Republika Online |
Speaker Klang, Hanya Anda yang Mendengar, Orang Lain Tidak! Posted: 27 Jan 2011 06:11 AM PST REPUBLIKA.CO.ID, Bagaimana anda dapat mendengarkan musik sekeras mungkin tanpa headphones dan juga tidak membuat orang lain di sekitar anda terganggu? Bila itu salah satu impian anda, cobalah pengeras suara ultrasonik dari Klang. Apa istimewanya? Speaker ini menggunakan frekuensi 30 ribu hertz untuk menghantamkan gelombang audio yang bisa didengar dalam satu titik tunggal. Didesain sebagai sebuah proyek yang digagas oleh Bang & Olufsen (merek produk digital terkemuka dunia termasuk sistem audio) , Klang menggunakan sebuah satelit dalam bentuk piring dan fisik untuk memfokuskan gelombang suara ke satu titik spesifik. Ketika piranti menunjuk satu titik, suara yang muncul berada di luar rentang pendengaran manusia, namun gelombang ultrasonik terpecah menjadi tiga. Satu menghasilkan gelombang audio alias yang bisa didengar, diselubungi dua lagi gelombang inaudible--yang tak bisa didengar.. Suara hanya bisa dikenali ketika ia menyentuh halangan. Dan karena itu kuping kiri anda hanya akan mendengar suara yang datang dari speaker kiri dan telinga kanan hanya dapat mendengar suara dari speaker kanan, menciptakan pengalaman stereo sangat intens. Apa artinya ini bagi anda para pengguna? Jika suatu saat speker ini lebih dari prototip alias sudah diproduksi massal, anda dapat menikmati musik atau film apapun, sekeras yang anda suka bahkan tanpa membuat orang tua atau teman satu kost anda tahu. Dijamin. |
Gayus Segera Disidang Dalam Empat Kasus Lain Posted: 27 Jan 2011 06:11 AM PST REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Empat kasus Gayus Tambunan yang masuk dalam tiga berkas, telah dilimpahkan seluruhnya ke pihak kejaksaan. Terakhir, berkas paspor palsu Gayus Tambunan telah dilimpahkan kepada kejaksaan pada Rabu (26/1) lalu. Empat kasus dalam tiga berkas tersebut, selain paspor palsu yaitu kasus kepemilikan rekening sebesar Rp 28 miliar dan safe deposit box senilai Rp 74 miliar yang dijadikan satu berkas telah dilimpahkan pada Senin (24/1) dan berkas kasus penyuapan sembilan petugas rutan Mako Brimob yang dilimpahkan sekitar dua pekan lalu. "Tiga berkas perkara Gayus telah dilimpahkan semua ke kejaksaan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (27/1). Ia menambahkan kasus-kasus tersebut telah selesai dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Ari yang telah dijadikan tersangka karena membantu dalam proses pembuatan paspor asli tapi palsu (aspal), juga termasuk dalam berkas paspor palsu yang sudah dilimpahkan. Saat ditanya kasus apa lagi terkait Gayus yang masih dalam proses penyelidikan, ia mengakui masih ada beberapa lagi. Namun ia enggan menjelaskan kasus-kasus yang masih ditangani penyidik Polri. Gayus Tambunan sebelumnya divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta terkait kasus mafia pajak dan penyuapan hakim. Vonis ini dianggap banyak kalangan mengecewakan. Namun, kini Gayus masih harus menghadapi minimal dua persidangan lagi yang bisa menambah vonisnya. |
You are subscribed to email updates from Republika Online To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |
Tiada ulasan:
Catat Ulasan