Republika Online |
Posted: 28 Oct 2012 11:40 PM PDT REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Golkar, Aburizal Bakrie (ARB) tak keberatan bila Jusuf Kalla (JK) maju sebagai calon presiden (Capres) di Pemilu 2014. Bagi politisi yang akrab disapa Ical itu, majunya JK sebagai capres merupakan hak politik Ketua Umum PMI itu. "Beliau punya hak untuk maju (capres)," kata Ical di Rapimnas ke IV Partai Golkar, Senin (29/10), Jakarta. Ical menegaskan Golkar tidak akan menghalangi pencapresan JK di Pemilu 2014. Sepanjang ada partai pengusung yang memenuhi syarat, Golkar mempersilahkan keinginan JK. "Kalau ada partai lain yang mengusung, dengan suara mencukupi, Partai Golkar tidak halangi," ujarnya. Menkokesra RI kesebelas itu membantah bila JK tidak mendukung pencalonan dirinya sebagai capres. Menurut Ical, JK telah menerima keputusan Golkar yang mengusung dirinya sebagai capres di Pemilu 2014. "Saya baca koran pagi, Pak Jusuf Kalla hormati keputusan Golkar menjadikan saya capres," katanya mengakhiri. |
Seluk-Beluk Harta Pencaharian (3-habis) Posted: 28 Oct 2012 11:35 PM PDT REPUBLIKA.CO.ID, Ulama Mazhab Hanafi menolak alasan Imam asy-Syafi'i dengan mengemukakan tiga alasan berikut: 1. Perkongsian tenaga dan perkongsian kepercayaan sudah umum dikerjakan orang dalam beberapa generasi tanpa seorang pun yang membantahnya, dan Nabi Muhammad SAW pemah bersabda, "Sungguh umatku tidak akan berkumpul dalam kesesatan." (HR. Ibnu Majah). 2. Baik perkongsian tenaga maupun perkongsian kepercayaan sama-sama mengandung pemberian kuasa (wakalah). Sedangkan pemberian kuasa hukumnya boleh. Maka sesuatu yang mengandung kebolehan tentulah boleh hukumnya. 3. Tentang alasan Imam asy-Syafi'i yang mengatakan bahwa perkongsian itu diadakan untuk mengembangkan harta sehingga oleh karenanya harus ada modal yang berupa harta yang akan dikembangkan. Ulama Mazhab Hanafi mengatakan bahwa diadakannya perkongsian itu untuk mengembangkan harta hanya dapat diterima mengenai perkongsian dengan modal. Perkongsian tenaga dan perkongsian kepercayaan diadakan bukan untuk mengembangkan harta, melainkan untuk mencari harta, sedangkan menghasilkan harta lebih diutamakan daripada kebutuhan mengembangkan harta. Oleh karena itu, disyariatkannya perkongsian untuk menghasilkan harta adalah lebih utama lagi. Ulama sependapat mengenai bolehnya perkongsian pada umumnya. Hal ini didasarkan pada Hadis Qudsi yang berbunyi, Allah berfirman, "Aku adalah kongsi ketiga dari dua orang yang berkongsi selama salah seorang di antara keduanya tidak mengkhianati kongsinya yang lain. Apabila ia mengkhianatinya, maka Aku keluar dari perkongsian itu." (HR. Abu Dawud dan al-Hakim). Hadis qudsi di atas tidak hanya menunjukkan bolehnya berkongsi, bahkan menunjukkan bahwa perkongsian itu suatu perbuatan yang baik, sehingga Allah SWT sendiri mau menyertai selama tidak terjadi pengkhianatan dalam perkongsian itu. Perkongsian itu juga merupakan salah satu jalan untuk mencapai karunia Allah SWT, sedangkan mencapai karunia Allah SWT dianjurkan dalam Islam berdasarkan firman Allah SWT dalam surah al-Jumu'ah (62) ayat 10. |
You are subscribed to email updates from Republika Online RSS Feed To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |
Tiada ulasan:
Catat Ulasan