Sindikasi news.okezone.com |
Presiden Tak Bertemu Elite PKS di Istana Cipanas Posted: 14 Apr 2011 11:21 PM PDT JAKARTA - Staf Khusus Kepresiden Bidang Informasi Heru Lelono memastikan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY) tidak akan bertemu dengan petinggi Pakai Keadilan Sejahtera (PKS) di Istana Cipanas hari ini. "Tidak. Acara intern dengan staf dan keluarga," katanya kepada wartawan, Jumat (14/4/2011). Saat ditanya kepastian kapan Presiden akan bertemu elite PKS untuk membahas kontrak baru koalisi, Heru enggan menjelaskan. "Di (Istana) Cipanas, intern dengan staf dan keluarga. Di Bogor hari Senin dan Selasa rapat tentang masterplan percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi indonesia (MP3EI)," jelasnya. Sebagaimana diketahui, hingga saat ini PKS belum juga menandatangi kontrak perjanjian koalisi partai pendukung pemerintah. Beberapa petinggi Partai Golkar berharap bahwa Kamis malam, elite PKS akan bertemu presiden untuk menandatangani kontrak baru. (ded) Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price. |
Sjahril Djohan Tetap Dikenai Wajib Lapor Posted: 14 Apr 2011 11:10 PM PDT JAKARTA- Terpidana kasus suap PT Salmah Arowana Lestari (SAL), Sjahril Djohan akhirnya menghirup udara bebas. Kamis 14 April 2011 Sharil keluar dari Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Namun, Sjahril tetap akan dikenai wajib lapor. "Sudah selesai sudah bisa menghirup udara segar, dengan kewajiban tentu wajib lapor," kata kuasa Hukum Sjahril Djohan, Hotma Sitompul, saat mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jumat (15/4/2011). Menurut Hotma, bebasnya Sjahril adalah hal yang wajar. Pasalnya, kliennya tersebut sudah menjalani tiga perempat masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Sementara itu, kedatangan Hotma ke Polda bertujuan untuk mengecek perkara kliennya tersebut yang terlilit kasus mafia hukum. "Cuma ngecek perkara saja, banyak berkas perkara kita," terang Hotma yang datang dengan tampilan kemeja putih dibalut jas hitam di Mabes Polri tersebut. Hotma sendiri mengatakan saat ini kondisi kliennya berangsur pulih, walaupun harus tetap menjalani pengobatan secara rutin. "Aktivitasnya menenangkan diri dulu," ungkapnya. Seperti diketahui, Sjahril Djohan divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena telah memberi Rp500 juta kepada Komjen Susno Duadji, yang saat itu Kepala Bareskrim. Dia terbukti melanggar pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa untuk Sjahril, yakni menuntutnya dengan dua tahun kurungan. |
You are subscribed to email updates from Sindikasi news.okezone.com To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |
Tiada ulasan:
Catat Ulasan