ANTARA - Peristiwa |
Posted: 20 Mar 2013 07:02 AM PDT Samarinda (ANTARA News) - Sebanyak 880 guru di Provinsi Kalimantan Timur dalam tahun anggaran 2013 akan dikuliahkan untuk kualifikasi pendidikan S1 dan S2 di sejumlah perguruan tinggi baik yang di dalam maupun di luar provinsi itu. Kepala Dinas Pendidikan Kalimantan Timur Musyahrim didampingi Kabid Pembinaan SMP dan SMA Asli Nuryadin, Rabu, merinci dari 880 guru yang akan dikuliahkan itu terdiri 230 guru dengan kualifikasi S2, kemudian 650 guru dengan kualifikasi S1. Para guru yang akan mendapat kualifikasi S2 adalah guru SMK yang mengajar di sejumlah bidang keahlian, seperti keahlian teknik mesin, teknik bangunan, listrik, dan beberapa keahlian produktif lainnya dengan jumlah sekitar 30 guru. Mereka akan kuliah di luar Kaltim, yakni di Unesa. Kemudian terdapat 100 guru IPA akan dikuliahkan di Unmul Samarinda, 20 guru di Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) kuliah di Unmul, dan sebanyak 80 guru Pendidikan Agama Islam kuliah di STAIN Samarinda. Untuk kualifikasi S1, terdapat 150 guru PAUD dikuliahkan di Unmul, 300 hingga 400 guru PAUD kuliah di Universitas Terbuka (UT) Samarinda, dan 100 guru SD kuliah di Unmul Samarinda. Program meningkatkan SDM guru melalui pendidikan strata itu karena Dinas Pendidikan Katim menargetkan pada 2015 semua guru di provinsi itu harus sudah sarjana. Sejak 2009 guru-guru secara bertahap ditingkatkan kemampuan dan pendidikannya. Guru yang hanya lulus SMA dikuliahkan hingga sarjana (S1), kemudian yang S1 dikuliahkan hingga magister (S2). Ada beberapa tujuan dalam menyekolahkan para guru hingga sarja tersebut, di antaranya untuk meningkatkan kualitas dan pengetahuan mereka, agar guru bisa mengikuti sertifikasi, yakni syarat sertifikasi adalah guru minimal berpendikan S1. Sedangkan imbas dari sertifikasi antara lain agar guru dapat hidup lebih sejahtera, pasalnya guru yang telah bersertifikasi akan mendapat tunjangan yang nilainya sama dengan gaji pokok. Menurutnya, hingga 2012 terdapat 1.187 guru di Kaltim yang sudah dikuliahkan hingga S1 dan S2 oleh Pemprov Katim, yakni melalui kerja sama dengan sejumlah perguruan tinggi baik di dalam wilayah Kaltim maupun di luar Kaltim.
|
Kejagung telaah pelanggaran penggunaan frekuensi operator Posted: 20 Mar 2013 06:45 AM PDT Jakarta (ANTARA News) - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sampai sekarang masih menelaah dugaan tindak pidana korupsi penggunaan jaringan frekuensi yang dilakukan lima operator telepon seluler dan 16 perusahaan Internet Service Provider (ISP) yang merugikan keuangan negara Rp16,8 triliun. "Laporan itu sedang dalam penelaahan di Pidsus Kejagung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Rabu. Sebelumnya, lima operator telepon seluler dan 16 perusahaan IVP, dilaporkan ke Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi penggunaan jaringan frekuensi yang telah berlangsung sejak 2004 sampai sekarang hingga merugikan keuangan negara Rp16,8 triliun oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Realisasi Implementasi Pemberantasan Kolusi, Korupsi & Nepotisme (LSM RIP~KKN). |
You are subscribed to email updates from ANTARA News - Nasional To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |
Tiada ulasan:
Catat Ulasan