Khamis, 24 Mac 2011

KOMPAS.com - Nasional

KOMPAS.com - Nasional


Anggota DPR Ancam Tuntut Aktivis ICW

Posted: 24 Mar 2011 05:23 PM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin mengancam akan menuntut balik pelapor dari Indonesia Corruption Watch (ICW) dengan alasan telah mencemarkan nama baiknya.

"Saya akan tempuh jalur hukum, kapan pun dan di mana pun, bila ICW dan oknum ICW tidak bisa membuktikan tuduhannya," kata Aziz di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (24/3/2011).

Tuntutan balik akan diarahkan kepada aktivis ICW, yaitu Ade Irawan, Abdullah Dahlan, dan Apung Widadi sebagai pelapor ke Badan Kehormatan DPR RI.

Ketiganya menuduh Aziz telah melindungi penyelundupan dua kontainer Blackberry dan minuman keras. "Saya akan tuntut balik setelah pulang umroh," kata anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI itu.

Ia merasa tidak pernah melakukan apa pun terkait tuduhan ICW tersebut. "Saya tegaskan, saya tidak pernah melakukan itu sebagaimana yang dituduhkan. Apalagi mereka menyebut nama saya secara langsung dan itu melanggar asas praduga tak bersalah," kata Aziz.

Bahkan Aziz menantang ICW untuk membongkar kasus tersebut dengan melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung. "Saya minta dibuka tuntas dan laporkan saja ke KPK, Kejaksaan, saya siap," katanya.

Dia menduga, langkah ICW tersebut terkait rencananya maju sebagai calon gubernur DKI Jakarta. "Saya menduga, ini pekerjaan lawan-lawan politik saya saja untuk menjegal langkah saya pada Pilkada DKI Jakarta. Kalau mau bersaing, bersainglah dengan sehat, saya tidak bermain dengan intrik-intrik," kata Aziz.

Aktivis ICW melaporkan anggota DPR berinisial "AS" dan sejumlah rekannya ke Badan Kehormatan (BK) DPR terkait pelanggaran kode etik menyangkut dugaan perlindungan terhadap upaya penyelundupan dua peti kemas berisi Blackberry dan minuman keras.

ICW yang diwakili Abdullah Dahlan dan Apung Widadi menyampaikan laporan itu kepada Kepala Sekretariat BK di Gedung DPR, Jakarta, Kamis.

Dahlan mengatakan, lembaganya menerima laporan masyarakat bahwa ada dugaan beberapa anggota DPR dari Komisi III yang diduga meminta kepada Komite Pengawasan Perpajakan Priok melepaskan dua peti kemas berisi telepon genggam Blackberry dan minuman keras milik PT AUK pada 10 Januari 2011.

"Upaya melindungi penyelundupan itu dilakukan dalam bentuk inspeksi mendadak yang sebenarnya tidak direncanakan oleh Komisi III DPR. Kejadiannya setelah inspeksi mendadak di Kantor Imigrasi Bandara menjelang pulang ke Senayan, tiba-tiba bus berbelok ke Pelabuhan Tanjung Priok," kata Apung.

Pembelokan ini, lanjut dia, diduga dilakukan oleh anggota DPR berinisial AS sebagai pimpinan rombongan. Menurut Apung, beberapa anggota DPR itu yang diduga melindungi penyelundupan itu melanggar Kode Etik DPR Pasal 14.

Isinya soal anggota DPR dilarang menggunakan jabatannya untuk mencari kemudahan dan keuntungan pribadi, keluarga, sanak famili, dan kroninya yang mempunyai usaha atau melakukan penanaman modal dalam suatu bidang usaha.

Dia juga menyebut tindakan sejumlah anggota DPR itu, termasuk perbuatan menyalahgunakan kekuasaan, seperti yang tercantum dalam pasal 12 huruf e UU Nomor 13 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam pasal itu disebutkan, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dimaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

"Kami datang ke BK mendorong hal ini agar diperiksa dan hasil pemeriksaan BK disampaikan ke publik. Bila ada pelanggaran kode etik, sebaiknya mereka diberi sanksi yang tepat," ujar Apung.

Dia tidak mau menyebutkan nama-nama anggota DPR tersebut dan mempersilakan BK untuk menindaklajuti laporan itu dengan memanggil AS sebagai pemimpin rombongan saat itu.

Dahlan menambahkan, inspeksi dadakan itu tidak ada korelasi antara Komisi III DPR dan obyek yang sedang diawasi.

"Inspeksi itu bukan pengawasan atau agenda resmi Komisi III DPR. Kami berharap BK lebih independen dan obyektif dalam memeriksa kasus ini. Integritas BK diuji dalam kasus ini karena kita tahu beberapa anggota BK juga berasal dari Komisi III. Jadi, diharapkan BK bisa menuntaskan laporan kami ini," ujarnya.

Sent Using Telkomsel Mobile Internet Service powered by

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Susno Tak Langsung Ditahan

Posted: 24 Mar 2011 02:54 PM PDT

Susno Tak Langsung Ditahan

Penulis: Icha Rastika | Editor: I Made Asdhiana

Kamis, 24 Maret 2011 | 21:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Kabareskrim Polri Komjen Susno Duadji tidak akan langsung ditahan seusai pembacaan vonisnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2011). Jenderal bintang tiga itu divonis 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

"Eksekusi belum dilakukan, yang bersangkutan (Susno) kan mengajukan banding. Putusan belum memiliki kekuatan hukum tetap," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan M Yusuf melalui pesan singkat.

Seperti diketahui, Susno langsung mendaftar banding di loket pendaftaran Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia dan kuasa hukumnya menilai putusan majelis hakim tidak adil. Kuasa hukum Susno, Henry Yosodiningrat, mempertanyakan putusan majelis hakim yang menyatakan Susno terbukti menerima suap dalam penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pemotongan dana pengamanan Pemilihan Kepala Daerah Jawa Barat saat dia menjabat Kapolda Jawa Barat. Perbuatan Susno  dalam kasus Pilkada Jabar merugikan negara Rp 8,1 miliar.

"Terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua. Terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan kedua," ujar Ketua Majelis Hakim, Charis Mardiyanto.

Susno juga harus membayar uang pengganti senilai Rp 4 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan. "Jika tidak dibayar, akan disita harta bendanya atau diganti dengan kurungan selama satu tahun," tambah Charis.

Seusai mendengarkan pembacaan vonis, Susno meninggalkan Pengadilan Negeri Jaksel didampingi istri dan dua orang anaknya dengan mobil pribadinya, tidak dengan mobil tahanan.

Sent Using Telkomsel Mobile Internet Service powered by

Kirim Komentar Anda

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan