ANTARA - Peristiwa |
Anggota DPR Harapkan Panja Ungkap Mafia Pajak Posted: 13 Jan 2011 06:38 AM PST Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Yani berharap Panitia Kerja Pembarantasan Mafia Perpajakan yang dibentuk Komisi III bisa mengungkap sindikat dan motif para mafia perpajakan agar semuanya menjadi jelas. Full Feed Generated by GetFullRSS.com, sponsored by USA Best Price."Panja yang dibentuk Komisi III harus bisa mengungkap bagaimana para mafia bisa membocorkan pajak yang seharusnya disetor ke negara hingga puluhan triliun," kata Ahmad Yani pada diskusi dialektika demokrasi "Menuntaskan Kasus Mafia Hukum", di ruang wartawan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis. Menurut Yani, mengungkap kasus mafia pajak, apalagi sudah ada tersangka Gayus Tambunan, tidak sesulit yang dibayangkan asalkan ada keinginan dan komitmen yang kuat. Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan ini mencontohkan, pada kasus dugaan penggelapan pajak dengan barang bukti uang hingga sekitar Rp100 miliar, tapi Gayus hanya dituduh melakukan penggelapan pajak pada satu perusahaan saja yang nilainya hanya sekitar Rp500 juta. "Gayus hanya dijerat pasal ringan pada penggelapan pajak oleh satu perusahaan saja," katanya. Yani menambahkan, di Kejaksaan Gayus Tambunan hanya dijerat dengan pasal penggelapan. Padahal dalam perspektif bagian dari mafia perpajakan, Garus bisa juga dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Hal ini, kata dia, bisa diusut dari berapa lama Gayus Tambunan bekerja sebagai pegawai negeri sipil di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan berapa besar gajinya yang dikaitkan dengan uang sekitar Rp100 miliar yang dimilikinya. "Jika uang yang dimilikinya, jumlahnya jauh lebih besar dari rasio waktu dan gajinya, maka patut diduga yang dimilikinya bisa diperoleh dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang," katannya. Menurut dia, keberadaan Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum (Satgas PMH) juga turut mengalihkan substansi persoalan, misalnya dengan menyatakan plesiran Gayus ke luar negeri dan praktik pembuatan paspor palsu. Yani menduga, apa yang diusut polisi mengenai dugaan adanya praktik pembuatan paspor palsu merupakan bagian dari skenario, karena Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar sudah menyatakan, bahwa blanko paspor itu asli, hanya data dalam paspor itu yang palsu. "Itu artinya paspor itu aspal, asli tapi palsu," katanya. Ahmad Yani berharap, Panja Pemberantasan Mafia Hukum yang dibentuk Komisi III DPR bisa mengungkap substansi persoalan mafia pajak, tidak hanya sebatas pada Gayus juga perusahaan pengemplang pajak, berapa banyak perusahaan yang terlibat.(*) (T.R024/D011/R009) |
KBRI Inginkan Pemutihan "PATI" Seperti di Sabah Posted: 13 Jan 2011 05:57 AM PST Kuala Lumpur (ANTARA News) - KBRI di Kuala Lumpur , Malaysia menginginkan program pemutihan terhadap Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) dilaksanakan seperti di Sabah agar mereka yang ikut program tersebut bisa tetap di negeri ini tanpa harus pulang ke tanah air. Full Feed Generated by GetFullRSS.com, sponsored by USA Best Price."Kami ingin pemutihan seperti di Sabah. Kalau program yang sekarang ini adalah pemulangan," kata Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia, Da`i Bachtiar di sela-sela Pertemuan Menteri Telekomunikasi dan Teknologi Informasi ASEAN (Telmin) ke-10 di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis. Kalau pemutihan di Sabah beberapa waktu lalu, lanjut dia, maka PATI itu tidak perlu pulang ke negaranya, karena proses dokumentasi tetap dapat dilakukan di sini. Untuk itu, lanjut Da`i, diharapkan pada program yang dilaksanakan di Semenanjung Malaysia ini juga mengikuti program pemutihan di Sabah beberapa tahun lalu. "Ada keberatan bahwa hal tersebut tidak bisa dilakukan di Semenanjung Malaysia karena dalam Undang-Undang mereka tidak ada klausul pemutihan. Tapi mengapa di negara bagian Sabah bisa dilakukan pemutihan," ungkapnya. Dia menjelaskan, negara bagian Sabah itu bisa melakukan pemutihan sekitar 200.000 TKI ilegal di sana. Program pemutihan atau yang dikenal dengan legalisasi pekerja Indonesia ilegal dengan memberi paspor dan izin kerja. Sementara itu, program yang diterapkan oleh pemerintah Malaysia sekarang ini bagi Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) mulai pertengahan Januari 2011 hingga ada pemberitahuan batas akhir program tersebut dari Kementerian Dalam Negeri (KDN) Malaysia hanyalah program pemulangan. Sudah mulai Sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan pemutihan tersebut yaitu memiliki Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), memo periksa keluar , bukti konfirmasi tiket , bukti pembayaran (bankdraft) ke imigrasi sebesar 400 ringgit. dan bankdraft untuk perusahaan yang ditunjuk pemerintah Malaysia sebesar 200 ringgit. Menurut dia, pengurusannya hanya melalui perusahaan Pangkal Rezki, yang ditunjuk oleh pemerintah Malaysia dan ada empat pintu keluar yang disetujui pemerintah Malaysia yaitu di Kuala Lumpur International Airport (KLIA), Low Cost Carrier Terminal (LCCT), Pelabuhan Klang (Kuala Lumpur) dan Stulang Laut (Johor).(*) (T.N004/A011/R009) |
You are subscribed to email updates from ANTARA - Peristiwa To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |
Tiada ulasan:
Catat Ulasan