Rabu, 27 April 2011

KOMPAS.com - Nasional

KOMPAS.com - Nasional


Petani Riau Adukan SK Menhut ke KPK

Posted: 27 Apr 2011 02:09 PM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com — Puluhan petani Pulau Padang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, yang tergabung dalam Serikat Tani Riau, Rabu (27/4/2011), mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta.

Mereka mengadukan indikasi korupsi terkait dikeluarkannya SK Menteri Kehutanan Nomor 327 Tahun 2009 tentang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan tanaman industri di Kepulauan Meranti.

"Izin ini dikeluarkan ketika sebelum Kabupaten Kepulauan Meranti dimekarkan, masih gabung dengan Bengkalis," ujar Sekretaris Komite Sutarno di Gedung KPK, Jakarta.

Menurut Sutarno, warga menilai penerbitan SK yang mengizinkan pengelolaan tanah oleh PT Riau Andalan Pulp and Paper itu berpotensi korupsi. Sebab, kata Sutarno, SK itu diduga cacat secara administratif.

"Ada 12 cacat administratif antara lain terkait amdal (analisis mengenai dampak lingkungan). Kepala Dinas Kehutanan Riau sudah mengajukan keberatan agar SK ditinjau kembali," katanya.

Lebih lanjut Sutarno menjelaskan, SK Menhut tersebut cacat administratif karena menggunakan amdal yang sudah kedaluarsa. Selain itu, katanya, luasan wilayah yang diizinkan untuk dikelola tidak sesuai dengan peraturan menteri.

"Izin maksimum dalam satu provinsi itu 100.000 hektar, tetapi izin yang dikeluarkan mencapai 350.000 hektar," ungkap Sutarno.

Lainnya, ia menjelaskan, terkait jenis tanah lahan yang diizinkan untuk dikelola. Menurut dia, tanah yang diizinkan untuk dikelola tersebut termasuk tanah gambut yang dilarang untuk hutan tanaman industri (HTI).

"Sesuai PP (peraturan pemerintah), areal yang boleh untuk HTI adalah areal yang ketebalannya kurang dari 3 meter, sementara lahan di Pulau Padang mencapai 6 meter. Bahkan 15 meter di daerah yang cembung," ujarnya.

Atas sejumlah cacat tersebut, Pemkab Kepulauan Meranti dan DPRD kabupaten telah mengeluarkan surat yang meminta SK itu ditinjau kembali. "Namun dibalas pihak Kementerian Kehutanan bahwa SK tersebut adalah aktif dan sah," ujarnya.

Sutarno juga mengatakan, izin pengelolaan tanah yang diberikan kepada PT Riau Andalan Pulp and Paper dinilai merugikan warga yang bermukim di sekitar wilayah pengolahan. Seluas 41.000 hektar tanah Pulau Padang, termasuk dalam wilayah yang akan dikelola PT Riau Andalan Pulp and Paper.

"Yang dirugikan masyarakat. Jelas pelanggaran hukum. Ini areal yang bukan tidak berpemilik. Ada lahan warga, perkampungan, kebun karet, kebun sagu, lahan warga, palawija," tuturnya.

Menurut dia, warga telah menyampaikan keberatannya itu kepada pemerintah tingkat desa, camat, hingga DPRD provinsi. Namun, kata Sutarno, pihak tersebut tidak dapat berbuat apa pun. "Itu kewenangan Menhut katanya," ucapnya.

Akhirnya, warga mendatangi Kementerian Kehutanan pada 20 April. Namun, lagi-lagi mereka tidak mendapatkan jawaban.

Puluhan petani itu tiba di Jakarta pada 20 April. Sutarno mengatakan, para petani sudah tiga hari mogok makan menuntut pencabutan SK.

"Kami menginap di Posko di Komnas HAM. Tanggal 21 April kami ke Kemhut, berikutnya ke Komnas HAM, dan ke KPK," ungkapnya.

Sent Using Telkomsel Mobile Internet Service powered by

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Ke Mana Intelijen Saat NII Menyebar

Posted: 27 Apr 2011 01:46 PM PDT

Gerakan Makar

Ke Mana Intelijen Saat NII Menyebar?

Maria Natalia | Pepih Nugraha | Rabu, 27 April 2011 | 20:46 WIB

GUNAWAN

Intelijen Kurang Profesional

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Lukman Hakim Saefudin menyatakan, sebagian masyarakat mempertanyakan bagaiman kinerja intelijen saat ini hingga Negara Islam Indonesia kembali tumbuh di tengah masyarakat dan melakukan tindakan radikalisme.

Menurut Lukman, gerakan ini sudah ada sejak lama dan seharusnya intelijen telah bekerja untuk menjaring gerakan yang diduga melakukan cuci otak kepada anggota yang direkrutnya.

"Kalau masyarakat sebagian besar menganggap bahwa ini semacam pembiaran sepertinya tidak ada tindakan tegas terhadap NII, saya khawatir betul terjadi distrust atau ketidakpercayaan publik terhadap institusi negara," kata Lukman di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/4/2011).

Menurut dia, kehadiran NII menjadi pekerjaan rumah bagi intelijen untuk mengungkap siapa yang berada di balik gerakan ini. "NII bukan baru setahun, dua tahun. Ini kan sudah ada sejak tahun 1960-an. Kenapa sekarang kemudian semakin marak dan eksis? Ini yang menjadi pekerjaan rumah intelijen untuk mengungkap siapa di balik ini. Intelijen kita harus bekerja keras," ujarnya.

Lukman menambahkan, kembalinya gerakan NII ini bahkan juga menjadi kritik untuk intelijen. Namun, menurut dia, intelijen untuk masalah ini hanya bisa melakukan aktivitas intelijen semata, bukan untuk melakukan penangkapan maupun menginterogasi dan penahanan karena itu merupakan tugas kepolisian.

"Menurut hemat saya untuk mencari gerakan-gerakan seperti ini, sebenarnya kan kerja intelijen itu mendeteksi, tidak harus kewenangan menangkap. Karena kalau menangkap kemudian tidak ada yang bisa mengontrol bagaimana jika terjadi penyalahgunaaan kewenangan," ujarnya.

Lukman menekankan kerja intelijen perlu semakin dimaksimalkan agar gerakan-gerakan seperti NII tidak sampai mengancam keutuhan bangsa dan negara.

Sent Using Telkomsel Mobile Internet Service powered by

Kirim Komentar Anda

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan