Rabu, 12 Disember 2012

Sindikasi news.okezone.com

Sindikasi news.okezone.com


Bantu Pelarian, Teman Roki Juga Akan Dihukum

Posted: 12 Dec 2012 01:17 AM PST

JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penas) Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, mengatakan, hukuman Roki Aprisdianto alias Atok terpidana teroris yang kabur dari Rutan Polda Metro Jaya, akan ditambah.
 
Menurut Boy, ulah Roki yang melarikan diri dari Rutan Polda Metro Jaya serta upaya peledakan bom di Polsek Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah, saat dirinya menjadi buronan polisi, akan memberatkan hukumannya di pengadilan.
 
"Dia bisa dikenakan pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2003 juga akan berdampak pada penjatuhan hukuman yang tentunya akan menjadi pertimbangan hakim, karena mengulang perbuatan lagi, apalagi dalam proses penyidikan melarikan diri dari Rutan dan itu adalah hal-hal yang memberatkan," kata Boy kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/12/2012).
 
Tidak hanya Roki, lanjut Boy, kedua rekannya yang turut membantu Roki dalam pelarian ikut dikenakan sanksi hukum, terlebih mereka yang membantu dalam perakitan bom yang ditargetkan untuk meledakan Polsek Pasar Kliwon.
 
"Juga perencanaan pada dua orang yang membantu melarikan nantinya akan berdampak pada penjatuhan hukuman," imbuhnya.
 
Sebelumnya, Roki kabur dari Rutan Polda Metro Jaya pada Selasa 6 November lalu sekira pukul 13.30 WIB. Roki kabur dari Rutan Polda Metro Jaya pada saat dijenguk oleh kerabat dekatnya dengan cara menyamar sebagai perempuan bercadar.
 
Dia divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Desember 2011, karena telah terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 15 junto Pasal 9 UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Putusan majelis hakim lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama delapan tahun penjara.

(cns)

Kapolda Aceh Didesak Tangkap Penyekap Jurnalis Sindo TV

Posted: 12 Dec 2012 01:02 AM PST

BANDA ACEH - Organisasi pers di Banda Aceh yang tergabung dalam Forum Jurnalis Aceh Anti-Kekerasan mengutuk kekerasan terhadap Ivo Lestari, wartawan Sindo TV yang disekap di Desa Tempeun, Peureulak, Aceh Timur.

Organisasi-organisasi yang terdiri dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) itu juga mendesak Kapolda Aceh menangkap pelaku kekerasan tersebut.

Dalam konfrensi pers di Kantor PWI Aceh, Banda Aceh, Rabu (12/12/2012), perkumpulan organisasi pers tersebut menyayangkan masih adanya aksi kekerasan dan upaya penghalangan terhadap tugas jurnalis. Untuk itu, forum meminta semua pihak menghormati kerja jurnalis serta menggunakan hak jawab bila merasa keberatan terhadap pemberitan media massa.

Selain itu, forum juga mengimbau agar para jurnalis menjunjung tinggi etika jurnalistik agar tidak terjadi lagi kekerasan terhadap jurnalis.

Seperti diberitakan, Ivo Lestari yang juga Ketua Persiapan AJI Kota Langsa itu mengalami tindak kekerasan saat meliput kasus dugaan illegal logging di sebuah panglong kayu di Peureulak, Aceh Timur, pada Selasa, 11 November sekira pukul 11.00 WIB. Dia sempat diseret, disekap, dan dirampas kameranya oleh sejumlah orang. Saat itu, Ivo mencoba merekam aktivitas di sebuah panglong kayu.

"Tangan saya memar akibat diseret, lensa fokus kamera rusak. Saya belum sepenuhnya merasa aman terkait ancaman mereka," kata Ivo, kemarin.

Kejadian bermula saat dia bersama tiga rekannya mendatangi sebuah panglong yang diduga dijadikan tempat penampungan kayu hasil illegal logging di Tempuen, sebuah gampong (desa) di pedalaman di Aceh Timur.

Tiba-tiba ada dua lelaki berbadan tegap menghampiri dan melarangnya meliput. Mereka juga memaksa Ivo menghapus semua gambar. Kamera dan kartu persnya pun dirampas.

Ivo sempat melawan mempertahankan kamera sambil mengatakan, "Saya wartawan, saya wartawan. Saya punya izin untuk meliput."

Mereka kemudian menyeret korban ke dalam sebuah ruang di panglong itu, kemudian menginterogasi sambil mencaci dengan kata-kata kasar dan mengancam. Korban sempat meminta pelaku agar menjelaskan bila kegiatan mereka sudah memiliki izin atau kayu-kayu di sana bukan kayu ilegal.

"Kalau panglong ini resmi, kenapa Abang-Abang marah saya ambil gambar. Ceritakan saja, saya wawancara," jelas dia.

Namun pelaku tetap berkeras bahwa Ivo ke wilayah mereka tanpa minta izin. "Enggak perlu, kau masuk enggak minta izin, coba kau datang tadi koordinasi sama saya mau kalian apa?" sebut pria yang mengaku pemilik panglong itu seperti ditirukan Ivo.

Setelah sekira 30 menit disekap, Ivo kemudian dilepaskan. Bersama tiga rekannya Ivo langsung meninggalkan lokasi dan menuju Kota Langsa. Sebelumnya, pelaku juga sempat mengancam mereka lagi.

(Misdarul Ihsan/Sindo TV/ton)

Tiada ulasan:

Catat Ulasan