Sindikasi news.okezone.com |
PPATK Belum Bisa Telusuri Rekening Calon Kapolri Posted: 10 Jun 2013 12:50 AM PDT NASIONAL Senin, 10 Juni 2013 14:50 wib Tegar Arief Fadly - Okezone JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) belum bisa menelusuri tracking dana milik sejumlah perwira Polri, yang digadang-gadang akan menjadi kandidat Kapolri menggantikan Jenderal Timur Pradopo. PPATK baru bisa menelusuri aliran dana tersebut, jika memang Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Sekretaris Kabinet (Seskab) meminta secara langsung kepada PPATK untuk menelusuri rekening mereka. "Sesuai Surat Edaran nomor 1 tahun 2012 dari MenPAN, setiap penelusuran pejabat eselon I dan II dimintakan informasinya ke PPATK. Dengan dasar hukum itu Seskab biasanya yang minta," kata Kepala PPATK M. Yusuf di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/6/2013). Yusuf berjanji bahwa pihaknya akan selalu siap untuk membantu Presiden SBY, dalam proses seleksi pemilihan Kapolri yang akan segera dilaksanakan pada Agustus mendatang. "Prinsipnya, kita akan bantu semaksimal mungkin demi pimpinan Polri yang bagus, baik dan bermanfaat bagi Polri dan bangsa negara," tandasnya. (ydh) Berita Selengkapnya Klik di Sini |
Theddy Tengko Diberhentikan dari Jabatan Bupati Aru Posted: 10 Jun 2013 12:33 AM PDT POLHUKAM Senin, 10 Juni 2013 14:33 wib Fahmi Firdaus - Okezone JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menandatangani surat pemberhentian Bupati Kepulauan Aru, Maluku Utara, Theddy Tengko. Pemberhentian tersebut terkait kasus korupsi dana APBD tahun anggaran 2006-2007 senilai Rp42,5 miliar, yang menjerat Theddy. "Kalau yang nonaktifnya sudah lama. Pemberhentiannya hari ini, kemarin sudah masuk surat dari Pak Gubernur dan tadi pagi saya tandatangani," ujar Gamawan di halaman Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2013). Menurut Gamawan, dalam waktu dekat wakil bupati akan menggantikan posisi Theddy Tengko sebagai pejabat sementara. Namun wakil bupati tersebut juga akan dinonaktifkan jika statusnya sudah terdakwa. "Wakilnya secara fungsional tentu akan melaksanakan tugas bupati. Nah sementarakan wakilnya ini kan sudah tersangka lagi, karena itu penunjukannya biar dijalankan saja secara otomatis oleh wakilnya ini sementara. Nanti begitu dia teregistrasi terdakwa, saya akan berhentikan lagi sementara. Jadi ini agak rumit juga," pungkasnya. (ris) Berita Selengkapnya Klik di Sini |
You are subscribed to email updates from Sindikasi news.okezone.com To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |
Tiada ulasan:
Catat Ulasan