Khamis, 31 Mac 2011

KOMPAS.com - Nasional

KOMPAS.com - Nasional


Mantan Dirjen Perkeretaapian Ditahan

Posted: 31 Mar 2011 04:17 PM PDT

Korupsi KRL

Mantan Dirjen Perkeretaapian Ditahan

Penulis: Ary Wibowo | Editor: Nasru Alam Aziz

Kamis, 31 Maret 2011 | 23:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — KPK menahan mantan Direktur Jenderal Perkeretapian Sumino Eko Saputro. Sumino yang menjadi tersangka terkait kasus dugaan korupsi hibah alat transportasi kereta rel listrik asal Jepang sejak 2009 itu akan dititipkan di Rutan Cipinang, Jakarta, selama 20 hari ke depan.

"(Sumino) resmi ditahan di Rutan Cipinang," ujar kuasa hukum Sumino, Tumpal H Hutabarat, saat dikonfirmasi wartawan mengenai kebenaran penahanan tersebut, Kamis (31/3/2011).

Tumpal menilai, proses penyidikan kliennya tidak berjalan dengan proses yang benar karena sampai saat ini KPK belum memanggil Hatta Rajasa. "Dalam kasus korupsi ini, negara tidak dirugikan. Seharusnya kalau fair, penyidik juga harus meminta keterangan Hatta, yang saat itu menjadi Menteri Perhubungan," katanya.

Tumpal menjelaskan, pengadaan kereta rel listrik (KRL) ini atas dasar perintah Hatta saat itu. Saat Indonesia tengah membutuhkan KRL, Hatta mengutus Sumino ke Jepang untuk survei. "Seperti yang saya sampaikan terdahulu, Pak Sumino disuruh ke Jepang untuk survei. Hasilnya dilaporkan ke menteri, dan menteri setuju untuk mengadakan itu," ungkapnya.

Kasus ini bermula ketika Jepang memberi bantuan KRL melalui Departemen Perhubungan (Dephub) pada 2006-2007 dengan nilai proyek mencapai Rp 48 miliar. Sumino diduga telah menggelembungkan anggaran.

Sumino dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 11 miliar dalam kasus tersebut.

Sent Using Telkomsel Mobile Internet Service powered by

Kirim Komentar Anda

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

DPR Didesak Bahas RUU Pembela HAM

Posted: 31 Mar 2011 03:57 PM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Perlindungan Pembela Hak Asasi Manusia mendesak DPR untuk segera mengagendakan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembela HAM sebagai payung hukum dalam melindungi aktivis HAM. Hingga kini, draf RUU tersebut belum tersedia, padahal masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2011.

"Belum tahu sudah sampai di mana, tidak ada sosialisasi kepada publik, padahal kan sebelum disahkan harus bisa dipastikan konteks UU itu benar-benar merepresentasikan kepentingan masyarakat," ujar anggota Koalisi Perlindungan Pembela HAM dari Indonesia Corruption Watch, Tama Setya Langkun dalam jumpa pers di kantor ICW, Jakarta, Kamis (31/3/2011).

Menurut Tama, keamanan para pembela HAM belum dianggap sebagai perkara penting. Utusan khusus Persatuan Bangsa-Bangsa di bidang HAM, Hina Jilani dalam laporannya mengenai kondisi pembela HAM di Indonesia pada 2008 menyebutkan bahwa para aktivis masih berada dalam kondisi terancam. "Mereka sering mendapat hambatan dalam menjalankan proses investigasi dan advokasi," katanya.

Ancaman terhadap pembela HAM yang sering terjadi, kata Tama, dapat berupa ancaman kekerasan terhadap fisik dan nonfisik serta kriminalisasi terhadap para aktivis. "Aktivis Kontak Rakyat Borneo (KBR) dikriminalisasi dan saat ini tengah ditahan untuk menjalani proses pengadilan. Lebih parah lagi, empat orang aktivis di Brebes, divonis tiga bulan hukuman percobaan ketika mengungkap kasus dugaan korupsi," paparnya.

Pasal-pasal yang digunakan pun, menurut Tama, pasal karet seperti perbuatan tidak menyenangkan, pencemaran nama baik, banyak terjadi di daerah.

Perwakilan dari Gerakan Berantas Korupsi (Gebrak) asal Brebes, Darwanto mengungkapkan, di daerahnya sejumlah aktivis dilaporkan atas pencemaran nama baik. Pelaku kriminalisasi biasanya oknum kepala daerah, TNI/Polri, pengusaha, atau kelompok organisasi masyarakat.

Menurut Darwanto, di Brebes, kepolisian yang cenderung memihak aktivis akan dimutasi ke daerah lain. "Kepala polres yang berpihak pada aktivis misalnya, langsung dipindahkan," tambahnya.

Perwakilan LBH Jakarta, Algif menambahkan, jika kondisi tersebut dibiarkan, dikhawatirkan kekritisan masyarakat terhadap pelanggaran HAM akan berkurang. "Untuk itu penting mendesak DPR segera membahas RUU Pembela HAM," tandasnya.

Sent Using Telkomsel Mobile Internet Service powered by

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan