Sabtu, 12 Mac 2011

KOMPAS.com - Nasional

KOMPAS.com - Nasional


Gubernur Sumut Segera Dinonaktifkan

Posted: 12 Mar 2011 06:59 PM PST

Gubernur Sumut Segera Dinonaktifkan

Editor: Aloysius Gonsaga Angi Ebo

Minggu, 13 Maret 2011 | 02:59 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ternyata sudah mengajukan surat permintaan penonaktifan Syamsul Arifin sebagai Gubernur Sumatera Utara ke Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri).

"Sudah (masuk dan diterima Kemdagri)," ujar Kepala Pusat Penerangan Kemdagri Reydonnyzar Moenek melalui pesan singkatnya kepada Tribunnews.com, Sabtu (12/3/2011).

Kemdagri pun kini tengah menyusun surat usulan penonaktifan Syamsul dan menyegerakan penyelesaiannya untuk kemudian menyampaikannya kepada Presiden. Donny mengaku, Kemdagri turut proaktif mendorong Pengadilan Tipikor untuk mengajukan surat permintaan penonaktifan Syamsul dengan menyurati Pengadilan Tipikor untuk meminta bukti register perkara atas nama Syamsul Arifin.

"Kemdagri proaktif menyurati Pengadilan Tipikor untuk memperoleh bukti register perkara atas nama Syamsul Arifin. Surat sudah dikirim seminggu lalu, setelah tahu bahwa berkas perkara Syamsul Arifin dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," katanya.

Bukti register perkara memang menjadi satu syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh Pengadilan Tipikor saat mereka meminta Menteri Dalam Negeri menonaktifkan seorang kepala daerah yang tersandung kasus korupsi. Jika Pengadilan Tipikor tidak menyertakan bukti register perkara, yang menjadi pemberitahuan bahwa si kepala daerah sudah berstatus terdakwa dalam sebuah kasus pidana, di dalam surat permintaan yang diajukan mereka, maka Menteri Dalam Negeri tak akan menindaklanjuti permintaan mereka.

"Bukti register perkara sebagai dasar bagi Menteri Dalam Negeri untuk mengusulkan pemberhentian sementara yang bersangkutan (Syamsul) kepada Presiden," tuturnya.

Sementara itu, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, melalui Kepala Humas Pengadilan Jakarta Pusat Suwidya, memastikan bahwa Syamsul Arifin akan mulai dihadapkan ke muka persidangan pada Senin (14/3/2011).

"Syamsul disidang Senin," tuturnya saat dihubungi. (Vanroy Pakpahan)

Sent Using Telkomsel Mobile Internet Service powered by

Kirim Komentar Anda

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Hartony Titip Beli Tanah Lewat Marwan

Posted: 12 Mar 2011 01:10 PM PST

JAKARTA, KOMPAS.com — Kalapas Narkotika Nusakambangan Marwan Adli saat ini tengah diperiksa tim penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN). Menurut kuasa hukumnya, H Turaji, uang yang ada pada rekening dua anak Marwan, Andika (29) senilai Rp 125 juta dan Aldiko(18) sebesar Rp 40 juta, merupakan uang dari Hartony untuk membeli tanah.

Rencananya Hartony, yang merupakan warga binaan Marwan itu, ingin membeli tanah dan menitipkan uangnya kepada Marwan. Sebagai uang muka baru akan diberikan Rp 40 juta.

Informasi Turaji ini sekaligus menampik adanya aliran dana terkait jaringan narkotika di Lapas Nusakambangan, yang diduga dikirimkan Hartony kepada Marwan Adli. Uang tersebut dititipkan pada kedua anaknya karena Marwan berada di Cilacap. Rekening Marwan sendiri, lanjut Turaji, tidak berisi uang sama sekali.

"Kalau di dua anaknya kurang lebih Rp 165 juta. Masing-masing di kakaknya, Andika, Rp 125 juta, kalau di rekening adiknya, Aldiko, Rp 40 juta-an. Uangnya buat beli tanah. Hartony, warga binaan Pak Marwan, berniat beli tanah di Bogor melalui Pak Marwan. Pak Marwan rekeningnya kosong," ungkap Turaji, di kantor BNN, Jakarta Timur, Sabtu (12/03/2011).

Turaji sendiri belum dapat memastikan uang dalam rekening BCA milik cucu Marwan Adli, Reynald (18), senilai Rp 185 juta berasal dari siapa. Namun, Turaji menegaskan, uang tersebut bukan berasal dari Hartony dan tak ada hubungannya dengan narkotika.

Selain Marwan, BNN juga tengah melakukan pemeriksaan pada Andika, Aldiko, Reynald, serta dua petugas Lapas Nusakambangan, Kepala Pengamanan LP Nusakambangan Iwan Syaefudin, dan Kepala Seksi Bina Pendidikan Fob Budhiyono.

Sent Using Telkomsel Mobile Internet Service powered by

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan