ANTARA - Berita Terkini |
Tim Calgub Kalbar tuntut Pilkada ulang Posted: 26 Sep 2012 05:18 PM PDT Pontianak (ANTARA News) - Tim Pemenangan Calon Gubernur Kalimantan Barat Morkes-Burhan menuntut Pilkada ulang karena salah satu peserta yaitu Armyn Ali Anyang, masih berstatus TNI aktif. Ketua Tim Adang Gunawan di Pontianak, Kamis mengatakan, Armyn diketahui masih aktif seiring terbitnya Surat Keputusan (Skep) Panglima TNI No. Kep/639/IX/2012 tanggal 24 September 2012 tentang mutasi jabatan 85 Perwira TNI di lingkungan TNI. "Salah satunya ada nama Armyn Ali Anyang yang dimutasikan sebagai Pati Mabes TNI AD. Ini membuktikan bahwa ternyata Armyn sampai tanggal 24 September masih status TNI aktif," ujar dia. Sedangkan berdasarkan UU tentang TNI, melarang prajurit berpolitik praktis, serta tidak boleh dipilih dan memilih. Ia menambahkan, keputusan itu maka Pilkada Kalbar cacat hukum dan harus diulang. Ia melanjutkan, dengan kondisi itu, siapapun yang menang, termasuk Morkes-Burhan adalah sia-sia. Sedangkan mengenai klaim salah satu kandidat telah menang, ia menilai itu hak mereka. Namun, lanjut dia, yang berhak mengklaim siapa yang menang adalah menunggu hasil pleno KPUD Provinsi Kalbar. Ada empat calon yang maju di Pilgub Kalbar 2012. Secara berurutan, Cornelis - Christiandy Sanjaya, Armyn Ali Anyang - Fathan AR, Morkes Effendi - Burhanuddin AR, Abang Tambul Husin - Barnabas Simin. Tim Cornelis - Christiandy menyatakan mereka menang 52,13 persen dengan sumber hasil rapat pleno KPU se-Kalbar. Sedangkan posisi kedua, Morkes - Effendi dengan 591.081 suara, Armyn - Fathan 361.744 suara, Tambul - Barnabas 172.016 suara. Ketua KPU Provinsi Kalbar, AR Muzammil saat pengumuman nama calon peserta Pilgub Kalbar menyatakan, telah mempertanyakan mengenai status Armyn Ali Anyang yang berpangkat Mayjen TNI. Surat diajukan KPU Provinsi ke Panglima TNI dan dibalas secara resmi. Intinya, Armyn Ali Anyang memang telah mengajukan permohonan untuk pensiun dini. "Dan permohonan itu disetujui dan sedang diproses," ujar Muzammil mengutip jawaban Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono. KPU mengacu UU Nomor 32 tahun 2004 bahwa partai politik atau gabungan partai politik pada saat mendaftarkan pasangan calon, wajib menyerahkan surat pernyataan mengundurkan diri bagi calon yang berasal dari PNS, TNI, dan anggota Kepolisian RI. Sementara mengenai keputusan pensiun itu sendiri sudah diluar ranah dan kewenangan KPU. (T011/M019) |
Pasar kerajinan XT-Square Yogyakarta diharapkan beroperasi akhir tahun Posted: 26 Sep 2012 05:11 PM PDT
Berita Terkait "Peraturan Daerah mengenai BUMD yang akan mengelola sudah ada, tetapi mengenai pelepasan aset dan penyertaan modalnya belum ada kesepakatan. Karenanya, XT-Square belum bisa dioperasionalkan," kata Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti di Yogyakarta, Kamis. Menurut dia, Pemerintah Kota Yogyakarta akan terus berkoordinasi dengan DPRD setempat agar pembahasan tersebut bisa dilakukan lebih cepat karena sudah banyak masyarakat yang menunggu dioperasionalkannya pasar seni dan kerajinan itu. Ia berharap, operasional XT-Square bisa dilakukan pada akhir tahun karena adanya momentum libur panjang. "Pada saat libur panjang seperti akhir tahun, jumlah wisatawan yang datang ke Yogyakarta biasanya mengalami peningkatan. Ini akan menjadi momentum yang baik," katanya. Saat ini, lanjut Haryadi, jajaran manajemen XT-Square sudah terbentuk, sehingga saat DPRD Kota Yogyakarta memiliki keputusan terkait pelepasan aset dan penyertaan modal, maka manajemen harus segera bekerja. "Kalau sudah ada dasar hukum yang jelas, maka manajemen bisa bekerja meskipun nantinya belum semua toko bisa buka secara maksimal," katanya. Pembahasan mengenai pelapasan aset dan penyertaan modal untuk BUMD Jogjatama Vishesha yang akan mengelola XT-Square terhenti karena adanya perbedaan pendapat di lembaga legislatif. Perusahaan Daerah Jogjatama Vishesha rencananya akan menerima modal sebesar Rp3 miliar untuk operasional XT-Square selain menerima aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp116 miliar. Di antaranya anggota dewan terjadi perbedaan pendapat, yaitu setuju atau tidak setuju dengan pelepasan aset dan pemberian modal yang cukup banyak tersebut. Sementara itu, mengenai rencana Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan DIY untuk memeriksa lanjutan proyek XT-Square, Haryadi mengatakan mempersilahkannya. "Secara resmi, belum ada surat dari BPK terkait hal itu. Tetapi, silahkan saja jika akan melakukan pemeriksaan. Kami sudah menjalankan tata kelola pemerintahan dengan baik," katanya. Pada April, Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta sempat melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang terkait pembangunan XT-Square karena adanya dugaan penyimpangan dana sebesar Rp2,4 miliar akibat kelebihan pembayaran. (E013/M019) Editor: Tasrief Tarmizi COPYRIGHT © 2012 Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com |
You are subscribed to email updates from ANTARA News - Berita Terkini To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |
Tiada ulasan:
Catat Ulasan