detikcom |
Jika Tetap Bungkam, Menkes Cs Bisa di Penjara Posted: 23 Feb 2011 12:59 PM PST Kamis, 24/02/2011 03:59 WIB "Sesuai UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pejabat publik dapat dikenai sanksi berjenjang hingga maksimal penjara apabila menutup-nutupi informasi publik," kata Tantowi saat berbincang dengan detikcom, Rabu (23/2/2011). Seperti diketahui, Pasal 52 UU tersebut dapat mempidana pejabat publik maksimal 1 tahun penjara dengan denda Rp 5 juta apabila tidak mengumkan ke publik sebuah informasi yang penting. Dalam UU tersebut, sebuah kode etik penelitian tidak dapat dijadikan alasan menutup-nutupi informasi publik. "Yang dikecualikan adalah informasi rahasia negara. Kalau ini kan bukan rahasia negara,mengapa harus di tutup-tutupi?" tanya Tantowi. Tantowi juga malah mempertanyakan niatan Menkes cs untuk meneliti ulang susu formula. Menurutnya, yang harus diumumkan adalah susu formula masa edar 2003-2006. Sedangkan yang akan diuji oleh Menkes adalah masa edar sekarang. "Riset ulang itu tidak bisa. Ya pasti hasilnya beda. Kan yang harus diumumkan susu masa edar 2003-2006," cetus Tantowi. Seperti diketahui, pekan lalu MA telah memerintahkan Menkes, BPOM dan IPB untuk mempublikasikan nama-nama produsen susu formula yang mengandung Enterobacter sakazakii. Kasus ini bermula ketika Institut Pertanian Bogor mengungkapkan hasil penelitiannya pada Februari 2008. Sebanyak 22,73 persen susu formula dan makanan bayi mengandung Enterobacter sakazakii. Bakteri ini berbahaya bagi organ tubuh seperti pembuluh darah, selaput otak, saraf tulang belakang, limpa, dan usus bayi. Penelitian tersebut dilakukan selama 3 tahun terhadap 22 sampel susu yang mengandung bakteri enterobacter sakazaii antara tahun 2003-2006. Penelitian dilakukan terhadap tikus yang diinfeksi enterobacter. Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda! Redaksi: redaksi[at]detik.com |
Drama Panjang Susu Berbakteri, Putusan MA Ramai-ramai Tak Digubris Posted: 23 Feb 2011 12:08 PM PST Kamis, 24/02/2011 03:08 WIB Inilah 3 tahun jalan penuh liku tersebut: 15 Februari 2008 18 Maret 2008 20 Agustus 2008 6 April 2009 26 April 2010 28 Januari 2011 10 Februari 2011 Penggugat, David Tobing menyayangkan sikap Menkes cs karena putusan MA sudah jelas diwajibkan Menkes, BPOM dan IPB secara bersama-sama mempublikasikan hasil penelitian dengan menyebutkan nama-nama dan jenis susu formula yang terkontaminasi bakteri melalui media. 11 Februari 2011 16 Februari 2011 17 Februari 2011 18 Februari 2011 21 Februari 2011 22 Februari 2011 22 Februari 2011 23 Februari Kemendiknas beserta Menkes melakukan konfrensi bersama di kantor Mendiknas, Jalan Sudirman. Lagi-lagi, Menkes tidak mau melaksanakan amar putusan kasai MA. Lantas, bagaimana akhir perseteruan ini? Apakah hukum dapat ditegakkan atau malah dibelokan oleh pemerintah sendiri? (asp/mok) Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda! Redaksi: redaksi[at]detik.com |
You are subscribed to email updates from detikcom To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |
Tiada ulasan:
Catat Ulasan