Selasa, 31 Mei 2011

ANTARA - Peristiwa

ANTARA - Peristiwa


PKS Sarankan Misbakhun Mengundurkan diri

Posted: 31 May 2011 06:57 AM PDT

Anis Matta (FOTO.ANTARA)

Berita Terkait

Jakarta (ANTARA News) - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah menyarankan kepada anggota DPR RI Mukhammad Misbakhun untuk mengundurkan diri.

"PKS sudah sarankan untuk mengundurkan diri sejak dari adanya proses dari BK. Ini kan kasusnya politisasi, kita sudah tahu kasusnya, Tapi diserahkan kepada yang bersangkuta," kata Sekretaris Jenderal Anis Matta di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.

Menurut dia, mengundurkan diri akan menjadi lebih baik bagi Misbakhun.

"Mengundurkan diri menjadi lebih baik, lebih bagus. Tapi Misbakhun masih punya upaya hukum yaitu Peninjauan Kembali (PK). Namun keputusan Badan Kehormatan DPR RI tak halangi proses PK yang dilakukan oleh Misbakhun," katanya.

Ia menegaskan, apa yang dilakukan oleh BK merupakan kewenangan yang tak bisa diintervensi oleh pimpinan DPR RI.

"Kita serahkan ke BK. Pimpinan DPR tidak boleh intervensi BK. Pemberhentian terhadap Misbakhun adalah sementara. Bila PKnya diterima oleh MA, maka akan dikembalikan sebagai anggota DPR RI," ujar Wakil Ketua DPR RI itu.

Wakil Ketua DPR RI Nudirman Munir mengatakan, BK akan memberhentikan sementara tiga anggota DPR RI, Mukhammad Misbakun, Dudie Ma'mun Murod (PDIP), Ansyad Syam (PD).(*)
(Zul)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © 2011

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Komite 33 Desak Polri dan Kominfo Usut SMS Gelap

Posted: 31 May 2011 06:54 AM PDT

Jakarta (ANTARA News) - Komite 33 mendesak Polri dan Kemenkominfo menyelidiki pesan singkat (SMS) gelap yang dinilai melecehkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sehingga bisa menjadi momentum untuk menyosialisasikan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Wakil Ketua Komite 33 Jemmy Setiawan mengatakan hal itu, di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, kasus SMS gelap ini jauh lebih penting ketimbang perkara content porno. "Penyidik Polisi (Unit Cybercrime Reskrimsus Polri) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Komunikasi dan Informasi harus secepatnya bertindak," katanya.

"Polri dan PPNS di Kementerian Komunikasi dan Informatika harus secepatnya bertindak," kata Jemmy.

Jemmy menjelaskan, perkara ini bisa sekaligus sebagai jalan untuk mensosialisasikan UU ITE ini kepada masyarakat, agar tidak "bermain-main" dengan SMS.

Dia menegaskan, tidak mungkin pengirin SMS ini tidak bisa dilacak. "Polri hendaknya proaktif mencari siapa pelaku penebar SMS ini. Karena, pengirim SMS tesebut sudah melecehkan Presiden sebagai kepala negara," katanya.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Tifatul Sembiring, menilai pelaku penyebar pesan singkat (SMS) gelap yang dianggap memfitnah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Partai Demokrat telah melanggar Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Ulah pelaku itu telah menyebar kabar bohong yang mengundang permusuhan. Pelakunya bisa dikenai hukuman," katanyasetelah meresmikan Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (BPPTIK) di Kawasan Industri Jababeka Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jabar, Selasa.

Namun demikian, Tifatul mengaku kesulitan dalam melacak pelaku melalui fasilitas yang dimiliki operator penyedia layanan tersebut, karena banyaknya SMS yang beredar.

"Pengguna telepon genggam di Indonesia saat ini tercatat sebanyak 200 juta orang. Kalau dalam sehari per orang mengirim lima pesan berarti sekitar satu miliar. Kalau dilacak satu-satu akan repot," katanya.

Selain itu, kata dia, pelaku melakukan penyebaran pesan singkat itu tidak secara berkelanjutan sehingga menyulitkan operator mendeteksi keberadaan pelaku.

"Kalau dia konsisten melakukan dalam beberapa kali, tentu akan terlacak," ujarnya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © 2011

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan