Rabu, 21 September 2011

ANTARA - Peristiwa

ANTARA - Peristiwa


Presiden Yudhoyono terima gelar adat Melayu Jambi

Posted: 21 Sep 2011 07:30 AM PDT

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bersama Ibu Negara Hj. Ani Susilo Bambang Yudhoyono. (ANTARA/Widodo S. Jusuf)

Berita Terkait

Jambi (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Ibu Negara Hj. Ani Susilo Bambang Yudhoyono, pada Rabu malam menerima gelar adat Melayu Jambi sebagai bentuk penghormatan warga setempat atas peran dan kontribusi mereka dalam kemajuan Jambi.

Dalam sebuah acara yang berlangsung di Balairung Lembaga Adat Melayu Jambi, Presiden menerima gelar adat Sri Paduko Maharadjo Notonegoro dan Ibu Hj. Ani Yudhoyono menerima penghargaan Karang Setio berupa Liontin Sri Tandjung Nan Selilit.

Presiden saat upacara mengenakan pakaian tradisional Teluk Belanga berwarna kuning emas senada dengan baju kurung yang dikenakan Ani Yudhoyono yang berwarna sama.

Ketua Lembaga Adat Melayu Jambi, Hasip Kalimudin Syam, penghargaan tersebut merupakan kehormatan dari warga Jambi atas jasa Presiden yang dipandang memajukan daerah tersebut.

Selain pembacaan pemberian gelar adat, Presiden juga menerima keris bergagang putih dari tetua adat setempat.

Dalam sambutannya, Presiden Yudhoyono mengatakan sangat bangga menerima gelar adat tersebut dan merupakan kehormatan bagi pribadi maupun keluarganya.

Pidato yang disampaikan dalam bentuk pantun tersebut, Kepala Negara juga mengatakan banyak kenangan saat mengunjungi Jambi.

Presiden mengatakan, banyak capaian pemerintah, namun masih ada yang perlu diperbaiki. Presiden setidaknya menyampaikan 10 lebih bait pantun dalam pidatonya dan mendapat sambutan dari undangan yang hadir.

"Awan berarak di atas kerinci. Terpantul cahaya keemasan mentari pagi, sungguh bersyukur kehadiran Ilahi bisa bersiturahmi dengan majelis ini," kata Presiden dalam salah satu pantunnya.

Presiden berkeyakinan, bila semua pihak bekerja keras dalam pembangunan Jambi maka tujuan pembangunan dapat tercapai.

Dalam acara tersebut Presiden juga meresmikan musyawarah lembaga adat se-Sumatera yang berlangsung di Jambi.

Hadir dalam acara tersebut Gubernur Jambi Hasan Basri Agus, muspida setempat. Juga hadir sejumlah menteri antara lain Mendagri Gamawan Fauzi, Mendiknas Muhammad Nuh, Mensesneg Sudi Silalahi, Menbudpar Jero Wacik, Seskab Dipo Alam, Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad, Menhut Zulkifli Hassan dan Menteri Koperasi UKM Syarifuddin Hassan.
(T.P008)

Editor: Priyambodo RH

COPYRIGHT © 2011

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Andi Nurpati bantah dilindungi Partai Demokrat

Posted: 21 Sep 2011 07:27 AM PDT

Andi Nurpati (ANTARA/Reno Esnir)

Jabatan saya di Partai Demokrat apa sih dibandingkan dengan Nazaruddin?

Berita Terkait

Video

Jakarta (ANTARA News) - Mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati menolak tuduhan bahwa dia dilindungi oleh Partai Demokrat.

"Ini kan hanya pendapat orang, saya yakin 100 persen kalau Partai Demokrat tidak melakukan itu, apalagi sampai Pak Susilo Bambang Yudhoyono. Masa masalah surat palsu sampai kepada Pak SBY?" kata Andi setelah menghadiri Diskusi Publik "Sengketa Pemilu Dilema Antara Kebenaran dan Kepalsuan" di Jakarta, Rabu.

Andi melanjutkan, Nazaruddin yang jabatannya lebih tinggi dari dia pun tidak dibela Partai Demokrat dan Yudhoyono.

"Jabatan saya di Partai Demokrat apa sih dibandingkan dengan Nazaruddin? Dia itu pengurus inti (Bendahara Umum) dan merupakan orang ketiga di Partai Demokrat setelah Ketua Umum dan Sekjen.

Lalu apa yg dilakukan Pak SBY dan Partai Demokrat? Kita lihat faktanya. Dibiarkan dan kalau terbukti silakan diproses," kata Ketua Divisi Komunikasi dan Informasi Partai Demokrat itu.

Andi juga menegaskan lagi bahwa tidak pernah membuat surat palsu Mahkamah Konstitusi.

Andi Nurpati disebut mengeluarkan putusan KPU yang memberikan kursi Daerah Pemilihan I Sulawesi Selatan kepada calon anggota DPR dari Partai Hanura Dewi Yasin Limpo menggunakan Surat Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 112 bertanggal 14 Agustus yang menurut MK adalah surat palsu.(*)

SDP-06/B013

Editor: Jafar M Sidik

COPYRIGHT © 2011

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Tiada ulasan:

Catat Ulasan