Sabtu, 19 Mac 2011

Sindikasi news.okezone.com

Sindikasi news.okezone.com


Suryadharma Ali Kecam Teror Bom

Posted: 19 Mar 2011 01:10 AM PDT

YOGYAKARTA - Menteri Agama Kabinet Indonesia Bersatu jilid II, sekaligus Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, Suryadharma Ali, membuka Musyawarah Wilayah (Muswil) (PPP) Daerah Istimewa Yogyakarta di kompleks Asrama Haji, Jalan Ring Road Utara Sleman, Yogyakarta, Sabtu (19/03/2011).
 
Dalam sambutannya, pria yang kerap disapa SDA ini menyinggung adanya kasus pengeboman yang belum lama ini terjadi di Utan Kayu, Jakarta. SDA pun mengutuk pelaku maupun menyatakan prilaku tindakan tersebut adalah biadab. Pelaku maupun teror bom, bukanlah tindakan tertuji.
 
SDA juga berharap jajaran kepolisian segera mengusut tuntas kasus itu yang sudah melukai orang tersebut. Pihaknya juga mendukung penuh tindakan polisi untuk menyelesaikan kasus bom di Jakarta.
 
"Kita dukung penuh agar polisi bisa membedah motif di balik pengeboman yang terjadi," kata SDA.
 
SDA juga membedah tentang ajaran Ahmadiyah yang sudah mengacak-acak Alquran. Ada 839 ayat yang sudah diubah oleh Ahmadiyah. Sejak berdiri ajaran itu, selalu mendapatkan pertentangan di kalangan umat Islam.
 
"Muhammadiyah sejak 1930 sudah menyatakan Ahmadiyah sesat," kata SDA.
 
Pihaknya, dalam hal ini Kementrian Agama, tidak memiliki kewenangan membubarkan Ahmadiyah. Yang berhak membubarkan Ahmadiyah, kata SDA, adalah Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Yang berhak untuk meluruskan ajaran Ahmadiyah adalah Jaksa Agung. Sedangkan, yang melarang untuk penyebaran adalah Kemenkum dan HAM.
 
"Mentri Agama tidak memiliki kewenangan membubarkan Ahmadiyah," katanya.

(teb)

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Pemerintah Tak Bisa Rampas Aset Century di Hong Kong

Posted: 19 Mar 2011 12:39 AM PDT

JAKARTA - Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan, otoritas Hong Kong sudah membekukan aset Bank Century yang tersimpan di negara itu, melalui proses mutual legal assistance dengan Indonesia. Namun, aset tersebut belum bisa diambil karena Robert Tantular, mantan pemilik Bank Century, mengajukan keberatan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
 
"Informasi yang kita dapat adalah bahwa Robet Tantular menyatakan keberatan tapi melalui Pengadilan Jakarta Pusat, mestinya kan dia harus ke sana langsung," kata Darmono, usai konferensi International Association of Prosecutor (IAP) di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (19/3/2011).
 
Darmono berharap pengambilan aset Century di Hong Kong bisa segera dilakukan.
 
Ditanya mengenai pembekuan aset Gayus yang diduga juga dilariken ke luar negeri, Darmono mengatakan, hinga saat ini Kejaksaan Agung belum mendapat bukti keberadaan aset tersebut. "Saya belum dengar pasti apakah ada aset saudara Gayus di negara lain," ujarnya (abe).

(hri)

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan