Rabu, 6 April 2011

Sindikasi celebrity.okezone.com

Sindikasi celebrity.okezone.com


Wah! G-String Olla Ramlan Tertangkap Kamera

Posted: 06 Apr 2011 04:55 AM PDT

JAKARTA - Kemeriahan HUT Dahsyat ke-3 yang berlangsung hari ini tak hanya diramaikan oleh sejumlah artis, juga kejahilan para host dahsyat seperti Raffi Ahmad, Olla Syahputra, Sandra Angelia dan Olla Ramlan.

Saat di stage air mancur di RCTI, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (6/4/2011), sekira pukul 17.00 WIB, sesama pembawa acara musik yang tayang di setiap pagi di RCTI itu saling dorong sehingga Raffi Ahmad terjatuh. Kemudian disusul Sandra Angelia dan Olla Ramlan.

Olla jatuh dengan posisi tertelungkup, sambil memegang Miss Indonesia 2009 itu. Tiba-tiba ada salah satu kamera yang tak sengaja menangkap bokong Olla sehingga tampak celana dalam g-string warna hitam yang dikenakan Olla sekira lima detik.

Usai mengisi acara, Olla dengan tubuh basah kuyup bergegas meninggalkan RCTI dengan berbalut handuk putih sambil menunduk dan menutup wajahnya dengan rambut. Janda satu anak ini 'dikawal' oleh asisten pribadi Ales dan satu orang lagi yang merangkul bahunya.

Olla dan asistennya kompak, tak mau diambil gambar atau diwawancara wartawan.

"No no no," kata Ales sambil tangannya menghalangi juru foto yang ingin mengabadikan gambar Olla berjalan dengan handuk putihnya.(ang)

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Divonis 6 Tahun, Ibra Azhari Banding

Posted: 06 Apr 2011 04:51 AM PDT

JAKARTA -  Seakan tidak puas dengan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), artis Ibra Azhari berniat mengajukan banding.

"Saya akan banding. Saya tidak puas dengan hasil seperti ini," ucap Ibra Azhari saat di PN Jakarta Barat, Jalan Letjen S Parman, Grogol, Jakarta Barat, Rabu (6/4/2011).

Ketika ditanya soal putusan 6 tahun penjara, adik Ayu Azhari ini hanya diam seribu bahasa.

"Saya enggak bisa komentar, Saya masih nafsu (geram) sekali sama hakim atas putusan tadi," bebernya.

Baginya, apa yang didakwakan terhadap dirinya tidak ada yang sesuai akan. Akan tetapi Ibra melihat ada kesan yang dipaksakan dalam perjalanan kasusnya.

"Semua dakwaan jaksa enggak ada yang benar, seharusnya saya dibebaskan dan dakwaan jaksa tidak benar. Dakwaan jaksa kan (pasal) 112, justru itu tidak terbukti," tukasnya.

Kecurigaan adanya kesan dipaksakan sudah terlihat, sejak dia ditangkap dan menjalani pemeriksaan di kepolisian. "Waktu di polisi saja, saya dibilang bersalah. Belum diputus saja, saya sudah dibilang salah," tutupnya berlalu.

Seperti diketahui, Ibra Azhari kembali ditangkap polisi akibat kepemilikan narkoba jenis sabu, di SPBU Jalan Sun Set Seminyak, Denpasar, Bali, bersama seorang wanita berumur 39 tahun, Merry Triana.

Proses penangkapan berawal dari temuan Polres Jakbar di sebuah perusahaan paket di kawasan Jakarta Barat, Senin, 23 Agustus, pukul 14.00 WIB. Ada salah satu paket yang mencurigakan dialamatkan kepada Luthfie Amir, di Jalan Bali Deli, Gedung Nusa Timur No 1-2, Seminyak, Bali.

Setelah anggota Polres Jakbar disaksikan oleh saksi membuka bungkus paket tersebut, ternyata di dalamnya terdapat satu paket narkoba jenis sabu dengan berat brutto 5 gram. Selanjutnya, barang tersebut dibawa polisi ke Bali menuju perusahaan pengiriman barang tersebut di Denpasar.

Paket tersebut diambil oleh tersangka Merry. Polisi akhirnya melakukan penangkapan. Merry dan Ibra dibawa ke Jakarta guna dilakukan pemeriksaan. Ibra diketahui memesan sabu via telepon. Ibra dikenakan pasal 112 ayat 1 UU RI No 35, tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.(nov)

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan