Jawa Barat, pada 23 April 2011.  Menurut rencana, akan ada band lokal yang akan membuka konser Bieber. Kandidat yang sudah ada yakni SM*SH dan RAN.(tom)
(uky)

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Kapolri: RA Penyuap Gayus Tambunan

Posted: 25 Mar 2011 01:04 AM PDT

JAKARTA - Teka-teki sumber duit sebanyak Rp28 miliar milik mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Gayus Tambunan, mulai terkuak. Gayus diduga menerima suap dari tersangka berinisial RA.
 
Hal tersebut disampaikan Kapolri Jenderal Timur Pradopo usai rapat evaluasi pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2011 tentang Percepatan Penyelesaian Kasus Hukum Penyimpangan Pajak Gayus Tambunan, di Kantor Wakil Presiden, hari ini.
 
"Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan data yang ada, diketemukan aliran dana dari seseorang kepada Gayus. Dari mana aliran itu adalah dari tersangka yang menyuap Gayus yaitu RA," ujarnya kepada wartawan, Jumat (25/3/2011).
 
Dalam kasus ini, Gayus dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 15/2002 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
 
Dia juga dikenakan Pasal 11 dan 12 B tentang gratifikasi dalam UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Kapolri mengatakan, penyidik akan menyatukan berkas kasus gratifikasi dan pencucian uang tersebut dengan kasus penyuapan. Sebagaimana Instruksi Presiden, Kapolri berharap di pengadilan nanti Gayus bisa dijerat dengan azas pembuktian terbalik seperti telah diterapkan dalam kasus pegawai pajak lainnya, Bahasyim Assifie.
 
"Mudah-mudahan secepatnya kita selesaikan dan serahkan ke penuntut umum, yaitu kejaksaan," ujarnya.
 
Dalam kesempatan tersebut, Kapolri juga melaporkan kepada Wakil Presiden Boediono perkembangan penyelidikan terhadap 151 perusahaan yang pernah ditangani Gayus semasa bekerja di Direktorat Jenderal Pajak.
 
Sejauh ini, kata Kapolri, sebanyak 74 berkas perusahaan tersebut sudah dikembalikan kepada Kementerian Keuangan karena tidak ditemukan unsur pidana maupun korupsi.
 
"Semua masih dalam ranah peradilan atau Undang-Undang Perpajakan. Yang lain masih dalam proses evaluasi, yang kami dibantu KPK, BPKP, PPATK, dan audit pajak independen," ujarnya.

(Farid Rusdi/Trijaya/lam)

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan