KOMPAS.com - Nasional |
Aset Robert Tantular Cs Akan Diambil Alih Posted: 01 Mar 2011 02:42 PM PST Kasus Century Aset Robert Tantular Cs Akan Diambil Alih Penulis: Suhartono | Editor: Tri Wahono Selasa, 1 Maret 2011 | 22:42 WIB JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah dalam waktu dekat segera mengambil alih aset-aset yang dimiliki mantan pemilik Bank Century, yaitu Robert Tantular, Hesham Al Waraq, dan Rafat Ali Risvi. Pengambilalihan paksa aset-aset tersebut segera dilakukan jika tidak ada keberatan atas aset-aset yang dianggap bukan diperoleh dari hasil korupsi di Bank Century. Andai kata ada, keberatan itu disertai dengan bukti-bukti yang autentik dari Robert Tantular cs tentang asal usul aset-aset tersebut. Demikian diungkapkan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar kepada Kompas di Jakarta, Selasa (1/3/2011). "Sekarang, kami masih menunggu adanya keberatan yang diajukan Robert Tantular cs terhadap aset-aset tersebut sebelum kami take over," ucap Patrialis. Sebelumnya, atas permintaan otoritas perbankan, akhir tahun lalu, pengadilan Hongkong telah melakukan pemblokiran atas aset-aset tersebut. Aset-aset tersebut antara lain uang tunai Rp 86 miliar, surat-surat berharga senilai lebih dari Rp 3,5 triliun, dan lainnya. Sejauh ini, Robert Tantular masih menjalani hukuman. Adapun Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Risvi masih dalam pencarian setelah divonis bersalah secara in absentia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Jadi, sekarang ini, kita menunggu dulu tahapan tersebut. Mudah-mudahan tidak lama lagi. Kalau sudah selesai (tahapan keberatan), aset-aset tersebut akan dialihkan ke Indonesia," tambah Patrialis. Patrialis menambahkan, mekanisme pengambilalihan aset-aset tersebut akan dilakukan oleh Tim Pemburu Koruptor (TPK), yang dipimpin Wakil Jaksa Agung Darmono. Adapun mengenai aset-aset mantan pemilik Bank Century yang berada di Swiss, Patrialis menyebutkan hal itu masih dalam proses mengingat sistem hukum yang berbeda dengan Indonesia. Kirim Komentar Anda |
YLBHI Protes Perda Ahmadiyah ke Menag Posted: 01 Mar 2011 01:56 PM PST YLBHI Protes Perda Ahmadiyah ke Menag Penulis: Maria Natalia | Editor: Tri Wahono Selasa, 1 Maret 2011 | 21:56 WIB JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) akan menemui Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi dalam rangka menyikapi beberapa peraturan daerah (Perda) yang melarang aktivitas Jamaah Ahmadiyah, terutama setelah peristiwa penyerangan di Cikeusik. Salah satunya yang masih hangat dibahas yakni Surat Keputusan (SK) No 188/94/KPTS/013/2011 oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo, tentang larangan aktivitas jamaah Ahmadiyah Indonesia di Jawa Timur. "Soal Perda besok kita mau ketemu Mendagri untuk membahasnya. Termasuk SK yang dikeluarkan Gubernur Jawa Timur dan Walikota Samarinda," ungkap Ketua YLBHI, Erna Ratnaningsih, di kantor YLBHI Jakarta, Selasa (1/3/2011). Menanggapi soal Perda Gubernur Jawa Timur, Senin, 28 Februari lalu menurut Erna pihaknya sebagai kuasa hukum Jamaah Ahmadiyah akan melakukan upaya hukum dalam waktu dekat. Selain itu, LBH Jakarta juga sudah berkoordinasi dengan LBH Surabaya terkait SK tersebut. "Umat Ahmadiyah sudah minta kami untuk mengurus masalah tersebut. Kami sudah berkoordinasi dengan LBH Surabaya. Kami akan melakukan upaya hukum dalam waktu dekat dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, karena Jamaah Ahmadiyah Indonesia keberatan dengan SK itu," tambah Erna. YLBHI berharap perda-perda lainnya tidak ikut menular akibat munculnya Perda pelarangan aktivitas Ahmadiyah yang dikeluarkan di Samarinda dan Jawa Timur. "Saya berharap kepada pemerintah daerah lainnya jangan terpengaruh dengan desakan-desakan. Jangan sampai ini menjadi alat legitimasi utk melakukan hal yang sama," kata Erna. Beberapa poin larangan aktifitas jamaah Ahmadiyah Indonesia di Jawa Timur di antaranya aktivitas jamaah Ahmadiyah di Jawa Timur dapat memicu atau menyebabkan terganggunya keamanan dan ketertiban masyarakat Jatim. Kemudian Pemda juga melarang ajaran Ahmadiyah baik secara lisan, tulisan, maupun melalui media elektronik. Ahmadiyah juga dilarang memasang papan nama organisasi Ahmadiyah di tempat umum dan penggunaan atribut jemaah Ahmadiyah Indonesia dalam segala bentuknya. Terakhir, pelarangan Ahmadiyah untuk memasang papan nama pada masjid, musholah, lembaga pendidikan dengan identitas jamaah Ahmadiyah Indonesia. Surat Keputusan tersebut, salah satunya mendapat tembusan dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama. Kirim Komentar Anda |
You are subscribed to email updates from KOMPAS.com - Nasional To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |
Tiada ulasan:
Catat Ulasan