Khamis, 10 Januari 2013

Sindikasi news.okezone.com

Sindikasi news.okezone.com


Damai, Keluarga Ipda TSR Minta Kasus Pencabulan Dihentikan?

Posted: 10 Jan 2013 01:16 AM PST

DENPASAR- Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan Ipda TSR, anggota Polres Bantul, DIY, terhadap YI gadis di Denpasar membuka cerita baru. Pelaku berjanji mau menikahi ibu korban asal laporannya dicabut.

Pascalaporan yang dibuat ibu korban MS, pria lulusan sarjana peternakan yang tinggal di Jalan Nusa Indah, Denpasar, kini melakukan berbagai upaya agar kasusnya tidak berlanjut.

"Kemarin orangtua Ipda TSR datang ke Denpasar menemui ibu korban meminta maaf, seraya menawarkan kesepakatan damai," kata kuasa hukum YI, Siti Sapurah, Kamis (10/1/2013).

Intinya, kedua orangtua mantan anggota Satnarkoba Polresta Denpasar itu, meminta pihak korban tidak melanjutkan laporannya. Dengan kata lain, mereka mengajak damai dengan keluarga siswi kelas V SD itu, diduga untuk menyelamatkan karir Ipda TRS yang baru saja lulus Secapa 2012 lalu.

Tidak hanya itu, keluarga pelaku menawarkan akan mempercepat proses pernikahan antara MS dan Ipda TSR, jika kasusnya tidak bergulir sampai ke pengadilan.

Sapurah menambahkan, pihak keluarga besar korban tetap mendesak agar kasusnya dilanjutkan. Belakangan sikap MS mulai goyah, setelah dibujuk dan mendapat tekanan dari keluarga maupun oknum di Kepolisian.

Hari ini, lanjut Sapurah, meskipun ditentang keluarga, MS terbang ke Polda DIY dengan dalih dimintai keterangan pihak Propam, namun dirinya menduga ada upaya ke arah jalan damai.

Sementara itu, pascapencabulan yang dialaminya sepanjang tahun 2012, YI yang semula gadis periang dan aktif dalam kegiatan model di sekolahnya, mendadak pendiam dan sering mengurung diri.

Laporan kasus pencabulan atas YI, masih dalam ditangani Polresta Denpasar. Hanya saja, sampai sekarang YI masih trauma bahkan rencana pengambilan visum dan olah TKP terus tertunda karena YI ketakutan.

"Saya masih mendorong psikologis korban yang masih syok agar mau dilakukan visum sebagai persyaratan untuk kelengkapan laporan," imbuh aktivis peduli anak dan perempuan ini.

Seperti diberitakan, Ipda TSR yang saat ini ditahan di Propam Polda DIY akibat pelaporan dugaan pencabulan terhadap YI. Aksi pencabulan ini dilakukan saat sang ibu tidak berada di rumah.
(kem)

Pemerintah Diminta Transparan Soal Pengadaan Tank Leopard & Sukhoi

Posted: 10 Jan 2013 01:04 AM PST

JAKARTA - Koordinator Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar, meminta agar pengadaan Alat Utama Sistem Persenjataan tank Leopard dan pesawat tempur Sukhoi, agar dibuka secara transparan ke publik.

Menurutnya, pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertahanan tidak bisa berlindung tentang rahasia negara dalam pengadaan dua Alutsista tersebut.

"Transparansi tentang anggaran keamananan untuk pembelian Sukhoi dan Leopard dipertanyakan,"kata Haris Azhar pada diskusi "Polemik Pengadaan Alutsista TNI: Mempertanyakan Efektifitas UU KIP Dalam Mengatur Ketentuan Rahasia Negara" di Jakarta, Kamis (10/1/2013).

Haris melihat, dalam pengadaan kedua Alutsista tersebut sangat tidak wajar karena menggunakan broker atau pihak ketiga. Menurutnya, pemerintah dapat menunjuk langsung negara  mana yang berkompeten dalam pengadaan tank Leopard dan pesawat tempur Sukhoi.

"Yang menarik disini, pengadaan Sukhoi dan Leoprad ada ketidakjelasan, misalnya barang sudah jelas kenapa harus dibrokerkan lagi padahalkan sudah jelas. Pembelian Sukhoi juga tidak menguntungkan karena ada pesawat yang lebih murah ," ujarnya.

Dia meminta, agar pemerintah dapat membuka pengadaan anggaran kedua Alutsita tersebut. Karena tidak termasuk dalam rahasia negara yang dapat membahayakan ketika dibuka ke publik.
 
"Pengalaman pengadaan Alutsista, Sukhoi dan Leopard yang dikorelasikan dengan keterbukaan informasi atau rahasia negara, pada  prinsipnya harus terbuka, karena Indonesia tidak bisa melakukan pengadaan sendiri. Melainkan lewat pihak ketiga," jelasnya.

Haris berpendapat, pemerintah dapat merahasiakan jika yang diungkap kepubik sangat penting sangat strategis. Dia mencontohkan, siapa pilot yang berada dalam pesawat tempur Sukhoi itu.

"Yang bisa dirahasikan mungkin alat tertentu saja, kalau beli pesawat tempur itu masalah umum. Tetapi kalau pilotnya siapa, itu baru rahasia.  Tidak ada di dunia ini sistem pengadaan senjata dirahasiakan. Tetapi kalau sifatnya strategis atau melakukan tindakan yang rahasia bisa dirahasiakan," pungkasnya.

Sementara itu ditempat yang sama,
Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Abdul Rahman Makmun menambahkan, ada beberapa hal yang perlu diperjelas posisi mana yang merupakan Undang-Undang Rahasia Negara atau bukan.

" Waktu itu UU Rahasia Negara disahkan DPR tapi kemudian ditarik pemerintah tidak diberlakukan. Sedangkan waktu itu juga UU KIP disahkan, lalu mana yang mau diberlakukan ? Karena itu UU Rahasia Negara ditangguhkan. Sehingga kita sampai hari ini belum punya UU Rahasia Negara," paparnya.

Dia mengutarakan, dalam UU KIP memang sudah diatur mana yang rahasia mana yang tidak. Kalau dibuka itu ada konsekuensi, tapi soal efektifitasnya seperti apa.

" Yang penting apa rahasia atau tidak rahasia tidak ada kewajiban untuk di publish dalam UU KIP. Memang ada yang dipublis tapi itu di luar informasi yang di luar dikecualikan. Misalnya kienerja, anggaran. Sehingga bisa diakses atau tidak,masyarakat bisa meminta dahulu. Kalau tidak masyarakat bisa menguji ke Komisi Informasi," pungkasnya.
(ydh)

Tiada ulasan:

Catat Ulasan