Jumaat, 25 Mac 2011

detikcom

detikcom


Penyelundupan 40 Ular Sanca di Bandara Soetta Berhasil Digagalkan

Posted: 25 Mar 2011 12:12 PM PDT

Sabtu, 26/03/2011 02:12 WIB
Penyelundupan 40 Ular Sanca di Bandara Soetta Berhasil Digagalkan  
Rachmadin Ismail - detikNews

Jakarta - Petugas keamanan bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 40 ekor ular Sanca menggunakan pesawat Emirates tujuan Dubai. Pelakunya adalah dua warga negara Kuwait yang berusaha membawa ular ke dalam kabin pesawat.

Upaya penggagalan penyelundupan tersebut terjadi Jumat (25/3/2011) petang.  Pelakunya diketahui bernama Yaqub Ebrahim dan Ali Hasan, penumpang pesawat Emirates EK-357 tujuan Dubai.

"Modus penyelundupan yang dilakukan pelaku adalah menyembunyikan ular-ular ilegal yang telah dibius ke dalam tas agar dapat dibawa masuk ke dalam kabin pesawat. Namun berkat kejelian petugas yang melakukan proses screening barang bawaan (bagasi) di pintu masuk terminal keberangkatan internasional 2D, rencana pelaku dapat digagalkan," demikian keterangan tertulis Corporate Secretary AP II, Hari Cahyono, kepada detikcom.

Direktur Operasi dan Teknik PT Angkasa Pura II (Persero) Salahudin Rafi menambahkan, upaya penyelundupan seperti ini telah banyak dilakukan. Dari sekian banyak kasus yang terjadi selama ini, penerbangan tujuan Dubai terbilang yang paling sering digunakan oleh para pelaku untuk meloloskan satwa selundupannya.

"Modusnya kebanyakan sama, yaitu membius hewan yang dibawa dan membungkusnya dalam tas bawaan agar tidak terdeteksi petugas. Tetapi mereka keliru, karena petugas kita jauh lebih jeli. Sebelumnya, upaya penyelundupan burung dan beberapa hewan langka juga berhasil kita gagalkan," jelas Hari.

Dijelaskan Salahudin, hewan dan tumbuhan termasuk dalam kriteria barang bawaan yang dilarang untuk masuk ke dalam kabin bagasi penumpang. Sedianya, setiap penumpang yang ingin membawa hewan maupun tumbuhan harus terlebih dahulu melaporkannya ke bagian karantina untuk mendapatkan izin dan penanganan khusus.

"Untuk alasan keselamatan dan keamanan penerbangan, semua jenis hewan tidak diperbolehkan masuk ke dalam pesawat tanpa izin dan penanganan khusus. Penempatannya pun di dalam kargo, bukan di kabin penumpang. Apalagi ini, ular, yang tergolong binatang buas," imbuhnya.

Saat ini kedua WN Kuwait itu tengah diperiksa petugas berwajib untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawaban. Sedangkan seluruh ular-ular yang diduga akan dijual para pelaku di tempat tujuannya itu telah diamankan di Pusat Karantina Hewan dan Tumbuhan Bandara Soekarno-Hatta.

(mad/mad)

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!

Tutup

  Share to Facebook:

You are redirected to Facebook

  Share via Email:

Share via Email


loadingSending your message

Message has successfully sent


Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Mabes Polri Gerebek Pabrik Sabu di Apartemen Kelapa Gading

Posted: 25 Mar 2011 12:08 PM PDT

Sabtu, 26/03/2011 02:08 WIB
Mabes Polri Gerebek Pabrik Sabu di Apartemen Kelapa Gading 
E Mei Amelia R - detikNews

Jakarta - ‎​Direktorat IV Narkoba Bareskrim Mabes Polri menggerebek sebuah unit kamar di Apartemen Condominium, Kelapa Gading, Jakarta Utara yang ditengarai sebagai home industry sabu. Produksi di tempat tersebut diperkirakan mencapai omset Rp 2 miliar perminggu.

Informasi yang dihimpun detikcom dari anggota kepolisian, penggerebekan dilakukan pada Jumat (25/3) pukul 23.00 WIB. Tim yang diketuai oleh AKBP Reza Celvian Gumay itu menggerebek tersangka di kamar 4 lantai 10 apartemen tersebut.

Di lokasi, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial AR. AR merupakan residivis yang baru keluar dari LP Nusakambangan atas kasus serupa.

"AR adalah orang suruhan pemilik pabrik," ujar sumber.

Pabrik tersebut ditengarai telah beroperasi selama 6 bulan. Adapun omset yang dihasilkan bisnis haram tersebut mencapai Rp 2 miliar perminggu.

Di lokasi, polisi menyita barang bukti berupa bahan-bahan pembuat sabu di antaranya redpospor 6 kg, iodin 2 ons, carkol aktif 1 ons, cairan metanol 1 jirigen, tiner 2 jirigen, 1 jiregen soda api cair, 1 botol HCl, 2 botol iodin cair, 2 kompor untuk memasak sabu, 1 boiling, 3 destiler, 3 gelas ukur, 2 tabung butner, 1 tabung penyaring, 2 termometer, 2 gulung selang plastik, 4 wadah plastik kecil, timbangan elektrik, plastik klip ukuran besar dan satu gulung almunium voil.

Hingga pukul 02.00 WIB, tim dikabarkan masih berada di lokasi. Tim selanjutnya akan mengembangkan kasus tersebut ke lokasi lain.

(mei/mad)

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!

Tutup

  Share to Facebook:

You are redirected to Facebook

  Share via Email:

Share via Email


loadingSending your message

Message has successfully sent


Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan