Rabu, 29 Jun 2011

Sindikasi welcomepage.okezone.com

Sindikasi welcomepage.okezone.com


KPU Morotai Tolak Putusan MK Menangkan Rusli-Weni

Posted: 29 Jun 2011 01:36 AM PDT

TERNATE- Sengketa Pemilukada Kabupaten Pulau Morotai semakin memanjang. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Morotai menolak putusan Mahkamah Konstitusi pada 20 Juni lalu yang memenangkan pasangan Rusli dan Weni.

KPU Kabupaten Pulau Morotai selaku pihak termohon pada sidang MK menegaskan tidak akan melaksanakan amar putusan yang dinilai bertentangan dengan undang-undang. Pasalnya, MK memutuskan perkara tersebut dengan menghitung hasil akhir suara yang memenangkan pasangan Rusli-Weni.

Selain Menolak putusan MK, KPU Morotai melalui ketuanya A Meleseng, telah menyatakan tidak akan memproses pelantikan kandidat yang dimenangkan MK ke Menteri Dalam Negeri.

Bahkan Rabu (29/6/2011) ini, KPU Morotai akan mendaftarkan Eksaminasi (pengujian) ke Komisi Yudisial (KY) untuk meminta lembaga tersebut menguji putusan MK yang dinilai telah menabrak undang-undang. Tak hanya itu, MK juga dianggap telah mengambil alih fungsi KPU yang berhak menghitung dan merekap hasil akhir pemilukada.

Selain KPU Morotai, kandidat Arsyad Sardan-Demiyanus Ice, melalui pengacaranya juga akan mendaftarkan eksaminasi ke Komisi Yudisial.

"Hari ini kami ajukan keberatan kami terhadap putusan Mahkamah Konstitusi ke Komisi Yudisial, karena kami melihat terdapat celah yang sangat besar dari putusan Mahkamah, " ujar salah seorang pengacara kandidat nomor urut 3 itu, Abdullah Kahar.

Dengan sikap KPU Morotai dan adanya keberatan dari salah satu kandidat, sejumlah kalangan memprediksi pasangan Rusli-Weni belum pasti melenggang ke kursi pelantikan. Pihak yang merasa dirugikan masih menempuh upaya hukum.

(Usman Sidik Dana Ezha/SUN TV/ton)

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Ruyati, Korban Lemahnya Perlindungan Terhadap TKI

Posted: 29 Jun 2011 01:35 AM PDT

RUYATI, tenaga kerja Indonesia (TKI) yang berasal dari Bekasi, Jawa Barat, meninggal dunia saat bekerja di Arab Saudi. Namun, kali ini Ruyati meninggal dunia bukan karena disiksa dengan kejam oleh majikannya seperti yang kita dengar sehari-hari dari berbagai media massa, tetapi karena dihukum pancung oleh pemerintah kerajaan Arab Saudi.

Sungguh sebuah ironi yang memilukan, sebab jika diambil sebuah garis besar dari berbagai permasalahan yang terkait dengan TKI yang bekerja di luar negeri seakan-akan tidak hanya para majikan TKI tersebut yang rajin menyiksa TKI, tetapi juga pemerintah yang bersangkutan pun ikut-ikutan menyiksa TKI. Pemerintah yang dimaksud di sini adalah baik itu pemerintah negara di mana TKI tersebut bekerja dan juga pemerintah negara di mana TKI tersebut menjadi warga negaranya. Dalam kasus Ruyati, bukan hanya pemerintah kerajaan Arab Saudi yang menghukum mati Ruyati.

Namun, secara tidak langsung pemerintah Indonesia pun ikut menghukum Ruyati. Hal ini dikarenakan buruknya perlindungan dari pemerintah Indonesia terhadap Ruyati, yang notabene merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Lihat saja, pemerintah Indonesia yang kebakaran jengot pada saat Ruyati telah dihukum pancung, lalu ke mana saja pemerintah Indonesia saat Ruyati sedang menjalani sidang atas dakwaan pembunuhan tehadap majikannya yang lucunya malah sering menyiksa Ruyati.

Kasus Ruyati ini pun seakan menjadi sebuah tamparan keras bagi pemerintahan Presiden Republik Indonesia periode sekarang yang beberapa hari sebelum eksekusi mati Ruyati dilaksanakan, berpidato bahwa pemerintah Indonesia telah membuat semacam kesepakatan dengan negara-negara pemakai jasa TKI. Kesepakatan tersebut pada intinya akan memberikan perlindungan hukum terhadap tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri. Namun, belum sempat menerima simpati dari warga negara Indonesia, pemerintah Indonesia malah harus menghadapi kenyataan seperti itu.

Seharusnya walaupun pemerintah Indonesia sudah sangat terlambat untuk menyelamatkan nyawa Ruyati, pemerintah Indonesia selanjutnya harus memberikan perhatian yang intensif terhadap para tenaga-tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri khususnya di Arab Saudi. Karena setelah Ruyati masih ada banyak TKI yang terancam hukuman mati di sana, seperti yang sekarang menjadi buah bibir di masyarakat yaitu seorang TKI yang bernama Darsem, yang terancam hukuman mati apabila uang ganti rugi sekira Rp4,7 miliar tidak dibayarkan hingga batas waktu yang telah ditentukan oleh pemerintah Arab Saudi.
 
Selain itu, pemerintah Indonesia harus meningkatkan kinerjanya dalam mengurusi hal-hal yang berkaitan dengan hubungan diplomatik atau politik luar negeri antara pemerintah Indonesia dengan negara-negara lain, terutama hubungan diplomatik dengan negara-negara pemakai jasa TKI seperti Arab Saudi atau Taiwan. Karena hal tersebut dapat mempermudah Pemerintah Indonesia untuk mengawasi dan melindungi para TKI dari berbagai ancaman yang datang pada saat mereka bekerja di luar negeri.

Dari kasus Darsem bisa kita lihat seberapa niatkah pemerintah Indonesia dalam melindungi para TKI yang merupakan penyumbang devisa bagi Negara Indonesia tercinta. Apakah Darsem akan menjadi Ruyati-Ruyati lain yang hidupnya berakhir di tempat pemancungan atau pemerintah Indonesia mampu menyelamatkan Darsem dari hukuman mati? Kita lihat saja nanti.
 
Anggara Samudra Sakti

Mahasiswa Fakultas Psikologi
Universitas Muria Kudus (UMK)(//rfa)

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan