Rabu, 20 Jun 2012

detikcom

detikcom


Warga Desa Surya Tak Akan Serang Desa Pematang Sumsel

Posted: 20 Jun 2012 12:05 PM PDT

Jakarta Seribuan warga Desa Surya Adi Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering
Ilir (OKI) Sumatera Selatan, merayakan ulang tahun desa ke-37. Perayaan ini menampik kabar yang menyebutkan desa yang penduduknya sebagian besar eks transmigran ini dalam kondisi mencekam.

Kabar tersebut menyusul peristiwa perkelahian antara kelompok pemuda Desa Surya Adi dengan Desa Pematang Panggang, Kecamatan Mesuji, Minggu (17/6) lalu, yang menewaskan seorang pemuda bernama Darmansyah (30).

"Tidak benar kabar yang mengatakan peristiwa itu perkelahian antarwarga desa. Apalagi yang menyebutkan warga Desa Surya Adi akan menyerang warga Desa Pematang Panggang. Selama puluhan tahun, warga Desa Surya Adi hidup damai dengan warga desa lainnya di Kecamatan Mesuji," kata Tamson, Kepala Desa Surya Adi, saat acara pengajian peringatan HUT Desa Surya Adi, Rabu (20/6/2012) .

Hal ini juga dinyatakan Paimin (47), warga block C Desa Surya Adi. "Banyak kabar yang tidak sesuai dengan kejadian. Termasuk warga desa kami yang mengungsi atau berkumpul untuk menyerang Warga Desa Pematang
Panggang," tuturnya.

Sebelumnya Minggu (17/6) sore terjadi perkelahiran antara kelompok pemuda Desa Surya Adi dengan pemuda Pematang Panggang. Menurut informasi perkelahian itu disebabkan kesalahpahaman di jalan raya.

Sekelompok pemuda dari Desa Pematang Panggang kemudian mendatangi Desa Surya Adi, dan bertemu dengan kelompok pemuda Surya Adi. Terjadilah perkelahian yang menewaskan seorang pemuda dari desa Surya Adi.

Peristiwa ini tersiar ke luar OKI bahwa telah terjadilah bentrok antardesa, bentrok antarsuku. Selanjutnya guna menghindari meluasnya isu tersebut Pemerintah Kabupaten OKI memfasilitasi perdamaian antar dua kelompok pemuda yang berkelahi tersebut, bersama perangkat desa dan tokoh masyarakat desa tersebut.

"Saya berharap warga dapat menahan diri dan jangan terpancing dengan
provokasi. Sebab selama ini OKI yang beragam sudah hidup damai dan berdampingan. Jangan sampai keadaan ini dirusak oleh isu-isu yang tidak benar," kata Bupati OKI, Ishak Mekki.

(tw/fdn)

BNN Serahkan Berkas Pencucian Uang Bos Money Changer ke Kejaksaan

Posted: 20 Jun 2012 11:47 AM PDT

Jakarta Badan Narkotika Nasional (BNN) melimpahkan berkas pencucian uang hasil transaksi narkoba ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan tersangka seorang bos money changer di Bandung, Jawa Barat.

Dari seluruh transaksi yang ada, terdapat Rp 7 miliar uang hasil penjualan barang haram yang masuk ke rekeningnya. Penyerahan berkas dilakukan, Rabu (20/6/2012)

Penangkapan Imam Suhadi (IS) merupakan pengembangan dari seorang tersangka yang tertangkap tangan memiliki sabu seberat 12 kilogram, pada 1 Februari 2012 lalu.

Di hari yang sama, berdasarkan hasil penyelidikan BNN menangkap IS di sebuah apartemen Graha Cempaka Mas, Blok A-2, Jakarta Pusat.

"IS diduga menjadi penampung uang pembayaran hasil transaksi narkotika dari beberapa tersangka pelaku kejahatan narkotika yang telah ditangkap BNN," tulis Kepala Humas BNN, Kombes Sumirat Dwiyanto, dalam keterangan pers yang diterima detikcom, Rabu (20/6/2012).

Analisa BNN dan pihak terkait dalam menelusuri aliran uang di rekening IS, di ketahui rekening IS digunakan untuk menampung uang pembayaran narkotika dari jaringan Mu yang hingga saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).

BNN menyita uang tunai Rp 5.048.470.776 (lima milyar empat puluh delapan juta empat ratus tujuh puluh ribu tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah) dari tangan Direktur PT Maulana Traders, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang money changer, yang telah beroperasi sejak Oktober 2009. "Diduga perusahaannya menjadi kedok pencucian uang," jelas Sumirat.

Berdasarkan penyelidikan, BNN menemukan serangkaian transaksi mencurigakan yang masuk ke dalam rekening IS, terhitung Februari 2010 hinga Januari 2011.

Berikut ini adalah transaksi keuangan dari tersangka pelaku kejahatan narkotika melalui rekening IS;

1. Pada 26 Februari 2010, IS mendapat transfer uang hasil kejahatan narkotika dari tersangka AL, dengan jumlah total Rp 30.000.000

2. Dalam jangka waktu tanggal 4-6 Januari 2012, rekening bank IS mendapat transfer dari Af dengan total uang Rp 185.000.000.

3. Pada 18 Agustus 2010, Af juga ternyata pernah mentransfer uang kepada IS, melalui rekening bank sejumlah Rp 300.000.000

4. Pada tanggal 14 Desember 2010, IS mendapat transfer uang dari LY dengan rekening bank. Rekening ini ternyata merupakan milik Mu, dan digunakan olehnya untuk menerima uang dari bandar bernama Zu.

5. IS juga mendapat serangkaian transfer uang dalam jumlah besar dari 27 Agustus 2010 hingga 28 Februari 2011, dari Ly, dengan total uang sebesar Rp 2.428.980.000.

6. IS mendapat transfer dari Ta dengan rekening bank. Rekening Ta sendiri merupakan milik dari Mu (DPO), yang digunakan untuk menerima aliran uang dari Zu. Dalam jangka waktu mulai 2-5 Januari 2012, jumlah transfer yang ditemukan sebesar Rp 4.200.000.000

7. Dalam rentang waktu dari 14 Januari 2010 hingga 2 Februari 2010, IS mendapat transfer rekening dari Mu (DPO), yang menyuplai shabu untuk Zu, dan Af sebesar Rp 350.000.000.
(ahy/fdn)

Tiada ulasan:

Catat Ulasan