BATU KAWAN - Pemerintah Malaysia menunggu Indonesia untuk mencabut moratorium pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Negeri Jiran.
Menurut Menteri Tenaga Kerja Malaysia Datuk Dr S Subramaniam, kemungkinan besar nota kesepahaman yang ditandatangani dengan Indonesia Mei lalu dapat dicabut. Subramaniam mengatakan, pihak Indonesia belum mengimplementasikan secara penuh nota kesepahaman itu.
"Meskipun nota kesepahaman sudah ditandatangani antara saya dengan kolega saya (Menakertrans) Muhaimin Iskandar, pihak Indonesia sepertinya sepakat untuk mencabut penghentian pengiriman tenaga kerja Indonesia ke Malaysia," ucap Menteri Subramaniam seperti dikutip The Star, Kamis (8/9/2011).
Subramaniam menambahkan pihaknya tidak mengetahui apa alasan dari pencabutan moratorium dari pihak Indonesia, meskipun moratorium sudah ditandatangani tiga bulan lalu.
Sementara pihak Kedutaan Besar Indonesia (KBRI) di Malaysia beberapa hari lalu mengkritik langkah Pemerintah Malaysia untuk mengizinkan pengiriman TKI tanpa melalui jalur agen. Menurut KBRI, langkah tersebut membuka peluang lebih besar untuk terjadinya penyelundupan manusia.
Juli lalu Malaysia memang mengumumkan bahwa para majikan di Negeri Jiran dapat memperkerjakan TKI tanpa melalui agen, demi mengurangi biaya yang harus dibayarkan oleh para majikan kepada pihak agen.
Menurut aturan itu, TKI dapat dibawa ke Malaysia lewat izin berkunjung oleh majikan. Setelah itu, pihak majikan hanya butuh mengajukan izin bekerja kepada TKI kepada pihak imigrasi Malaysia.
Aturan yang dikeluarkan Malaysia ini dikhawatirkan dapat membawa masalah baru bagi TKI. Sedangkan Ketua Komite HAM Malaysia Andrew Khoo, justru membela aturan yang diajukan Pemerintah Malaysia. Menurutnya aturan tersebut tidak melanggar hukum internasional.
Bagi Khoo, kasus penyelundupan manusia yang dihadapi TKI hanya terjadi bila para TKI itu berangkat ke Malaysia secara paksa, ataupun karena izin yang disalahgunakan atau bahkan kondisi kerja yang dinilai menyedihkan.
(faj)
Tiada ulasan:
Catat Ulasan