Republika Online |
Ketua KPK Mengaku Pemberantasan Kosupri Terhambat Politik Posted: 14 Jan 2011 06:11 AM PST REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG--Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M Busyro Muqoddas, mengakui, pemberantasan korupsi masih sering terkendala masalah poltik sehingga kasus tersebut tidak tuntas. "Masalah politik itu memang sulit untuk dihindarkan sehingga dalam pemberantasan penyelewengan uang negara tersebut sering terhambat," katanya saat berbicara pada Konvensi Kampus dan temu tahunan Forum Rektor Indonesia (FRI) di Palembang, Jumat (14/1). Dalam Konvensi Kampus dan temu tahunan FRI yang juga dihadiri Gubernur Sumsel H Alex Noerdin itu, ia mengatakan, penegakan hukum seharusnya independen dan tidak perlu campur tangan orang lain. Namun, kenyataanya, masih terjadi dalam penegakan hukum, termasuk pemberantasan korupsi, adanya pengaruh pihak lain, termasuk politik. Selain itu unsur kebijakan publik pusat dan daerah masih ada yang seakan-akan dirancang untuk keuntungan pihak tertentu, ujar dia. Oleh karena itu, peran serta perguruan tinggi untuk memikirkan permasalahan tersebut, sehingga pemberantasan korupsi semakin baik. Pengkajian dari perguruan tinggi dalam merumuskan kebijakan dan rancangan sangat diharapkan sehingga pemberantasan korupsi akan lebih baik lagi. Melalui Konvensi Kampus dan temu tahunan Forum Rektor Indonesia ini diharapkan mampu menyelesaikan permasalahan yang dihadapi bangsa sekarang ini, terutama dalam penegakan hukum. Sementara itu, Dirjen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional, Prof Djoko Santoso, mengatakan, pendidikan karakter merupakan hal yang cukup penting dalam mengatasi persoalan bangsa. Sehubungan dengan itu perguruan tinggi sebagai tempat terakhir dalam menggali ilmu pengetahuan untuk menciptakan kualitas sumber daya manusia diharapkan semakin berperan dalam merumuskan pendidikan karakter dan menjalankannya untuk mewujudkan kehidupan yang lebih baik. |
Tuntut Kompensasi, Pedagang Pasar Pondok Gede Mogok Makan Posted: 14 Jan 2011 06:11 AM PST REPUBLIKA.CO.ID, PONDOKGEDE--Puluhan pedagang Pasar Pondok Gede melakukan aksi mogok makan di depan Kantor Walikota Kota Bekasi, Jumat (14/1). Mereka menuntut kompensasi atas Hak Guna Pakai (HGP) toko/kios yang masih berlaku tujuh tahun terhitung dari revitalisasi pasar menjadi Atrium Pondok Gede pada 2007 lalu. Aksi pedagang tersebut merupakan kelanjutan dari demo yang dilakukan sehari sebelumnya. Menurut Ketua Forum Komunikasi Pedagang Pasar Pondok Gede, Maman Kaswan, pedagang menuntut kompensasi atas HGB dengan nilai yang sepadan dengan harga jual toko/kios baru di Atrium. Pengembang Pasar Pondok Gede yakni PT Kikita Alami Propertindo, ujarnya, hanya menawarkan harga kompensasi tertinggi Rp 15,6 juta. "Padahal harga jual toko/kios baru di atrium mencapai Rp 36, 5 juta. Permintaan kita tidak mengada-ada, " ujarnya. Ia mengaku pedagang telah diterima pihak Pemerintah Kota Bekasi untuk merundingkan nilai kompensasi pada Kamis (13/1). Namun, pertemuan tersebut tidak dihadiri dari pihak pengembang. Alhasil tidak ada kesepatan. "Kita tidak akan pulang, sampai tuntutan kompensasi kami dipenuhi, " ujarnya. Soal penawaran toko/kios di Atrium dari pengembang bagi pedagang lama, Maman mengatakan pihaknya mau menempati asalkan kios tersebut persis berada di posisi semula seperti sebelum revitalisasi. Namun, lokasi toko/kios yang dinilainya strategis telah dijual oleh pihak pengembang. "Pengembang belum menawarkan toko/kios buat kami di sebelah mana. Mereka hanya bilang ada tempat, " terangnya. Pertemuan antara pedagang dan pengembang pernah dilakukan pada Desember 2010. Namun, saat itu, kata Maman, tidak menghasilkan kesepakatan. "Pengembang keberatan dengan tuntutan kami soal kompensasi dan mengembalikan masalah ini pada pemkot, " ujarnya. Asisten Daerah (Asda) II Kota Bekasi, Zaki Oetomo mengatakan pedagang yang berdemo tersebut adalah kelompok yang menolak revitalisasi pasar. "Kalau yang lainnya sudah mau masuk ke Atrium Pondok Gede," ujarnya. Pedagang yang menolak juga tak mau masuk ke Atrium dan mengajukan kompensasi atas HGP. Menurut Zaki, pedagang tersebut ditawari kompensasi oleh pengembang yang besarnya merupakan nilai tengah antara harga lama dan harga baru. Namun, pedagang menolak dan justru mengajukan kompensasi dari APBD. "Kita tidak bisa memberikan kompensasi dari APBD karena nilainya terlalu besar. Kita kembalikan saja sesuai dengan isi perjanjian kerjasama Pemkot Bekasi dan pengembang, " ujarnya. |
You are subscribed to email updates from Republika Online To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |
Tiada ulasan:
Catat Ulasan