Selasa, 20 November 2012

KOMPAS.com - Nasional

KOMPAS.com - Nasional


Kejagung-Polri Jadwalkan Bahas Pencurian Pulsa

Posted: 20 Nov 2012 11:25 AM PST

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa peneliti tindak pidana umum Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pertemuan dengan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri untuk membahas kasus dugaan pencurian pulsa. Hal ini disebabkan, penyidik Polri belum menunjukkan data-data langganan pengguna konten bermasalah untuk membuktikan unsur kerugian yang mencapai Rp 4 miliar itu.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum Mahfud Manan mengatakan, ekspose perkara rencananya dilakukan pada 26 November 2012. "Saya akan panggil penyidiknya. Kami akan ekspose tanggal 26 November," kata Mahfud yang ditemui di sela-sela acara rapat kerja Kejagung di Cianjur, Bogor, Selasa (20/11/2012).

Kasus ini bermula dari banyaknya pengaduan dari masyarakat lantaran pulsa mereka tersedot setelah melakukan registrasi pada content provider. Jaksa peneliti sebelumnya telah memberi petunjuk agar penyidik kepolisian mencari data-data langganan pengguna konten yang bermasalah. Hal itu untuk membuktikan unsur kerugian yang diduga mencapai Rp 4 miliar.

Polri juga mengaku sudah mengerahkan tenaga ahli di bidang teknologi informasi untuk membantu mengungkap kasus yang sudah bergulir sejak tahun lalu ini. Hingga saat ini kepolisian belum bisa menghitung berapa kerugian yang ditimbulkan dari kejahatan yang dilakukan para tersangka.

"Ini kan soal teknik. Ya, nyatanya sampai sekarang belum bisa penuhi. Makanya nanti akan saya panggil," terang Mahfud. Ia berharap, dengan adanya ekspose, ada kemajuan terhadap penanganan kasus tersebut.

Dalam kasus tersebut, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka, yakni Wakil Presiden Digital Music Content Management PT Telkomsel berinisial KP. Ia diduga sebagai orang yang meneken surat perjanjian kerja sama antara Telkomsel dan penyedia konten premium bagi pelanggan.

Penyidik juga menetapkan pihak penyedia jasa layanan konten yang menjadi rekanan Telkomsel, yakni Direktur Utama PT Colibri Network berinisial NHB, dan Direktur Utama PT Media Play berinisial WMH. Mereka dijerat dengan UU Perlindungan Konsumen, UU Transaksi Elektronik, dan UU Telekomunikasi; serta Pasal 362 KUHP dan Pasal 378 KUHP.

Negara Tujuan TKI Bermasalah, Indonesia Siapkan Working Warning

Posted: 20 Nov 2012 10:39 AM PST

Negara Tujuan TKI Bermasalah, Indonesia Siapkan Working Warning

Penulis : Aditya Revianur | Rabu, 21 November 2012 | 01:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia bersama Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan, negara tujuan TKI yang bermasalah akan menerima working warning. Hal itu, ditujukan melindungi TKI dari tindak kekerasan di negara tersebut.

"Pemerintah Indonesia harus mengambil politik yang lebih tegas. Supaya kekerasan tidak terjadi lagi pada TKI. Working warning ini sudah tepat," kata Ketua Komisi IX Ribka Tjiptaning di gedung DPR, Jakarta, Selasa (20/11/2012).

Ribka mengatakan, dalam negara-negara itu terdapat kekerasan TKI yang massif. Sebab itu, pemerintah berkewajiban melindungi warganya. Working warning, lanjutnya, lebih ditujukan sebagai tindakan pencegahan.

"Itu supaya memberi pedoman pada TKI bahwa ada negara-negara yang kerap menyiksa mereka. TKI dicegah bekerja ke negara A, B, C dan D yang menerima working warning," ujarnya.

Sementara itu, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan, pemerintah sudah memiliki moratorium terkait hal itu. Moratorium itu berisi TKI tidak dapat diberangkatkan menuju negara tujuan kerja bermasalah. Moratorium itu sudah dilaksanakan selama satu tahun di Saudi Arabia.

"Negara working warning ada banyak. Salah satunya adalah Malaysia. Termasuk juga Oman," kata Muhaimin.

Menurut Muhaimin, Malaysia layak mendapatkan working warning karena TKI kerap mengalami kekerasan. Selain itu, negara dalam situasi perang juga mendapatkan predikat working warning. Negara itu, akan tidak mendapatkan working warning jika memperlalukan TKI dengan manusiawi.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan