KOMPAS.com - Nasional |
BPK Akan Dalami Lagi Transaksi Pengadaan Al Quran Posted: 15 Jul 2012 09:43 AM PDT Korupsi BPK Akan Dalami Lagi Transaksi Pengadaan Al Quran Penulis : Suhartono | Minggu, 15 Juli 2012 | 23:31 WIB JAKARTA, KOMPAS.com -- Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan keganjilan saat pemeriksaan laporan keuangan terkait kasus korupsi pengadaan Al Quran di Kementerian Agama. Banyak Al Quran yang masih bertumpuk di gudang Kementerian Agama, belum didistribusikan. "Pada waktu itu, BPK belum memeriksa lebih lanjut. Oleh sebab itu, BPK akan mendalami kembali laporan keuangan, khususnya transaksi dalam pengadaan Al Quran di Kementerian Agama," ungkap Wakil Ketua BPK Hasan Bisri, Minggu (15/7/2012) di Jakarta. Menurut Hasan, BPK belum melihat adanya konspirasi oleh oknum-oknum di DPR yang menentukan anggaran dengan calon rekanan di Kementerian Agama sehingga opini BPK pada waktu itu adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). "Konspirasi seperti itu, kan, terjadi di luar sistem dari laporan keuangan Kementerian Agama sehingga belum terlihat," kata Hasan. Hasan menjelaskan, obyek yang selama ini diaudit BPK adalah bagaimana proses pengadaan Al Quran dijalankan di Kementerian Agama, mulai dari proses lelang, penyerahan uang, hingga barang dan lainnya. Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menungkapkan adanya dugaan korupsi pengadaan Al Quran di Kementerian Agama. Belakangan KPK mengungkapkan dugaan pelakunya anggota Fraksi Partai Golkar di DPR, yang berinisial ZD. |
Busyro Dinilai Sinis dan Emosional Posted: 15 Jul 2012 07:22 AM PDT Busyro Dinilai Sinis dan Emosional Penulis : Sandro Gatra | Minggu, 15 Juli 2012 | 18:22 WIB JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas dinilai cenderung emosional bahkan sinis dalam menyikapi revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang akan dilakukan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat. Penilaian itu disampaikan anggota Komisi III dari Fraksi PDI-P, Ahmad Basarah, ketika dihubungi, Minggu (15/7/2012). Sebelumnya, Busyro menilai revisi UU KPK merupakan bentuk perilaku koruptif dari politisi. "Revisi UU KPK menunjukkan perilaku politik yang koruptif karena tidak transparan, enggak akuntabel. Disadari atau tidak itu koruptif," kata Busyro. Basarah mengatakan, dari asas legal, revisi UU KPK sah lantaran DPR secara konstitusional memiliki kewenangan untuk merevisi UU termasuk UU KPK. Dari sisi substansi, kata dia, memang masih banyak yang harus dikaji atas eksistensi dan implementasi UU KPK. "Mengingat secara kuantitas maupun kualitas semakin hari bukan berkurang tapi malah semakin meningkat. Bahkan sampai pencetakan kitab suci Al Quran pun dikorupsi. Seharusnya fakta-fakta sosiologi hukum seperti itu jangan diabaikan oleh pimpinan KPK," kata Basarah. Pimpinan KPK, tambah Wakil Sekretaris Jenderal PDI-P itu, jangan cepat puas dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya. Menurut dia, selama ini KPK hanya heboh menangkap sejumlah koruptor kelas teri dan menengah, tetapi tak menyentuh koruptor kelas kakap. "Sikap sinisme Busyro terhadap DPR dan menggeneralisasi seolah-olah semua anggota DPR adalah koruptor merupakan sikap yang sangat tidak bijaksana. Seharusnya masukan pemikiran beliau disampaikan kepada DPR. Bukan dengan membentuk opini dan menebar kebencian terhadap DPR," kata dia. Basarah menambahkan, "Kita harusnya sepakat bahwa proses penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia harus paralel dengan agenda penguatan struktur dan sistem ketatanegaraan. Karena tidak mungkin hanya KPK yang akan mengurus republik ini sendirian." |
You are subscribed to email updates from KOMPAS.com - Nasional To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |
Tiada ulasan:
Catat Ulasan