Sindikasi news.okezone.com |
Markas Polisi Militer Pekanbaru Terbakar Posted: 01 Mar 2011 01:01 AM PST PEKANBARU- Markas Datasemen Polisi Militer TNI AD Pekanbaru, Riau, ludes dilalap si Jago Merah, sore ini. Gedung yang berlokasi di Jalan A Yani, Pekanbaru, itu merupakan kantor sekaligus gudang penyimpanan senjata. Api mulai berkobar sekira pukul 15.00 WIB. Sejumlah petugas Pemadam Kebakaran dari Sudin Damkar Kota Pekanbaru masih berupaya menjinakkan api. Kepala Polisi Militer Letkol Sain Mustain mengatakan, salah satu tempat yang terbakar juga merupakan tempat penyimpanan arsip penting milik TNI AD. "Api berasal dari atap karena adanya korsleting listrik," kata Sain di lokasi, Selasa (1/3/2011). Sementara itu saat disinggung gudang senjata, Sain memastikan aman, karena gudang terbuat dari baja sehingga kecil kemungkinan terbakar. Di kompleks Datasemen Polisi Militer TNI AD terdapat tiga gedung. Dua gedung lainnya, yaitu aula dan tempat tahanan militer aman dari amukan si Jago Merah. Sain menambahkan untuk sementara pihaknya masih bisa menggunakan aula lagi untuk beraktivitas. "Saya sangat menyayangkan kejadian ini, karena baru saja merehab kantor ini," tambahnya. Tidak ada korban jiwa dalam insiden ini, kerugian juga belum diketahui. Tidak ada penutupan arus lalu lintas di Jalan A Yani. Puluhan warga menyaksikan di lokasi. (ton) |
Mendagri Dukung Kebijakan Pakde Karwo Posted: 01 Mar 2011 12:57 AM PST JAKARTA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur secara resmi melarang aktivitas Jemaah Ahmadiyah di wilayah tersebut yang dilegitimasi lewat Surat Keputusan (SK) Gubernur bernomor 188/94/KPTS/013/2011. Terkait hal tersebut, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengaku tidak mempermasalahkannya. "Sepanjang tidak bertentangan dengan SKB dan peraturan yang lebih tinggi ya,"katanya di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (1/3/2011). Gamawan menandaskan kebijakan Gubernur Jawa Timur Soekarwo alias Pakde Karwo belum tentu menjadi acuan pemerintah pusat. "Kami lihat dulu lah, kami sedang pelajari," sambungnya. Kemarin Pakde Karwo mengeluarkan surat keputusan (SK) No 188/94/KPTS/013/2011 tentang larangan aktivitas Jemaah Ahmadiyah. Larangan tersebut mencakup empat hal. Yaitu larangan menyebarkan ajaran Ahmadiyah secara lisan, tulisan, dan media elektronika; memasang papan nama organisasi JAI di tempat umum; memasang papan nama pada masjid; musala, lembaga pendidikan, dan lain-lain dengan identitas JAI; dan menggunakan atribut JAI dalam segala bentuknya. Pakde Karwo berdalih SK di atas diterbitkan demi menjaga keamanan dan ketertiban di Jawa Timur semata. |
You are subscribed to email updates from Sindikasi news.okezone.com To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |
Tiada ulasan:
Catat Ulasan