Sindikasi news.okezone.com |
Kasus Joki Napi, Kejagung Laporkan 3 Orang ke Polisi Posted: 06 Jan 2011 11:08 PM PST JAKARTA - Geram atas ulah joki napi di Bojonegoro, Kejaksaan Agung melaporkan tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut ke pihak Kepolisian. Mereka yakni Jaksa Kejari Bojonegoro, Widodo Priyono; pengacara Kasiem, Hastomo; dan petugas Lapas Bojonegoro Atmari. "Sekarang sudah kita laporkan tiga orang, dan sudah diserahkan kepada polisi," kata Jamwas Kejagung Marwan Effendi di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (7/1/2011). Ini dilakukan untuk mengetahui apakah permainan uang dalam kasus joki napi tersebut. "Mereka kita laporkan untuk disidik dengan sangkaan Pasal 333 KUHP yakni merampas kebebasan Karni. Namun jika dalam perkembangannya ada uang di balik konspirasi itu, maka pasalnya bukan 333 saja tetapi Pasal 5 UU nomor 20 /2001 tentang tidak pidana korupsi mengenai suap dan terima suap," paparnya. Kasus joki napi terjadi ketika Kasiem, napi yang dijatuhi vonis hukuman penjara, memberikan uang Rp10 juta kepada Karni. Dengan uang tersebut Karni mau menggantikan posisi Kasiem masuk ke dalam tahanan. Praktik itu terbongkar setelah seorang tetangga Kasiem menjenguk ke tahanan, dan mendapati bahwa Karni adalah Kasiem palsu.(kem) |
Menlu: TKW Korban Perkosaan Pilih Tutup Kasusnya Posted: 06 Jan 2011 11:07 PM PST JAKARTA - Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa mengatakan korban pemerkosaan yang dialami Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Indonesia di Malaysia enggan untuk mempersoalkan kasus tersebut melalui mekanisme hukum. "Dari yang kami dengar ini kan insiden yang diduga yang terjadi pada tahun 2007 dan saya mendengar ada laporan di Migran Care tarkait masalah ini. Kami diinformasikan oleh rekan-rekan berdasarkan ingatan mereka pada tahun itu ketika masalah ini ditanya kepada yang bersangkutan ternyata yang bersangkutan saat itu memilih untuk tidak menindaklanjuti melalui laporan kepada polisi,"paparnya disela-sela acara pernyataan pers tahunan menteri luar negeri tahun 2011 di ruang Nusantara lantai 2, Kemenlu, Jakarta Pusat, Jumat (07/01/2011). Selanjutnya permasalahannya yang ingin digaris bawahi pemerintah kedepan akan memberi perhatian kepada setiap warga negara kita dan itu posisi dasar kita. "Namun khusus mengenai setiap permasalahan yang kita hadapi bukan saja dengan kepedulian tapi tentu ada tindak lanjutnya harus dilandaskan kepada laporan dari yang bersangkutan,"imbuhnya. Marty juga menjelaskan saat tahun 2007 itu klarifikasi kepada bersangkutan bagaimana duduk perkaranya dan bagaimana kehendaknya. "Yang kami dengar 4 tahun lalu yang bersangkutan tidak ada niat mengajukan tuntutan sehingga masalah itu dianggap selesai,"tutupnya. |
You are subscribed to email updates from Sindikasi news.okezone.com To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |
Tiada ulasan:
Catat Ulasan