Isnin, 10 Jun 2013

ANTARA - Peristiwa

ANTARA - Peristiwa


Tiga partai tidak terima hasil verifikasi DCS

Posted: 10 Jun 2013 07:15 AM PDT

Jakarta (ANTARA News) - Tiga partai politik peserta Pemilu 2014 tidak dapat menerima hasil verifikasi bakal calon legislatif yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum menjadi daftar calon sementara anggota DPR RI, Senin.

Ketiga partai itu adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

"PPP tidak mau menerima hasil DCS itu karena kami merasa tidak ada masalah. Kalau PPP dinyatakan gugur di dapil Jabar dan Jateng, ini tidak dalam substansi," kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PPP, Fernita Darwis, usai pengumuman DCS di Jakarta, Senin.

Dia merasa pihaknya memiliki bukti penyerahan surat keterangan KTP mati (tidak berlaku) dari tujuh bacaleg perempuan PPP.

Sementara itu, PAN tidak dapat menyertakan caleg di dapil Sumbar I karena salah satu bacaleg perempuan di dapil tersebut, Selvyana Sofyan Hosen, tidak menyertakan surat ijazah ataupun surat keterangan pernah berkuliah di luar negeri.

"Kami sudah tunjukkan dokumen surat keterangan, bahwa yang bersangkutan kuliah di Swiss," kata pengurus PAN Putrajaya.

KPU juga mencoret Partai Gerindra dan PKPI di dua dapil berbeda karena menemukan ada satu bacaleg perempuan, dengan nama Nur Rachmawati, yang terdaftar di kedua partai itu.

PKPI tetap berkukuh bahwa bacaleg tersebut terdaftar di dapil Jabar V, namun Gerindra mengaku memiliki surat keterangan dari yang bersangkutan bahwa dia telah mengundurkan diri dari PKPI.

"Orangnya sudah mundur dari PKPI dan jelas ada tanda terima dari PKPI dan distempel pada 20 Mei, jadi bukan salah Gerindra," kata Wasekjen DPP Partai Gerindra Abdul Harris Bobihoe.

Oleh karena itu, Gerindra tidak mau menerima hasil DCS tersebut karena merasa telah memegang surat pernyataan pengunduran diri Nur Rachmawati dari PKPI, sementara PKPI menerima hasil DCS tersebut.

Namun, meskipun ketiga parpol itu tidak mau menandatangani lembar DCS, KPU tetap akan memberlakukan itu seperti adanya.

"Kami akan umumkan DCS itu seperti apa adanya. Tidak akan kami ubah kecuali ada jalur lain (hukum, red.) yang membuat kami harus mematuhi itu," kata Anggota KPU Pusat Hadar Nafis Gumay.

Seluruh bacaleg yang bermasalah di ketiga parpol itu adalah perempuan, sehingga ketika itu dinyatakan tidak memenuhi syarat maka berpengaruh pada pencalonan parpol itu di satu dapil.

(F013/N002)

KPU: 6.481 bacaleg DPR memenuhi syarat DCS

Posted: 10 Jun 2013 07:10 AM PDT

Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan sebanyak 6.481 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari 12 parpol peserta Pemilu 2014 memenuhi syarat untuk ditetapkan ke dalam daftar calon sementara (DCS) anggota DPR.

"Jumlah pengajuan calon 6.577 orang, setelah melalui verifikasi dan perbaikan status persyaratan bacaleg yang memenuhi syarat 6.481 orang, belum memenuhi syarat 79 orang dan tidak memenuhi syarat 77 orang," kata Ketua KPU Pusat Husni Kamil Manik di hadapan perwakilan parpol di Jakarta, Senin.

Sebanyak 6.481 caleg DPR tersebut terdiri atas lulusan SLTA 2.531 orang, Diploma (D3) 1.661 orang, sarjana (S1) 2.231 orang, pascasarjana (S2) 1.481 orang dan doktor (S3) 274 orang.

Sementara itu, caleg belum memenuhi syarat (BMS) adalah caleg yang belum menyertakan pernyataan mengundurkan diri dari instansi sebelumnya, seperti PNS, TNI dan Polri.

"Bacaleg yang mengundurkan diri harus menyertakan surat pernyataan (pribadi) sekaligus juga surat pernyataan dari instansi (SK). Itu yang belum ada, maka kami nyatakan BMS," kata Anggota KPU Pusat Hadar Nafis Gumay.

Berdasarkan data statistik rekapitulasi penyusunan DCS, 79 bacaleg yang tidak lolos tersebut terkendala persoalan penempatan minimal 30 persen bacaleg perempuan di setiap daerah pemilihan, bacaleg ganda dan ketidaklengkapan ijazah.

Partai yang tidak memenuhi syarat di keterwakilan perempuan adalah Partai Gerindra (satu dapil), Partai Amanat Nasional (satu dapil), Partai Persatuan Pembangunan (dua dapil), dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (3 dapil).

Akibatnya, keempat partai tersebut tidak dapat mengajukan wakil beberapa dapil, yaitu Partai Gerindra (dapil Jabar IX), PPP (dapil Jabar II dan Jateng III), PAN (dapil Sumbar I), serta PKPI (dapil Jabar V, VI dan NTT I).

Berdasarkan jadwal dan tahapan Pemilu anggota legislatif, penyusunan dan penetapan DCS dilakukan pada 12 Juni untuk kemudian diumumkan ke publik dan media massa pada 13 Juni.

(F013/a011)

Tiada ulasan:

Catat Ulasan