Jumaat, 4 Mac 2011

KOMPAS.com - Nasional

KOMPAS.com - Nasional


Gerindra Siapkan Konsep BUMN-Pertanian

Posted: 04 Mar 2011 01:03 PM PST

Evaluasi Koalisi

Gerindra Siapkan Konsep BUMN-Pertanian

Penulis: Maria Natalia | Editor: Robert Adhi Kusumaputra

Jumat, 4 Maret 2011 | 21:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com- Partai Gerindra sudah menyiapkan konsep-konsep kerja jika diajak koalisi bersama Partai Demokrat. Di antaranya konsep-konsep di bidang BUMN dan Pertanian.

Menurut Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Gerindra, Ahmad Muzani koalisi akan susah berjalan jika partai-partai koalisi menawarkn di bidang yang berbeda dengan BUMN dan Pertanian.

"Agak susah yah, kalau di bidang lain yang punya konsep kan kita. Untuk BUMN dan pertanian. Jadi sebenarnya untuk memperkuat posisi negara harus ada jaminan pangan yg cukup kita bisa impor dan dengan harga-harga yg terjangkau serta benih-benih yang bagus. Ini kan untuk kemajuan rakyat juga," jelas Ahmad di depan Gedung Bidakara, Jumat (04/03/2011).

Bidang-bidang tersebut juga merupakan syarat yang diajukan Gerindra terhadap partai koalisi. Menurut Ahmad, penawaran koalisi belum sampai pada pada posisi-posisi yang jelas, tapi tawaran koalisi sudah disampaikan kepada Prabowo langsung melalui orang-orang kepercayaan SBY.

Mengenai nama-nama orang yang kemungkinan mengisi penawaran jika diterima koalisi itu, Ahmad belum memastikan, karena semua tergantung dari Prabowo Subianto.

"Mengenai itu, itu hak beliau (Prabowo) dalam Anggaran Dasar Rumah Tangga (ADRT), beliau punya kewenangan di dalam dan di luar," tambah Ahmad.

Gerindra menginginkan dalam koalisi, agar kebijakan pemerintah bisa lebih prorakyat seperti BUMN bisa jadi faktor penggerak perekonomian bangsa, produksi gas distop untuk kebutuhan pasar internasional, tapi diutamakan untuk kebutuhan dalam negeri, seperti pupuk. Sehingga pertanian tidak kekurangan pupuk. 

Sent Using Telkomsel Mobile Internet Service powered by

Kirim Komentar Anda

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Cirus Tak Ditanya soal Uang Suap

Posted: 04 Mar 2011 12:42 PM PST

JAKARTA, KOMPAS.com — Dari 30 pertanyaan yang telah diajukan penyidik Bareskrim Polri, jaksa Cirus Sinaga tak ditanya terkait penerimaan suap. Cirus diperiksa sebagai tersangka terkait kasus korupsi dalam mafia kasus Gayus Halomoan Tambunan.

"Pertanyaan soal uang enggak ada ya. Hanya masalah administrasi penelitian perkara," ucap Tumbur Simanjuntak, penasihat hukum Cirus, sesuai pemeriksaan di Mabes Polri, Jumat (4/3/2011) sekitar pukul 20.00. Cirus diperiksa sejak pukul 10.00.

Tumbur mengatakan, pertanyaan yang diajukan seputar kronologi penetapan pasal korupsi, pencucian uang, dan penggelapan yang dikenakan ke Gayus. Cirus juga ditanya terkait pertemuan dengan Kompol Arafat Enanie, AKP Sri Sumartini, dan Haposan Hutagalung di Hotel Kristal, Jaksel.

"Cirus dan semua jaksa kasus Antasari sudah kumpul di sana (Hotel Kristal). Jadi bukan sengaja bertemu (Arafat, Sri Sumartini, dan Haposan) di sana," kata Tumbur.

Kepada wartawan, Cirus enggan berkomentar terkait pemeriksaan. Pria yang mengenakan pakaian batik warna coklat itu memilih masuk ke mobil Mercedes-Benz warna biru. Rencananya, Cirus akan melanjutkan pemeriksaan pada Selasa pekan depan.

Seperti diberitakan, Cirus dijerat Pasal 12 huruf e, Pasal 21, dan Pasal 23 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor. Penetapan tersangka kasus korupsi itu setelah melewati proses panjang. Cirus juga dijerat Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan dokumen.

Berdasarkan fakta di persidangan, pertemuan di Hotel Kristal membicarakan pasal yang dijeratkan ke Gayus. Saat itu, menurut Arafat, Cirus mengatakan tak dapat menangani kasus Gayus jika hanya dikenakan pasal korupsi dan pencucian uang.

Kedua pasal itu harus ditangani bidang pidana khusus. Adapun Cirus bekerja di bidang pidana umum. Setelah diminta menambah pasal oleh Fadil supaya berkas perkara dinyatakan lengkap, Sri Sumartini akhirnya menambahkan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan ke Gayus.

Cirus juga diduga memberi petunjuk kepada penyidik agar hanya menyita harta Gayus senilai Rp 370 juta dari total harta senilai Rp 28 miliar di rekening yang diblokir penyidik Bareskrim Polri. Akibatnya, Polri membuka blokir rekening Gayus.

Fakta di sidang lainnya, Cirus menghilangkan pasal korupsi dalam dakwaan. Nazran Aziz, salah satu JPU, mengaku hanya menyalin dakwaan dari rencana dakwaan (rendak) yang disusun Cirus. Dalam rendak, hanya ada pasal penggelapan dan pencucian uang. "Rendak itu tak mengikat (tak wajib diikuti)," kata Tumbur.

Gayus mengaku menggelontorkan uang untuk jaksa melalui Haposan. Salah satu uang yang diberikan agar jaksa tak menuntut tinggi.

Sent Using Telkomsel Mobile Internet Service powered by

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan