Khamis, 13 Januari 2011

KOMPAS.com - Regional

KOMPAS.com - Regional


Dibekuk, WN Thailand Simpan Sabu di Usus

Posted: 13 Jan 2011 08:00 AM PST

Narkotika

Dibekuk, WN Thailand Simpan Sabu di Usus

Kamis, 13 Januari 2011 | 16:00 WIB

SHUTTERSTOCK

Ilustrasi.

DENPASAR, KOMPAS.com - Upaya penyelundupan narkoba dengan modus menelan barang bukti di dalam perut kembali digagalkan oleh aparat Bea Cukai Ngurah Rai, Bali. Setelah sebulan lalu mengamankan seorang penari striptease asal Thailand, kali ini petugas menangkap seorang pramuniaga yang juga dari Thailand karena berusaha menyelundupkan 428 gram Methampethamine atau Sabu.

Tersangka JIP Jampasuk (28) yang berangkat dari Bangkok menggunakan pesawat Thai Airways dengan nomor penerbangan TG 431 tiba di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Minggu (9/1/2011) pukul 15.30 WITA.

Saat akan melewati pemeriksaan x-ray tersangka terlihat gelisah dan tergesa-gesa, termasukketika ia memasukkan tas ransel bawaannya ke dalam mesin x-ray. Meski tidak menemukan barang terlarang di dalam tas tersangka, petugas tetap menaruh curiga.

Setelah dilakukan pemeriksaan CT-scan, ditemukan benda berbentuk kapsul yang berisi butiran berwarna putih. Mendapatkan fakta itu, tersangka pun mengakui bahwa ia menelan beberapa kapsul plastik sebelum berangkat ke Bali.

Bea Cukai bekerja sama dengan kantor kesehatan Bandara Ngurah Rai akhirnya berusaha mengeluarkan kapsul-kapsul tersebut. "Modusnya dengan cara ditelan disimpan di dalam usus sehingga 4 hari baru bisa keluar," ujar Made Wijaya, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Ngurah Rai Bali usai jumpa pers di kantornya, Kamis (13/1/2011).

Setelah berhasil mengeluarkan kapsul yang berjumlah 35 dalam waktu 4 hari, petugas mendapati 428 gram bruto Methampethamine atau yang berbentuk serbuk putih di dalam kapsul-kapsul tersebut.

Tersangka mengaku mendapat barang haram senilai Rp 856 juta ini dari seorang warga Nigeria bernama Steven yang ia kenal di Thailand. Atas perbuatannya ini tersangka diancam hukuman mati karena melanggar Pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, petugas Bea Cukai siang ini langsung melimpahkan tersangka kepada aparat Dit.Narkoba Polda Bali.

Penulis: Muhammad Hasanudin   |   Editor: Glori K. Wadrianto Loading...

Kirim Komentar Anda

Kirim Komentar Anda

Full Feed Generated by GetFullRSS.com, sponsored by USA Best Price.

80 Persen Timbangan, Rugikan Pembeli

Posted: 13 Jan 2011 07:52 AM PST

80 Persen Timbangan, Rugikan Pembeli

Kamis, 13 Januari 2011 | 15:52 WIB

MALANG, KOMPAS.com - Sekitar 80 persen timbangan pedagang yang berjualan di pasar-pasar tradisional di wilayah Kota Malang, Jawa Timur, tidak sesuai, sehingga merugikan konsumen.

"Dari hasil pemeriksaan timbangan yang dilakukan Unit Pelaksana Teknis atau UPT Kemeteorologian Dinas Perindustrian dan Perdagangan atau Disperindag Kota Malang, ditemukan 80 persen timbangan tidak cocok," kata bagian teknis UPT Kemteorologi Heru Chairul di Malang, Kamis (13/1/2011).

"Ketidakcocokan timbangan para pedagang itu penyebabnya tidak hanya karena diganjal atau ditempel dengan benda lain, namun juga karena faktor usia timbangan yang sudah tua (afkir)," tambah Heru Chairul.

Menurut dia, tujuan pemeriksaan atau pengecekan timbangan itu untuk menyeimbangkan timbangan yang dipakai para pedagang dalam melayani konsumen agar tidak ada yang dirugikan, baik konsumen maupun pedagang itu sendiri.

Pengecekan yang di Pasar Blimbing digelar selama dua hari karena jumlah pedagangnya cukup banyak, yakni hampir mencapai 4.000 orang. Sedangkan di Padari Bunul hanya satu hari.

Ia mengakui, dari pengecekan itulah petugas mengetahui jika 80 persen timbangan milik pedagang tidak cocok dan perlu adanya perbaikan kembali.

Timbangan yang ditemukan tidak cocok, katanya, langsung diperbaiki (diservis). Untuk perbaikan tersebut setiap pedagang dikenakan biaya sebesar Rp3.000 agar ke depan tidak ada yang dirugikan.

Antara

Sumber :

Editor: Glori K. Wadrianto Loading...

Kirim Komentar Anda

Kirim Komentar Anda

Full Feed Generated by GetFullRSS.com, sponsored by USA Best Price.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan