Khamis, 31 Mac 2011

Sindikasi news.okezone.com

Sindikasi news.okezone.com


Eks Karutan Brimob Didakwa Pasal Berlapis

Posted: 31 Mar 2011 11:38 PM PDT

BANDUNG- Kompol Iwan Siswanto, terdakwa kasus penyalahgunaan jabatan terkait Gayus Tambunan, didakwa pasal berlapis dalam sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Kelas I Kota Bandung, Jawa Barat.

Dalam pembacaan dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Sila Pulungan mengatakan, terdakwa Iwan telah melakukan penyalahgunaan jabatan dan menerima uang dadi Gayus.

Pada 2010 Iwan menerima uang Rp70 juta dari Gayus Tambunan yang kini mendekam di tahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok. Karena uang itu Gayus bisa keluar rutan seenaknya, hingga nonton pertandingan tenis di Bali. Total uang yang diterima Iwan dari gayus sebanyak Rp264 juta.

"Terdakwa telah melakukan menerima hadiah atau janji yang bertentangan dengan kewajibannya sebagai pegawai negara," kata Sila, Jumat (1/4/2011).

Karena penyalahgunaan jabatan itu, JPU mendakwa Iwan dengan pasal berlapis. "Kita dakwakan Pasal 11, 12, 5, dan Pasal 23, yaitu tentang pegawai negeri yang menerima hadiah atau janji dan pasal tentang tindak pidana korupsi," ujarnya.

Sila menyebutkan, ancaman hukuman pasal 12 minimal 4 tahun, pasal 11 maksimal 5 tahun, pasal 5 maksimal 5 tahun.

Sidang juga langsung membacakan eksepsi atau keberatan dari tim kuasa hukum terdakwa yang diketuai Berlin Pandiangan. Dia menyatakan PN Bandung tidak berwenang mengadakan pengadilan tindak korupsi. Karena perkara terjadi di Depok yang seharusnya dilakukan di PN Jakarta Selatan atau Pengadilan Tipikor di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
(kem)

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Pembasmian Ulat Bulu Terkendala Hujan & Obat

Posted: 31 Mar 2011 11:36 PM PDT

PROBOLINGGO- Pembasmian ulat bulu di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, terkendala hujan dan ketersediaan obat sehingga penyemprotan pestisida dan insektisida tidak maksimal. Serangan ulat bulu yang sudah berlangsung hampir dua pekan tersebut semakin membuat warga resah.
 
Selama 5 hari, pihak Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo dibantu dinas terkait melakukan penyemprotan di lima kecamatan.

Berdasarkan pantauan di beberapa desa, ulat bulu masih menghinggapi pohon-pohon dan rumah warga. Populasinya hanya berkurang sedikit setelah disemprot.

Sementara itu, Kasi Pemberantasan Hama Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo Arif Kurniadi mengatakan, penyemprotan terkendala hujan yang terus turun. Selain itu persediaan obat pestisida dan insektisida terbatas.

Arif membantah jika penyemprotan tidak mengurangi jumlah ulat. Penyemprotan, tegas dia, merupakan cara yang tepat memberantas ulat bulu.

"Buktinya ulat bulu mati di sejumlah tempat," ujar Arif, Jumat (1/4/2011).

Hanya saja, Arif mengakui, hujan yang terus terjadi menghambat upaya pembasmian. Obat yang menempel pada tanaman tidak bisa bekerja maksimal terkena air hujan.

Penyemprotan tidak secara langsung mengatasi penyebaran kupu-kupu yang menelurkan ulat-ulat baru, sehingga potensi penyebaran hama ulat ke daerah lain tetap terbuka.

(Hana Purwadi/RCTI/ton)

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan