Sabtu, 12 Mac 2011

ANTARA - Hiburan

ANTARA - Hiburan


Pengamat: Regulasi Perfilman Indonesia Harus Diatur

Posted: 12 Mar 2011 05:30 AM PST

Padang (ANTARA News) - Pengamat perfilman Prof. Dr. Herwan mengisyaratkan pemerintah perlu mengatur regulasi perfilman khususnya impor film asing guna memaksimalkan perolehan bea masuk bagi negara.

"Selama ini diyakini ada bea masuk dari impor film tersebut, namun pengelolaannya sering tidak maksimal. Bahkan diyakini bea masuk perfilman itu sering dikemplang oleh oknum pengusaha dan pemungut bea," kata Herwan di Padang, Sabtu.

Ia mengatakan itu, terkait Direktorat Jenderal Bea Cukai bakal memblokir impor film asing bagi para importir film yang tidak membayar utang bea masuk royalti mulai 13 Maret 2011.

Bahkan, Dirjen Bea Cukai Thomas Sugijata mengungkapkan, para importir film asing bisa mengajukan keberatan maupun pembayaran langsung atas kewajiban penambahan royalti dalam perhitungan bea masuk impor film asing.

Menurut Herwan, regulasi film impor harus diatur untuk memunculkan penyetor bea masuk baru terkait pengelolaan bea masuk impor film selama ini tidak maksimal.

Kondisi tersebut, katanya, terjadi lebih akibat ulah pemungut bea masuk dan pengusaha impor film asing telah melakukan penyimpangan sehingga perolehan pendapatan negara berkurang.

"Jadi pemerintah hanya perlu lagi mengatur regulasi yang lebih tegas, dan tidak perlu memblokir masuknya perfilm asing itu (impor film)," katanya.

Memang pemerintah tidak perlu memberangus impor film asing itu, karena film asing juga memiliki sisi baiknya disamping menambah pendapatan negara.

"Sebab bagaimanapun film itu memiliki fungsi vital untuk mengisi kebutuhan masyarakat dalam bidang hiburan, selain kebutuhan sandang, pangan dan papan," katanya.(*)

(T.F011/M027)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © 2011

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

JK dan TK Jadi Saksi Pernikahan Din

Posted: 12 Mar 2011 03:52 AM PST

Ketua Pengurus Pusat Muhammadiyah, Din Syamsuddin. (ANTARA)

Berita Terkait

Surabaya (ANTARA News) - Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) dan Ketua MPR Taufiq Kiemas (TK) direncanakan menjadi saksi akad nikah Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah, Din Syamsuddin.

"Insya-Allah, Pak JK dan Pak Taufik yang jadi saksi," kata Din Syamsuddin kepada ANTARA di Surabaya, Jatim, Sabtu.

Prosesi akad nikah sekaligus resepsi akan digelar di Masjid Muhammadiyah, kompleks kantor PP Muhammadiyah, Jalan Menteng Raya Nomor 62, Jakarta Pusat, Minggu (13/3).

Din yang dilahirkan di Sumbawa Besar, NTB, pada 31 Agustus 1958 tersebut, menikahi Novalinda Jonafrianty, janda tiga anak yang sehari-harinya bekerja sebagai notaris dan bermukim di Perumahan Pesona Wahidin Blok B-31, Kecamatan Kebomas, Gresik, Jawa Timur.

Nova bersekolah di SD dan SMP Semen Gresik, kemudian melanjutkan ke SMA Negeri 2 Surabaya. Lulus SMA, Nova kuliah di Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.

Putri mantan Dirut PT Semen Gresik Sotion Ardjanggi itu, tercatat masih sebagai kerabat Fira Beranata, istri Din yang wafat pada 29 Juli 2010 akibat serangan jantung.

Din yang juga Wakil Ketua Umum MUI itu, juga mengaku mengundang Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Bahkan, hampir semua pejabat pemerintahan turut pula diundang.

"Pak Presiden saya undang kok. Doakan semuanya lancar," paparnya sembari meminta restu kepada rakyat Indonesia.

Sementara, Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengaku, terkejut dengan calon istri Din yang merupakan warga Jawa Timur.

"Saya tidak menyangka calonnya Pak Din orang Gresik. Jadi, tampaknya beliau akan sering-sering datang ke Jawa Timur," ucapnya, sambil tertawa.(*)

(L.KR-MSW*M038/C004)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © 2011

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan