Sabtu, 28 Januari 2012

ANTARA - Peristiwa

ANTARA - Peristiwa


Sungai Batanghari dirancang untuk transportasi pertambangan

Posted: 28 Jan 2012 06:47 AM PST

Pesatnya perkembangan perusahaan perkebunan dan batu bara, menyebabkan angkutan darat tidak bisa menampung atau melayani angkutan dua komoditi tersebut dan menyebabkan sebagian besar jalan provinsi dan kabupaten rusak.

Berita Terkait

Jambi (ANTARA News) - Sungai Batanghari dirancang menjadi sarana angkutan komoditi pertambangan batu bara dan perkebunan, minyak kelapa sawit dari pertambangan dan pabrik minyak kelapa sawit/CPO menuju Pelabuhan Talang Duku dan Muarasabak.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Benhard Panjaitan, di Jambi, Sabtu mengatakan, pesatnya perkembangan perusahaan perkebunan dan batu bara, menyebabkan angkutan darat tidak bisa menampung atau melayani angkutan dua komoditi tersebut dan menyebabkan sebagian besar jalan provinsi dan kabupaten rusak.

Dua komoditas itu ke depan akan diangkut menggunakan transportasi sungai guna menekan kerusakan jalan, dan sekarang sudah mulai dilakukan, namun masih terbatasnya dermaga.

"Untuk itu dermaga khusus untuk komiditi pertambangan seperti batu bara dan minyak kelapa sawit di bantaran Sungai Batanghari perlu segera dibangun," katanya.

Ia mengatakan, pihaknya sudah merancang dermaga khusus penampungan komoditas perkebunan dan pertambangan di daerah aliran sungai (DAS) Batanghari.

Perusahaan batu bara dan perkebunan kjelapa sawit, bekerja sama dengan pemerintah setempat akan membangun lapangan penumpukan atau dermaga pengumpul di bantaran sungai di sekitar lokasi penambangan atau pabrik.

Selanjutnya dua komoditi itu diangkut menggunakan ponton atau kapal menuju Pelabuhan Talang Duku dan Muarasabak untuk dikirim ke luar daerah serta luar negri.

Selain membangun dermaga upaya pengerukan sungai terpanjang di Sumatera itu terus dilakukan, supaya dapat dijadikan jalur angkutan berbagai komoditi perkebunan dan pertambangan menggunakan kapal besar.

Sungai Batanghari yang memiliki panjang 1.740 km dan lebar antara 200 hingga 600 dengan kedalamam 12 meter tersebut, pada titik tertentu ada kedangkalan, yang perlu dikeruk.

Dari panjang 1.740 meter itu, 1.440 meter di antaranya dapat dilayari atau digunakan sarana angkutan sungai melintasi sejumlah kabupaten.

(M037/E003)

Editor: Ella Syafputri

COPYRIGHT © 2012

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Full content generated by Get Full RSS.

Legislator apresiasi pencabutan izin PT SMN di Bima

Posted: 28 Jan 2012 06:10 AM PST

Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Al Habsy, menyambut baik pencabutan izin tambang terhadap PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) yang melakukan penambangan di Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Saya sangat mengapresiasi atas pencabutan SK 188 tentang izin usaha pertambangan PT SMN oleh Bupati Bima. Saya berharap ini keputusan yang bersifat permanen," kata Aboe Bakar kepada ANTARA News di Jakarta, Sabtu.

Dengan pencabutan izin tersebut, kata politikus Partai Keadilan Sejahtera itu, semua pihak bisa menahan diri agar situasi bisa kondusif. "Semoga kebijakan ini akan mengakhiri konflik di Bima," katanya berharap.

Ke depan, lanjut dia, semua pemangku kepentingan di sana bisa lebih fokus dalam melaksanakan pembangunan daerah sehingga kesejahteraan rakyat bisa diwujudkan.

"Atas persoalan hukum yang terjadi silakan saja Polri melakukan mekanisme yang berlaku, namun harus tetap mengedepankan prinsip profesionalisme dan keadilan," kata Aboe Bakar.

Tak dapat dipungkiri, lanjut dia, sejarah telah mencatat dengan tinta hitam soal tindakan Polri yang memakan korban dalam melaksanakan tugas.

"Jadi, jangan hanya menyalahkan warga bila trust (kepercayaan) mereka kepada aparat di lapangan menjadi luntur," kata dia.

Oleh karena itu, kata Aboe, polisi perlu kembali membangun citra mereka di tengah masyarakat. Jangan hanya masyarakat sipil yang diberikan sanksi karena melakukan perusakan, aparat yang melakukan penganiayaan dan pembunuhan harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

"'Kan nggak adil kalau Kapolres yang cuma lecet akibat lemparan batu diekspose habis-habisan, sedangkan rakyat yang kena tendang, popor, dan tembak tidak dapat pembelaan," pungkas Aboe Bakar.

(zul)

Editor: Kliwon

COPYRIGHT © 2012

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Full content generated by Get Full RSS.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan