Jumaat, 17 Jun 2011

ANTARA - Peristiwa

ANTARA - Peristiwa


Tiga Jembatan Siap Dibangun di Jakarta

Posted: 17 Jun 2011 06:43 AM PDT

Pembangunan jembatan ini salah satu upaya penambahan akses jalan karena pertumbuhan kendaraan saat ini sangat tinggi.

Berita Terkait

Video

Jakarta  (ANTARA News) - Tiga dari enam jembatan yang akan dibangun Pemprov DKI telah siap dibangun dimana tiga jembatan itu telah menyelesaikan tender dan akan memasuki tahap penyusunan kontrak pada awal Juli mendatang.

"Untuk Jembatan Marunda, Jembatan Muara Angke, dan Jembatan Pluit Utara, sudah diperoleh calon pemenang. Awal Juli sudah bisa tanda tangan kontrak," ujar Wakil Kepala Dinas PU DKI Jakarta Novizal di Jakarta, Jumat.

Sementara tiga jembatan lainnya yaitu "flyover" akses terminal Pulogebang saat ini dalam tahap pra kualifikasi dan jembatan "on-off rem fly over" Kampung Melayu-Tanah Abang sisi barat dan timur dalam tahap lelang yang diikuti oleh sebanyak 17 peserta.

"Targetnya semua jembatan selesai dikerjakan (tendernya) pada Desember," kata Novizal.

Ia mengatakan rata-rata penawaran peserta lelang sebesar 80 persen dari harga yang ditetapkan.

Dinas PU DKI Jakarta menganggarkan dana sebesar Rp150 miliar untuk flyover akses terminal Pulogebang, jembatan Marunda dianggarkan sebesar Rp40 miliar, Jembatan Muara Angke sebesar Rp7 miliar dan Jembatan Pluit Utara sebesar Rp15 miliar.

Sedangkan untuk on-off rem flyover Kampungmelayu-Tanahabang sisi barat dan timur dianggarkan masing-masing sebesar Rp30 miliar sehingga total anggaran untuk proyek ini sebesar Rp212 miliar yang dialokasikan dari APBD DKI 2011.

"Pembangunan jembatan ini salah satu upaya penambahan akses jalan karena pertumbuhan kendaraan saat ini sangat tinggi," kata Novizal.

Dari enam jembatan itu, tidak semuanya merupakan proyek baru dimana sebagian merupakan program pembangunan lanjutan tahun lalu seperti Jembatan Marunda dan Jembatan Pluit Utara serta ada juga yang akan dikerjakan secara "multi years" seperti jembatan terminal Pulogebang yang akan dikerjakan hingga tahun 2012.

(T.A043) (ANTARA)

Editor: Ella Syafputri
COPYRIGHT © 2011

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

KPU Kawal Pilkada Aceh

Posted: 17 Jun 2011 06:33 AM PDT

Penyelenggara pilkada tidak bisa melanggar undang-undang. KIP sebagai penyelenggara berkewajiban mempersiapkan semua prosesnya.

Berita Terkait

Video

Banda Aceh (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan komitmen mengawal setiap proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Provinsi Aceh yang digelar pada 14 November 2011.

"Kami akan mengawal Pilkada Aceh agar berjalan demokratis sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan," ujar anggota KPU Abdul Aziz di Banda Aceh, Jumat.

Pernyataan itu disampaikannya saat menghadiri peluncuran logo serta pengumuman resmi tahapan Pilkada Aceh 2011 di Taman Sari, Kota Banda Aceh.

Sebelumnya, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh menetapkan tahapan Pilkada berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1 Tahun 2011 tertanggal 12 Mei 2011.

Berdasarkan surat tersebut, Pilkada Aceh digelar serentak antara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta pemilihan Bupati dan Wali kota di 17 kabupaten/kota pada 14 November 2011.

Abdul Aziz mengatakan, dasar hukum Pilkada di Aceh diatur berbeda dengan pemilihan kepala daerah secara nasional. Pilkada di Aceh berdasarkan qanun atau peraturan daerah

Pilkada secara nasional berpedoman kepada UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Pemilihan Umum dan UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah.

"Kalau di Aceh diatur khusus dalam qanun atau peraturan daerah yang merupakan amanah Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh," katanya.

Oleh karena itu, kata dia, KIP sebagai penyelenggara Pilkada harus dapat menelaah hal-hal yang bersifat legal formal, sehingga keabsahan hasil pemilihan kepala daerah bisa diakui,

"Kalau qanun Pilkada yang baru belum ada, maka KIP bisa menggunakan qanun yang lama sebagai dasar hukum. Jika nanti di tengah jalan muncul qanun baru, maka tinggal penyesuaian saja," kata dia.

Saat ini, rancangan qanun Pilkada yang baru sedang dibahas di DPRA. Sementara, penetapan tahapan Pilkada Aceh 2011 berdasarkan Qanun Nomor 7 Tahun 2006.

Selain itu, kata dia, KPU ataupun KIP tidak bisa menunda pilkada di Aceh. Tahapan pilkada harus digelar sekurang-kurangnya enam bulan sebelum hari pencoblosan atau delapan bulan sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir.

Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh yang kini dijabat Irwandi Yusuf dan Muhammad Nazar berakhir pada 8 Februari 2012. Keduanya terpilih pada pilkada 11 Desember 2006.

"Penyelenggara pilkada tidak bisa melanggar undang-undang. KIP sebagai penyelenggara berkewajiban mempersiapkan semua prosesnya," kata Abdul Aziz.

(T.KR-HSA) (ANTARA)

Editor: Ella Syafputri
COPYRIGHT © 2011

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan