ANTARA - Peristiwa |
Menteri minta fee proyek pertengahan 2010 Posted: 23 Feb 2012 07:22 AM PST Tersangka kasus suap wisma atlet Sea Games Mindo Rosalina Manulang menunggu sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/7). Rosa diancam hukuman lima tahun penjara karena perbuatannya bersama Manajer Marketing PT Duta Graha Indah Mohammad L Idris menyuap Sesmenpora Mahfid Muharam serta anggota DPR, M Nazarudin. (FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma) ... mengatakan menteri yang dimaksud kliennya itu telah bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pekan ini... Berita Terkait "Permintaan fee tersebut terkait proyek yang dimulai sekitar pertengahan 2010," kata Rivai di Jakarta, Kamis. Ia mengungkapkan permintaan fee sebesar delapan persen dari nilai proyek tersebut dilakukan dua kali oleh sang menteri. Pertama, permintaan dilakukan kepada Rosa di rumah dinas menteri di Kawasan Kuningan, Jakarta Pusat. Permintaan kedua dilakukan dalam pertemuan di Gran Melia, Kuningan, Jakarta, di mana dalam pertemuan tersebut Rosa kembali ditanya kesediaan memberikan fee sebesar delapan persen dari nilai proyek yang ditenderkan. "Kalau tidak bersedia dengan delapan persen tersebut, menurut Rosa, proyek dipertimbangkan akan diberikan kepada pihak lain yang sanggup memberikan delapan persen," ujar Rivai. Sebelumnya, Rivai mengatakan menteri yang dimaksud kliennya itu telah bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pekan ini. Namun tidak disebutkan siapa dari dua menteri yang bersaksi, yakni Andi Mallarangeng terkait Wisma Atlet atau Muhaimin Iskandar yang dimaksud terpidana, Mindo Rosalina Manulang, telah meminta fee. Sementara itu, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng saat bersaksi untuk terdakwa M Nazaruddin di Pengadilan Khusus Tipikor Jakarta, Rabu (22/2), telah membantah dirinya telah meminta fee kepada Rosa. Andi bahkan menegaskan bahwa dirinya tidak mengenal Rosa, termasuk juga tidak mengenal Yulianis, Oktarina Furi, mau pun staf Grup Permai lainnya. Ia juga membantah telah menerima Rp150 juta untuk pencalonannya menjadi Ketua Umum Partai Demokrat di Bandung. (*) Editor: Ade Marboen COPYRIGHT © 2012 Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com |
32 pegawai pajak dihukum berat selama 2011 Posted: 23 Feb 2012 07:20 AM PST Jakarta (ANTARA News) - Sebanyak 32 pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dihukum disiplin berat selama 2011. "(Penghukuman) dalam rangka pelaksanaan nilai-nilai Kementerian Keuangan yaitu integritas, profesionalisme, sinergi, pelayanan, dan kesempurnaan," kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP, Dedi Rudaedi, dalam siaran pers yang diterima ANTARA News, Kamis (23/2). Rincian pegawai yang mendapat hukuman berat yaitu 18 pegawai diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil (PNS), empat pegawai dihukum pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, lima pegawai dihukum penurunan pangkat tiga tahun, dan lima pegawai dihukum pembebasan jabatan. Sementara, 231 pegawai lain pada periode yang sama dihukum ringan dan sedang seperti teguran lisan, teguran tulis, penundaan pangkat, dan penundaan gaji rata-rata selama setahun. Sementara dari Januari hingga Februari 2012, dua pegawai DJP diberhentikan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2012 yaitu pemberhentian tidak dengan hormat dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Pada periode itu, dua pegawai dijatuhi hukuman skorsing (pemberhentian sementara) sesuai PP Nomor 4 tahun 1966. "Dibanding 2010, jumlah pengawai yang dihukum disiplin berat menurun sebanyak 7 pegawai dari jumlah 2011," kata Dedi. Dedi menambahkan pegawai yang dihukum pada 2010 sebanyak 657 atau 60 persen lebih tinggi dari jumlah 2011. Editor: Aditia Maruli COPYRIGHT © 2012 Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com |
You are subscribed to email updates from ANTARA News - Nasional To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |
Tiada ulasan:
Catat Ulasan