Jumaat, 10 Jun 2011

Sindikasi news.okezone.com

Sindikasi news.okezone.com


KY Tak Segan Minta MA Pecat Hakim Syarifuddin

Posted: 10 Jun 2011 10:51 PM PDT

JAKARTA - Setelah dinonaktifkan, hakim Syarifuddin Umar juga terancam diberhentikan dengan tidak hormat oleh Mahkamah Agung (MA). Itu apabila dia terbukti menerima suap saat menangani perkara pemailitan PT Sky Camping Indonesia.

"Kalau ada suap, KY bisa memberi masukan agar hakim Syarifuddin diberhentikan secara tidak hormat," ujar Komisioner KY Dr Taufiqurrahman Syahuri dalam diskusi Polemik "Koruptor Ngeloyor, Negara Tekor" yang diselenggarakan Trijaya FM di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (11/6/2011).

Dalam hal ini, sambung dia, KPK bisa dijadikan saksi dalam pemeriksaan hakim Syarifuddin di KY. Sebab KPK merupakan pihak yang menangkap hakim Syarifuddin. "Bila memang hakim S tidak bisa mengelak, itu sudah pelanggaran berat dan bisa diberhentikan secara tidak hormat," urainya.

Sebelumnya, Taufiq mengungkapkan hasil sidang pleno KY memutuskan akan memeriksa hakim Syarifuddin Umar. Pemeriksaan akan dilakukan tanpa menunggu proses hukum terhadap hakim Syarifuddin. "KY tidak perlu menunggu putusan hukum, kami bisa memeriksa pelanggaran kode etik," ujarnya.

Dalam kaitan ini pemberhentian sementara hakim Syarifuddin dari Mahkamah Agung tidak ada kaitannya dengan etika, hanya proses hukum.

Lebih lanjut Taufiq menjelaskan, untuk sampai pada pemberian rekomendasi pemberhentian tidak hormat, KY harus melalui serangkaian tahapan penyidikan. Pertama, KY akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen milik hakim Syarifuddin. Dokumen ini akan dimintakan KY dari KPK.

Kedua, melakukan pemanggilan saksi yang dalam hal ini KPK pun bisa diajukan sebagai saksi. Ketiga, meminta klarifikasi pada hakim Syarifuddin. Di sini, hakim dapat menggunakan haknya untuk membela diri.

Jika hakim tidak dapat membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah melakukan pelanggaran kode etik, maka tahapan keempat adalah KY akan mengusulkan pada Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk memberhentikan hakim S secara tidak hormat. "Prosesnya sekira 15 hari dari MKH dibentuk, kemudian sidang," paparnya.
(ful)

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Lagu Mengenang Soeharto Iringi Deklarasi Partai Republik Satu

Posted: 10 Jun 2011 10:35 PM PDT

JAKARTA - Setelah Partai Nasional Republik berdiri, satu lagi partai pendukung Tommy Soeharto dideklarasikan. Partai itu adalah Partai Republik Satu yang dideklarasikan di Tugu Proklamasi, Jakarta, Sabtu (11/6/2011).

Deklarasi ini hanya diikuti sekitar 30 orang pendukung Partai Republik Satu. Dalam upacara deklarasi ini, para deklarator Partai Republik Satu melakukan hening cipta.

Tapi anehnya, sesi tersebut tidak diiringi lagu Mengheningkan Cipta karya T Prawit, melainkan lagu
Mengenang Soeharto yang berdurasi sekitar tiga menit.

Meski panitia menyebut Tommy Soeharto akan hadir, namun putra kesayangan mantan Presiden Soeharto ini tak datang. Deklarasi hanya dihadiri sejumlah pengurus Partai Republik Satu.

"Kenapa kami namakan Partai Republik Satu, karena tidak ada dua. Republik tetap satu," kata Ketua Umum Partai Republik Satu Yusaac Siregar.

Cikal bakal partai ini, lanjutnya berasal dari ormas Laskar Merah Putih yang dibentuk Eddy Hartawan. "Target kita lolos verifikasi di Kementerian Hukum dan HAM," sebutnya.
(Iman Rosidi/Trijaya/hri)

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan