Ahad, 9 Januari 2011

KOMPAS.com - Regional

KOMPAS.com - Regional


Edan, Geser Parkir Dimintai Uang

Posted: 09 Jan 2011 07:37 AM PST

BANDARLAMPUNG, KOMPAS.com — Sejumlah warga Bandarlampung mengeluhkan pemungutan retribusi parkir ganda di beberapa tempat di kota itu.

"Ketika masuk portal, dipungut oleh petugas dari dinas perhubungan berpakaian abu-abu muda. Kemudian, di area parkir ada petugas berpakaian kuning mengatur penempatan kendaraan, juga memungut ketika kendaraan akan ke luar," kata Candra P, warga Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung, Minggu (9/1/2011).

Bahkan, di satu lokasi terdapat banyak petugas parkir sehingga ketika bergeser kendaraan ke tempat sekitar 20 meter saja, dimintai uang parkir.

Sugeng Riadi, warga Kedaton, Bandarlampung, mengatakan hal serupa. Pihak dinas perhubungan telah mengambil uang parkir, dan di dalam area parkir ada petugas yang kemungkinan pula bagian dari dinas perhubungan.

"Kalau tidak salah informasi, mereka yang berbaju kuning di lapangan itu bertugas di Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perparkiran di Dinas Perhubungan Kota Bandarlampung. Jadi ini ada tumpang-tindih," katanya.

Ia pun mengaku pernah berselisih paham dengan petugas di lapangan karena enggan membayar jasa parkir lagi lantaran sudah dipungut di pintu masuk.

"Namun, petugas itu mengaku berbeda bidang. Daripada ribut saya berikan juga," ujarnya.

Beberapa lokasi yang ditarik parkir ganda yakni di pintu masuk Jalan King Lama (seputar Simpur Center), Jalan Pangkalpinang, Jalan Bengkulu, Jalan Batusangkar (Bambukuning).

Warga lainnya, Bayu S, mengaku di Bandarlampung tidak ada lokasi bebas parkir. Setiap jengkal muncul petugas parkir baik yang berseragam kuning maupun tidak.

"Yang menjengkelkan yakni ketika kita susah memarkirkan kendaraan, tidak ada petugas itu. Namun, ketika mau ke luar, dengan membawa peluit, ia mengatur ke luar dan meminta uang," kata Bayu.

Karena itu, ia pun mengharapkan pemerintah tegas mengatur dan menempatkan petugas parkir sehingga uang yang dipungut benar-benar masuk ke kas pemerintah.

"Jangan sampai uang tersebut menguap baik ke pihak pemungut tak resmi atau pihak pemungut resmi. Sebab, petugas berseragam kuning pun banyak yang tidak memiliki karcis bukti pemungutan," katanya.

Full Feed Generated by GetFullRSS.com, sponsored by USA Best Price.

TKW NTT Terancam Hukum Mati di Malaysia

Posted: 09 Jan 2011 07:11 AM PST

KUPANG, KOMPAS.com —  Seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), terancam hukuman mati karena dituduh membunuh majikannya di Malaysia, Puan Yeap.

"Kami mendapat informasi resmi mengenai TKW asal Kabupaten Belu bernama Wilfrida Soik yang kini terancam hukuman mati di Malaysia karena disangka terlibat pembunuhan Puan Yeap," kata anggota Divisi Advokasi Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakyat (PIAR) NTT, Jan Pieter Windy, di Kupang, Minggu (9/1/2011).

PIAR NTT sedang mengusahakan berkomunikasi dengan pihak keluarga korban di Belu, wilayah yang berbatasan dengan Timor Leste untuk dicarikan solusi bersama.

"Kami berpendapat masalah ini harus segera diwacanakan untuk sebuah perjuangan bersama terhadap hak Wilfrida," katanya.

Disebutkan, korban tertangkap di Johor Bahru, Malaysia, pada 18 Desember 2010. Ia diadili di Pengadilan Pasir Mas tanpa ada pendampingan dari pihak mana pun, baik oleh AP Master selaku agensi yang menempatkan maupun dari pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI).

Saat ini, Wilfrida berada di Penjara Pengkalan Cepa, Kota Bharu, dan terancam hukuman mati di Pasir Mas, Kelantan, Malaysia.

Dia menjelaskan, korban sejak sebelum berangkat ke Malaysia sudah mengalami gangguan mental. Namun, ia juga dijadikan korban perdagangan manusia oleh Agensi Pekerjaan (AP) Master/Lenny Enterprise.

Korban dibawa Agensi Pekerjaan Master dari Belu, Nusa Tenggara Timur, ke Malaysia ketika Indonesia sedang melakukan moratorium dalam hal pembantu rumah tangga (PRT).

Walaupun menderita gangguan kejiwaan, AP Master tetap menempatkan Wilfrida untuk menjadi PRT yang bertugas menjaga Puan Yeap yang sedang sakit (parkinson) dan baru saja menjalani operasi bedah otak.

"Korban yang sedang menderita gangguan kejiwaan disiksa dan dipaksa oleh AP Master untuk menjalani pekerjaan tersebut walaupun karena kondisi kejiwaannya tidak siap," katanya.

Karena itu, PIAR meminta Pemerintah Provinsi NTT untuk memberikan perhatian dalam bentuk bantuan hukum bagi korban.

Full Feed Generated by GetFullRSS.com, sponsored by USA Best Price.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan