Sabtu, 28 Januari 2012

KOMPAS.com - Nasional

KOMPAS.com - Nasional


Baharuddin Luncurkan Buku tentang Cek Pelawat

Posted: 28 Jan 2012 07:53 AM PST

Kasus Cek Pelawat

Baharuddin Luncurkan Buku tentang Cek Pelawat

Suhartono | Nasru Alam Aziz | Sabtu, 28 Januari 2012 | 22:07 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -- Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda S Goeltom sebagai tersangka kasus cek pelawat, mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Baharuddin Aritonang, yang juga anggota Komisi IX DPR Periode 1999-2004, segera meluncurkan bukunya yang berjudul Cek Miranda dan Korban-korbannya.

"Buku itu akan saya luncurkan pada Rabu (8/2/2012) di ruangn wartawan di DPR," ungkap Baharuddin kepada Kompas, Sabtu (28/1/2012) di Jakarta.

Buku setebal 246 halaman itu diterbitkan oleh PT Pustaka Pergaulan. Baharuddin menulisnya selama menjalani tahanan di Rumah Tahanan Salemba karena tuduhan menerima gratifikasi cek pelawat dari Miranda saat pemilihan Deputi Gubernur Senior.

Dalam buku berwarna kuning yang bergambar sampul karikatur Miranda S Goeltom, Baharuddin menegaskan dirinya sama sekali tidak mengerti tentang kasus Cek Miranda yang menyebabkan ia menjalani tahanan selama satu tahun empat bulan sesuai vonis hakim Tindak Pidana Korupsi.

"Perlu saya jelaskan kepada Anda, kalau dari awal, saya pun sesungguhnya tidak mengerti tentang kasus Cek Miranda ini. Barulah saya tahu, setelah semuanya terjadi. Bahkan, sejak saya di BPK, khususnya setelah Agus Condro Prayitno mengungkapkannya kepada publik. Mungin Anda tidak percaya kalau saya tidak tahu, karena bukan hanya Anda saja yang tidak percaya, juga hakim yang mengadili saya," ungkap Baharuddin dalam pengantar bukunya.

Baharuddin mendapatkan remisi pada Hari Proklamasi dan Hari Raya Idul Fitri. Sebelum 30 Oktober 2011, Baharuddin akhirnya menghirup udara bebas setelah mendapatkan pembebasan bersyarat. Ia beruntung dibanding beberapa rekannya yang terlambat mengajukan pembebasan bersyarat sebelum dikeluarkan kebijakan yang ketat untuk pemberian pembebasan bersyarat bagi narapidana.

Full content generated by Get Full RSS.

Ungkap Dana Misterius Rp 67,6 Miliar

Posted: 28 Jan 2012 06:35 AM PST

JAKARTA, KOMPAS.com — Palmer Situmorang SH, pengacara mantan Direktur Utama dan Komisaris PT Esa Kertas Nusantara (EKN) Ali Alamsyah, meminta Tim Pengawas DPR untuk Pelaksanaan Rekomendasi Pansus Hak Angket Bank Century untuk mengungkapkan dana misterius senilai Rp 67,6 miliar yang masuk ke rekening perusahaan kliennya dari perusahaan milik Budi Sampoerna di Bank Century.

"Klien saya tidak tahu-menahu soal dana sebesar Rp 17,6 miliar dan Rp 50 miliar yang masuk ke rekening perusahaannya, PT EKN, dari PT Lancar Sampoerna Bestari (LSB), anak perusahaan milik Budi Sampoerna di Bank Century tanggal 23 dan 24 November 2008, atau tiga dan empat hari setelah Bank Century di-bail out pemerintah," tutur Situmorang kepada Kompas, Sabtu (28/1/2012) di Jakarta.

Situmorang mengungkapkan, menurut kliennya, dana misterius itu masuk dari Bank Century ke perusahaannya tanpa ada bisnis apa pun dengan PT LSB yang mengirimkannya. "Dana itu kemudian ditarik lagi ke luar EKN. Oleh sebab itu, klien saya siap dipanggil Tim Pengawas Bank Century untuk memberi penjelasan mengenai dana misterius yang keluar-masuk tersebut. Kalau perlu Direktur Keuangan EKN dipanggil juga," katanya.

Dari hasil audit investigasi lanjutan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dilaporkan Desember lalu kepada DPR disebutkan adanya aliran dana dari Budi Sampoerna (BS) ke PT Media Nusa Pradana (MNP) yang menerbitkan koran Jurnal Nasional (Jurnas) sejak 2004-2009 hingga lebih dari Rp 100 miliar. Penyaluran dilakukan secara bertahap melalui sejumlah anak perusahaan yang dimiliki BS di antaranya PT LSB.

Hasil audit BPK pada halaman 149 mencatat adanya rekening dari PT LSB di Bank Century yang dialirkan ke sejumlah perusahaan, di antaranya, PT EKN sebanyak dua kali senilai Rp 17,6 miliar dan Rp 50 miliar.

Situmorang mengatakan, seharusnya BPK ikut memeriksa juga dana yang masuk dari Bank Century ke perusahaan kliennya itu. "Namun, ternyata tidak dijalankan oleh BPK meskipun sebenarnya hanya tinggal satu tahapan lagi untuk ditelusuri," jelasnya.

Anggota Tim Pengawas Bank Century, Bambang Soesatyo, membenarkan bahwa penelusuran yang dilakukan BPK tidak lengkap sehingga tidak bisa menelusuri lagi dana dari Bank Century ke PT EKN dan ke MNP.

"Ali Alamsyah memang salah satu yang akan diundang untuk memberi penjelasan terkait hasil audit investigasi lanjutan BPK. Tim akan mengundang BPK dan pengacara Robert Tantular untuk menjelaskannya minggu depan," kata Bambang.

Full content generated by Get Full RSS.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan