Jumaat, 8 Februari 2013

Sindikasi welcomepage.okezone.com

Sindikasi welcomepage.okezone.com


Minola Sebayang Bantah Jadi Kuasa Hukum Feby Febiola

Posted: 08 Feb 2013 01:21 AM PST

Jum'at, 8 Februari 2013 16:21 wib
Rama Narada Putra - Okezone

JAKARTA – Minola Sebayang membantah ditunjuk sebagai kuasa hukum Feby Febiola untuk gugatan cerai yang diajukan suaminya, Bruce Deltail. Dia menuturkan, tak pernah mengklaim resmi menjadi pengacara Feby.

"Saya tidak pernah ngomong saya pengacara Feby, tapi ada media online yang bilang dia dapat informasi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kalau kuasa hukumnya saya," ungkap Minola ditemui di Kemang Village, Jakarta Selatan.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, hingga saat ini belum ada pembicaraan mengenai perceraian Feby dan Bruce. Namun, dia tak menampik pernah menghubungi dirinya untuk berkonsultasi mengenai masalah tersebut.

"Belum ada pembicaraan antara Feby dan Bruce, meskipun pada waktu lalu mereka pernah menghubungi saya," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Feby akan digugat cerai suaminya, Bruce Deltail ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Feby dan Bruce menikah pada 2000 lalu. Rumah tangga mereka kerap diisukan berpisah. Santer terdengar, kabar perceraian tersebut muncul lantaran keduanya belum memiliki keturunan.

(ega)

Korupsi Alkes, Bareskrim Tahan Pejabat Kemenkes

Posted: 08 Feb 2013 01:20 AM PST

JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri menetapkan Sekretaris Badan Pelaksanaan Pelatihan Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berinisial ZK sebagai tersangka dalam kasus pengadaan alat bantu program belajar mengajar dokter di lingkungan Kementerian Kesehatan.

Kini, dia resmi ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan pemeriksaan guna mendalami kasus ini.

"Tersangka atas nama ZK, yang bersangkutan itu sebagai sekretaris badan PPSDMK dan juga selaku kuasa pengguna anggaran. Kepada tersangka telah dilakukan penahanan pada tanggal Kamis (7/2) oleh penyidik Bareskrim Dir Tipikor," kata Kabag Penum Kombes Pol Agus Rianto, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/2013).

ZK dalam kasus ini berperan sebagai kuasa pengguna anggaran yang juga melakukan pelelangan dalam tender pengadaan alat belajar mengajar dokter tadi.

"Yang bersangkutan selaku KPA. Proyek ini banyak karena menyangkut kepada beberapa perusahaan untuk melaksanakan kegiatan ini karena proses lelang jumlahnya cukup besar. Tadi saya sampaikan ini rumah sakit pendidikan dan rumah sakit rujukan. Ini programnya tahun 2009 sampai 2010. Kita lakukan proses penyelidikan dan kita tindaklanjuti penyidikan," papar Agus.

Untuk sementara, kata Agus, berdasarkan hasil analisis penyidik, kerugian akibatnya bisa mencapai Rp163 miliar. Namun, angka itu masih bisa berkembang sesuai dengan pengembangan kasusnya.

"Kerugian yang ditimbulkan mencapai lebih dari Rp163 miliar. Itu jumlah yang besar namun ini masih beproses dan temena di Dir Tipikor terus mengembangkan kasus ini," jelasnya.

Dalam kasus ini, ZK diduga telah melanggar Pasal 2 atau 3 UU 31/99 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. "Kalau dilihat dari ancamannya cukup tinggi yaitu seumur hidup atau 20 tahun yang diatur dalam UU," ujar Agus.
(put)

Tiada ulasan:

Catat Ulasan