Rabu, 6 April 2011

Republika Online

Republika Online


Kapolri dan KASAL Jajal Sukhoi

Posted: 06 Apr 2011 11:11 PM PDT

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kepala Polri Jenderal Pol Timur Pradopo dan Kepala Staf Angkatan Laut (KASAL) Laksamana TNI Soeparno menerbangkan pesawat jet tempur Sukhoi TNI Angkatan Udara. Selain Kapolri dan Kasal, dalam penerbangan singkat di area Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis, itu juga Menteri Perhubungan Freddy Numberi menerbangkan Sukhoi.

Ketiga pejabat negara itu terbang menggunakan pesawat Sukhoi SU-27SK dan sebelum terbang mereka mendapat pengarahan singkat dari Komandan Skudron Udara 11 Pangkalan Udara Sultan Hasanuddin, Makassar Letkol Pnb Tonny Haryono. Selain itu ketiganya mendapat pemeriksaan kesehatan terlebih dulu untuk memastikan kondisi kesehatannya sebelum melakukan penerbangan dengan pesawat tempur.

Dalam penerbangan itu, ketiganya didampingi 'penerbang pendamping' Panglima TNI Laksamana TNI Agus Suhartono yang menggunakan F-16 Fighting Falcon dan Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal TNI Imam Sufaat yang menggunakan pesawat tempur F-5Tiger. Kelimanya akan terbang selama sekitar 30 menit, diatas ketinggian 100 ribu kaki.

Usai melakukan penerbangan tersebut, ketiganya mendapat Wing Penerbang Kehormatan yang disematkan Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) Imam Sufaat. Kasau mengatakan, penyematan Wing kehormatan itu sebagai penghargaan atas kerja sama dan dukungan ketiga pejabat negara itu kepada TNI Angkatan Udara.

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Tolak Penggunaan Antibiotika Tak Rasional!

Posted: 06 Apr 2011 11:11 PM PDT

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA --- Dalam upaya untuk merasionalisasi penggunaan obat antibiotik, Kementrian Kesehatan melaksanakan beberapa program. Salah satunya dengan mengeluarkan Pedoman Umum Penggunaan Antibiotik pada Kamis (7/4) berbarengan dengan peringatan Hari Kesehatan Sedunia 2011.

"Tolak penggunaan obat antibiotik secara tidak rasional sehingga menimbulkan resitensi terhadap antibiotika," kata Menteri Kesehatan, Endang Rahayu Sedyaningsih. Ia mengatakan bahwa Indonesia termasuk negara yang jor-joran menggunakan antibiotika, dimana banyak penyakit yang tidak memerlukan antibiotika tapi mendapat resep antibiotika.

Pedoman Umum Penggunaan Antibiotik ini utamanya ditujukan bagi tenaga kesehatan, di fasilitas kesehatan primer seperti puskemas maupun fasilitas kesehatan lainnya seperti klinik, praktek dokter, atau rumah sakit (RS). Dalam pedoman itu, dokter tidak boleh secara mendadak memberikan obat antibiotik begitu saja, harus sesuai indikasi klinis.

Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Gajah Mada, Iwan Dwiparahasto menjelaskan bahwa dalam pedoman ini dijelaskan bagimana memberikan obat antibiotik sesuai dengan pola penyakit. ''Antibiotik boleh diberikan tapi harus sesuai dengan jenis mikroba yang dituju yaitu diperiksa kuman atai bakterinya. Saat ini  secara buta saja diberikan tanpa tahu mikroba yang disasar,'' tutur dia saat temu wartawan Peringatan Hari Kesehatan Sedunia di Jakarta, Kamis (7/4).

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan