Rabu, 20 Jun 2012

Sindikasi news.okezone.com

Sindikasi news.okezone.com


KPK Bidik Anak Buah Sistoyo di Kejari Cibinong

Posted: 20 Jun 2012 01:01 AM PDT

BANDUNG- Setelah sukses menangkap jaksa nonaktif Kejaksaan Negeri Cibinong, Bogor, Sistoyo SH, kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik jaksa lain yang merupakan rekan Sistoyo, yakni jaksa Eviarti.

"Kalau Eviarti dalam sidang terbukti. Tapi nanti kami akan konsultasikan ini dengan pimpinan (KPK)," kata Jaksa Penuntut KPK, Hadiyanto, usai sidang vonis Sistoyo di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (20/6/2012).
 
Kata dia, setelah konsultasi dengan pimpinan KPK pihaknya akan melakukan ekpose perkara tersebut. "Untuk sementara kita ekpose dulu perkara ini dengan pimpinan. Tergantung nanti hasil ekspos gelar perkaranya nanti," terangnya.

Dari segi bukti, menurut dia Eviarti sudah cukup untuk dinyatakan terlibat. Hanya saja KPK harus mempelajari putusan majelis hakim. Hadiyanto menambahkan, dalam fakta persidangangan Eviarti terlibat perkara suap.

"Dalam pertimbangan majelis hakim hanya Eviarti saja yang terlibat," katanya, saat ditanya berapa jaksa yang terlibat kasus suap bersama Sistoyo.

Dalam sidang di mana Sistoyo divonis 6 tahun dan denda Rp200 juta, terungkap bahwa jaksa Eviarti disebut-sebut sebagai pihak yang meminta terdakwa Edward dan Anton untuk membahas keringanan tuntutan dengan Sistoyo.

Kasus ini bermula pada 2011 ketika Jaksa Sistoyo dan Eviarti ditunjuk menangani perkara penipuan yang dilakukan terdakwa Edwad M Bunjamin dan Anton Bambang Hadyono yang disidangkan di PN Cibinong, Bogor.  Pada November 2011, perkara tersebut menghadapi agenda tuntutan. Namun terjadi penundaan hingga empat kali.

Pada 21 November 2011, sebenarnya JPU yang dipimpin Sistoyo sudah siap dengan berkas tuntutan. Namun jaksa Eviarti, anak buah Sistoyo, menemui terdakwa Edward dan Anton. Eviarti meminta supaya mereka menemui Sistoyo untuk membicarakan masalah besaran tuntutan.

Singkat kata, Edward dan Anton mengikuti saran Eviarti. Mereka datang ke Kantor Kejari Cibinong untuk menemui Sistoyo sambil membawa uang Rp100 juta. Selanjutnya, petugas KPK menangkap transaksi suap ini.
(ugo)

Makna Jihad di Indonesia Sering Salah Tafsir

Posted: 20 Jun 2012 01:01 AM PDT

JAKARTA - Terpidana  lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Medan dalam kasus perampokan Bank CIMB Niaga cabang Aksara Medan dan penyerangan Polsek Hamparan Perak, Khairul Ghazali menjabarkan pengertian jihad menurut pandangannya.

Menurutnya, dalam Islam jihad dibenarkan, namun seringkali orang salah persepsi soal pengertian jihad ini.

"Jihad itu dibenarkan dalam Islam, tapi jihad yang bermartabat, jihad yang agung yang tidak merusak yang tidak membunuh yang tidak merampok. Itulah yang diajarkan yang mengusung syariat itu sah-sah saja," kata Ghazali di Hotel Borobudur dalam rilis novel dan dialog antara Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dengan ormas Islam di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (20/6/2012).

Ghazali mengatakan, jika mau berjihad sebaiknya di negara Islam yang masih dalam peperangan, bukannya di Indonesia yang sedang tidak dalam keadaan perang.

"Jadi kita kalau mau jihad itu di wilayah jihad, seperti di Palestina, Afganistan atau negara yang sedang diperangi. Kalau disini apakah kita sedang perang? Kan tidak. Jadi wilayah perang itu itulah wilayah jihad," jelasnya.

Ayah sembilan anak ini menambahkan, jihad tidak relevan negara yang damai dan bukan tengah berkonflik. "Indonesia itu bukan wilayah konflik ya. Menurut saya jihad itu amal ma'ruf nahi munkar. Pola kerjanya adalah dakwah dan tidak mengangkat senjata dan jihad itu bukan bom bunuh diri," tegas Khairul.

Ditambahkannya, jihad yang benar itu ialah jihad yang damai tanpa kekerasan sesuai dengan kata-kata Islam itu sendiri yaitu damai dan sejahtera. "Dan itu yang disebarkan Rasul untuk menyebarkan dakwah dengan damai, boleh angkat senjata jika Islam diperangi," ujarnya.

Dia pun menyarankan kepada terpidana terorisme lainnya, untuk berkarya sebaik mungkin jika telah bebas dari penjara dan tidak lagi menebar teror.
(put)

Tiada ulasan:

Catat Ulasan